Pages - Menu

Saturday, 18 October 2014

Makalah Sewa Beli (Ijarah Muntahiyah Bittamlik)



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat memiliki kebutuhan-kebutuhan yang harus dipenuhi baik kebutuhan primer, sekunder maupun tersier. Ada kalanya masyarakat tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karenanya, dalam perkembangan perekonomian masyarakat yang semakin meningkat muncullah jasa pembiayaan yang ditawarkan oleh lembaga keuangan bank salah satunya sewa guna usaha (leasing), dimana kegiatan  pembiayaan ini berdasarkan prinsip syariah yang  menggunakan akad Ijarah dan Ijarah Muntahiyah Bittamlik.

B.     Rumusan Masalah
1.  Apa pengertian Ijarah Muntahiyah Bittamlik?
2.  Apa saja yang menjadi landasan hukum Ijarah Muntahiyah Bittamlik?
3.  Apa saja yang menjadi syarat dan rukun Ijarah Muntahiyah Bittamlik?
4.  Apa saja bentuk Ijarah Muntahiyah Bittamlik?
5.  Bagaimana perbedaan antara Ijarah Muntahiyah Bittamlik dengan leasing?

C.     Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui pengertian Ijarah Muntahiyah Bittamlik.
2.      Mengetahui landasan hukum Ijarah Muntahiyah Bittamlik.
3.      Mengetahui syarat dan rukun Ijarah Muntahiyah Bittamlik.
4.      Mengetahui bentuk Ijarah Muntahiyah Bittamlik.
5.      Mengetahui perbedaan antara Ijarah Muntahiyah Bittamlik dengan leasing.







BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian al-Ijarah al-Muntahia Bittamlik
                     Al Ijarah Al Muntahiya bit Tamlik (financial leasing with purchase option) atau Akad sewa menyewa yang berakhir dengan kepemilikan.
                     Definisinya : Istilah ini tersusun dari dua kata :
1.    At-ta’jiir / al-ijaaroh (sewa)
2.    At-tamliik (kepemilikan)
               Definisi dua kata tersebut secara keseluruhan :
               Pertama : at-ta’jiir menurut bahasa ; diambil dari kata al-ajr, yaitu imbalan atas sebuah pekerjaan, dan juga dimaksudkan dengan pahala. Adapun al-ijaaroh : nama untuk upah, yaitu suatu yang diberikan berupa upah terhadap pekerjaan.
               Jadi dapat disimpulkan bahwa al-ijaaroh atau akad sewa terbagi menjadi dua :
1.    sewa barang
2.    sewa pekerjaan
               Kedua : at-tamliik secara bahasa bermakna : menjadikan orang lain memiliki sesuatu. Adapun menurut istilah ia tidak keluar dari maknanya secara bahasa. Dan at-tamliik bisa berupa kepemilikan terhadap benda, kepemilikan terhadap manfaat, bisa dengan ganti atau tidak.
               Jika kepemilikan terhadap sesuatu terjadi dengan adanya ganti maka ini adalah jual beli. Jika kepemilikan terhadap suatu manfaat dengan adanya ganti maka disebut persewaan. Jika kepemilikan terhadap sesuatu tanpa adanya ganti maka ini adalah hibah/pemberian. Adapun jika kepemilikan terhadap suatu manfaat tanpa adanya ganti maka disebut pinjaman.
               Ketiga : definisi “al ijarah al muntahia bit tamlik (IMB)[i]” (persewaan yang berujung kepada kepemilikan) yang terdiri dari dua kata adalah ;  sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa. Sifat pemindahan kepemilikan ini pula yang membedakan dengan ijarah biasa.

