Pages - Menu

Sunday, 6 September 2015

makalah hukum keluarga islam di dunia muslim "Kedudukan Wanita dan Keluarga"



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Salah satu kebutuhan masyarakat manusia adalah kecenderungan membentuk keluarga. Signifikansi lembaga (kecil) ini dalam kestabilan dan terciptanya sistem sosial – kultural masyarakat sangat jelas bagi setiap orang. Dalam hal ini, perempuan memiliki peran aksial dan eksklusif dalam lembaga suci keluarga. Problem masyarakat hari ini, terutama di Barat, terkait perempuan dan keluarga karena tidak memperhatikan kedudukan hakiki perempuan dalam keluarga & masyarakat dan pendekatan-pendekatan yang saling kontradiksi dan tidak tepat terkait kategori ini.

B.     Rumusan Masalah
·         Bagaimana Kedudukan Perempuan dan Keluarga dalam Islam?
·         Bagaimana Kedudukan Perempuan dan Keluarga di Negara Muslim?

C.     Tujuan Penulisan
·         Mengetahui Kedudukan Perempuan dan Keluarga dalam Islam.
·         Mengetahui Kedudukan Perempuan dan Keluarga di Negara Muslim.












BAB II
KEDUDUKAN PEREMPUAN DAN KELUARGA DI NEGARA MUSLIM



A.    Kedudukan Perempuan dan Keluarga dalam Islam

Ayatullah Khamenei melihat permasalahan okupasi atau kesibukan perempuan dalam masyarakat sebagai sebuah hal yang dapat diterima dan tidak dilarang, akan tetapi beliau menegaskan: “Dalam hal ini harus sepenuhnya menjaga dua syarat utama. Pertama bahwa okupasi tidak mempengaruhi pekerjaan dasar perempuan di rumah & keluarga dan mengalahkan tanggung jawab penting sebagai isteri dan ibu. Kedua bahwa permasalahan muhrim dan non-muhrim (di tengah masyarakat) terjaga dengan baik”.
Dalam ajaran Islam yang memberikan kehidupan, karena pandangan realistis agama ini terhadap manusia, tugas dan taklifnya, kedudukan perempuan juga menjadi bahan atensi secara prinsipal dan logis. Dengan memperhatikan struktur jasmani dan ruhani perempuan, agama samawi Islam telah memaparkan hak dan kewajiban perempuan. Sementara dalam pandangan dan pendekatan Barat; posisi dan kedudukan perempuan yang sesungguhnya tidak menjadi bahan perhatian. Oleh karena itu, dunia hari ini membutuhkan pengetahuan yang dalam dan multilateral terhadap kedudukan lapisan besar masyarakat ini dalam ajaran Islam untuk menyelesaikan problematika perempuan sehingga hal itu dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kedudukan perempuan.[1]
Masalah perempuan dan keluarga termasuk kategori signifikan yang sejak awal kemenangan revolusi Islam Iran menjadi bahan perhatian. Salah satu target revolusi Islam Iran adalah membawa perempuan kepada kedudukan tingginya yang selalu ditekankan dalam agama Islam. Imam Khomeini ra, pendiri Republik Islam Iran dan Ayatullah Khamenei dalam berbagai kesempatan senantiasa menekankan supaya mempersiapkan kondisi politik, ekonomi dan kultural masyarakat untuk kehadiran aktif perempuan dalam berbagai bidang sosial masyarakat dengan menjaga martabat dan kedudukan perempuan sebagai ibu/induk dan poros keluarga.
Perempuan dalam ruang lingkup Islam kedudukannya sangat dimuliakan dan terhormat. Pandangan Islam terhadap perempuan tidak selalu bias gender. Karena memang perempuan dan laki-laki sudah memiliki peran dan tanggung jawab yang sama-sama dapat menentukan maju mundurnya sebuah masyarakat. Islam melihat bahwa perempuan juga memiliki andil dalam membangun masyarakat Islam yang terbaik. Hanya saja perempuan dan laki-laki mesti berjalan bersamaan untuk mencapai harapan besar tersebut.[2]
B.     Kedudukan Perempuan dan Keluarga di Negara Muslim

Dalam Negara perempuan termasuk dalam anggota masyarakat, yang merupakan bagian dari Negara. Maka apabila perempuan ingin turut andil dalam pembangunan negara, Negara pun baiknya mendukung hal tersebut. Tanpa mengurangi hak-hak dan tanggung jawabnya masing-masing. Begitu pun dalam dunia politik Islam, perempuan harusnya masuk dalam wacana pembangunan dan pemberdayaan politik. Pemberdayaan politik perempuan merupakan upaya agar perempuan memfungsikan perannya dalam percaturan politik berdasarkan tujuan yang harus dicapai dan sesuai dengan bidang yang boleh dan mampu untuk digelutinya.[3]

Jika persoalan diatas ditarik ruang lingkupnya pada Negara Indonesia nampaknya permasalahan tersebut tidak sedemikian kompleks. Hal ini bisa dibuktikan dengan kepemimpinan Megawati yang mampu menjabat peresiden ke-5 untuk memerintah Republik Indonesia, dia terpilih sebagai pemimpin Negara Indonesia yang merupakan hasil kesepakatan mayoritas. Disamping itu seperti yang kita ketahui, kepemimpinan perempuan di Indonesia sudah menjadi hal yang cukup lumrah. Ini bisa dibuktikan dari beberapa sistem kepemimpinan mulai dari tingkat daerah sampai pusat banyak partisipasi perempuan didalamnya. Sekalipun demikian hal ini tidak berarti bahwa perdebatan mengenai posisi perempuan terkait partisipasinya dalam politik tidak lagi menjadi persoalan. Hal ini terbukti dengan adanya beberapa kelompok yang tetap menentang sebuah asumsi bahwa perempuan berhak menjadi seorang pemimpin Negara.

Dalam konstitusi Iran pun menyebutkan bahwa “Semua warga negara, baik laik-laki maupun perempuan, secara setara menerima perlindungan hukum dan memiliki semua hak kemanusiaan, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, yang sesuai dengan kriteria Islam.” (UUD RII Pasal 20)

Dalam pasal di atas, disebutkan bahwa “laki-laki atau perempuan memiliki semua hak kemanusiaan”. Ini berarti, semua hak-hak dasar manusia  yang bersifat individual maupun yang berhubungan dengan sosial kemasyarakatan mendapat justifikasi dan jaminan Negara, serta tidak dapat diganggu gugat, meskipun yang disebutkan hanyalah bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Karena kelima bidang tersebut telah menjadi payung besar yang menaungi hak-hak parsial lainnya. Hak hukum misalnya akan mencakup keamanan, perlindungan, kesaksian, dan kehakiman atau pengadilan. Hak politik akan meliputi hak berserikat, berperang, hak memilih dan dipilih. Hak ekonomi akan memayungi hak bekerja, nafkah dan hak kepemilikan. Begitu pula dengan hak sosial dan budaya akan berhubungan erat dengan amar ma’ruf nahi munkar, palayanan dan tugas-tugas sosial, pendidikan, dan seni.  Jadi, secara konstitusional hak-hak tersebut, menjadi milik seluruh rakyat Iran tanpa memandang gendernya.

Secara khusus, UUD RII pasal 21 menyebutkan beberapa hak perempuan yang mesti dijamin oleh pemerintah, yaitu :

”Pemerintah harus menjamin hak perempuan, yang sesuai dengan kriteria Islam, dan mewujudkan tujuan-