B.  Landasan Hukum Ijarah Muntahia Bittamlik
Sebagai suatu transaksi yang bersifat tolong menolong, ijarah mempunyai landasan yang kuat dalam Al-Quran dan Hadist. Konsep ini mulai dikembangkan pada masa Khalifah Umar bin Khattab yaitu ketika adanya sistem bagian tanah dan adanya langkah revolusioner dari Khalifah Umar yang melarang pemberian tanah bagi kaum muslimin di wilayah yang ditaklukkan. Langkah alternatif dari larangan ini adalah membudayakan tanah berdasarkan pembayaran Kharaj dan Jizyah. Landasan ijarah disebut secara terang dalam Al-Qur’an dan Hadist.Dalam Al-Qur’an Surat Al Baqarah Ayat 233 Allah menjelaskan bahwa :
وَاِنْ اَرَتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْااَوْلَدَكُمْ فَلاَجُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّا ءَاتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِ وَاتَّقُوْااللهَوَاعْلَمُوْا اَنَّاللهَ بِمَاتَغْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Artinya: ”dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan”. 
Dalam ayat diatas dijelaskan bahwa tidak berdosa jika ingin mengupahkan sesuatu kepada orang lain dengan syarat harus membayar upah terhadap pekerjaan tersebut, dalam ayat ini dijelaskan bahwa jika ingin anak-anak disusui oleh orang lain, maka pekerjaan seperti ini tidak berdosa asalkan kita membayar upah. Jika dipahami lebih dalam ayat ini mengisyaratkan kebolehan untuk menyewa jasa orang lain dalam melakukan sesuatu pekerjaan yang kita butuhkan.[ii]
Fatwa MUI tentang IMBT
        Pihak yang melakukan al-Ijarah al-Muntahiah bi al-Tamlik harus melaksanakan akad Ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian, hanya dapat dilakukan setelah masa Ijarah selesai.
        Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati di awal akad Ijarah adalah wa'd (الوعد), yang hukumnya tidak mengikat. Apabila janji itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa Ijarah selesai.

C.  Rukun dan Syarat Ijarah[iii]
a.       Penyewa (must’jir)
b.      Pemberi sewa (mu’ajjir)
c.       Objek sewa (ma’jur)
d.      Harga sewa (ujrah)
e.       Manfaat sewa (manfa’ah)
f.       Ijab qabul (sighat).

D.  Bentuk Al – Ijaroh al muntahia bit Tamlik
                     Al – Ijaroh al muntahia bit Tamlik memiliki banyak bentuk, bergantung pada apa yang disepakati kedua pihak yang berkontrak. Misalnya, al ijarah dan janji menjual, nilai sewa yang mereka tentukan dalam al ijarah, harga barang dalam transaksi jual, dan kapan kepemilikan dipindahkan.
                     Ada 2 bentuk Al – Ijaroh al muntahia bit Tamlik:
1.    Hibah, yakni transaksi ijarah yang diakhiri dengan perpindahan kepemilikan barang secara hibah dari pemilik objek sewa kepada penyewa. Pilihan ini diambil bila kemampuan financial penyewa untuk membayar sewa relatif lebih besar. Sehingga akumulasi sewa di akhir periode sewa sudah mencukupi untuk menutup harga beli barang dan margin laba yang ditetapkan oleh bank
2.    Janji untuk menjual, yakni transaksi ijarah yang diikuti dengan janji menjual barang objek sewa dari pemilik objek sewa kepada penyewa dengan harga tertentu. Pilihan ini biasanya diambil bila kemampuan financial penyewa untuk membayar sewa relatif kecil. Karena sewa yang dibayarkan relatif kecil, maka akumulasi nilai sewa yang sudah dibayarkan sampai akhir periode sewa belum mencukupi harga beli barang tersebut dan margin laba yang ditetapkan oleh bank. Bila pihak penyewa ingin memiliki barang tersebut, maka ia harus membeli barang itu di akhir periode.[iv]

E.   Perbedaan Antara Leasing dengan Al – Ijaroh al muntahia bit Tamlik
Bidang
IMBT
Leasing Konvensional
a.Aset/Obyek
-    Aset selama masa sewa menjadi pemilik Bank/ muajjir
-    Bank/muajjir tetap menjadi pemilik aset setelah masa sewa berakhir, jika nasabah tidak bersedia membuat akad pemindahan kepemilikan (dengan jual beli/hibah).
-    Sama seperti dalam financial lease nasabah membeli aset dari supplier dengan dana pembiayaan dari bank dan asset langsung dicatatkan atas nama nasabah.
-    Aset kemudian dikontruksikan sebagai milik Bank ( karena dibeli dengan uang Bank) dan Bank menyewakannya kepada nasabah.
Aqad/ perjanjian
-    1.perjanjian menggunakan dengan 1 akad dan 1 wa’ad.(akadnya ijarah/sewa) dan wa’adnya jual beli atau hibah) yang akan ditandatangani setelah ijarah berakhir( jika nasabah menghendaki),maka perlu dilampirkan konsep perjanjian jual beli/hibah. Juga  dilampirkan konsep kuasa kepada bank untuk menjual aset jika pada akhir masa ijarah nasabah tidak menginginkan aset.
-    sewa dan jual beli menjadi satu kesatuan dalam 1 perjanjian.
Perpindahan kepemilikan
-    Perpindahan kepemilikan dengan menggunakan jual beli dan hibah.
-    Perpindahan kepemilikan dilaksanakan setelah masa ijarah selesai.
-    Perpindahan kepemilikan diakui setelah seluruh pembayaran sewa telah diselesaiakan.
-    Perpindahan kepemilikan dengan menggunakan jual beli.
Pembuktian kepemilikan objek
-    Bank/Muajjir dianggap pemilik dari obyek yang disewakan logikanya banklah yang  membeli barang dari suplier. Dan nasabah untuk membeli barang atas surat kuasa dari bank
-    Dalam financial lease tidak mengkontruksikan bahwa lessorlah yang membeli barang dari suplier.


















BAB III
PENUTUP

Simpulan
          Ijarah Muntahia Bittamlik adalah transaksi ijarah yang diikuti dengan proses perpindahan hak kepemilikan atas barang itu sendiri. Transaksi IMBT merupakan pengembangan transaksi ijarah untuk mengakomodasi kebutuhan pasar. Karena merupakan pengembangan dari transaksi ijarah, maka ketentuannya mengikuti ketentuan ijarah.
             Proses perpindahan kepemilikan barang dalam transaksi ijarah muntahia bittamlik dapat dilakukan dengan cara: hibah dan promise to sell (janji jual). Yang mana ijarah muntahia bittamlik ini memiliki rukun, yaitu: penyewa (musta’jir), pemberi sewa (mu’ajjir), objek sewa (ma’jur), harga sewa (ujrah), manfaat sewa (manfa’ah), dan yang terakhir ijab qabul (sighat).











                                                         



DAFTAR PUSTAKA

Antonio, Muhammad syafi’i, “bank syariah : dari teori ke praktik”  (Jakarta : gema inzani dan tazkia cendekia, 2001).
Wiyono,Slamet, “Cara Mudah Memahami Akuntansi Perbankan Syariah Berdasarkan PSAK dan PAPSI”, (Jakarta : PT. Grasindo, 2005).
Zulkifli, Sunarto, “perbankan syari’ah”, (jakarta : zikrul Hakim, 2007).







[i] Muhammad syafi’I Antonio, bank syariah : dari teori ke praktik  (Jakarta : gema inzani dan tazkia cendekia, 2001) hal. 118
[ii]Ibid, h. 118
[iii] Sunarto Zulkifli, perbankan syari’ah, (zikrul Hakim: jakarta, 2007). Hal: 46
[iv] Slamet Wiyono, Cara Mudah Memahami Akuntansi Perbankan Syariah Berdasarkan PSAK dan PAPSI, PT. Grasindo, Jakarta, 2005, h. 46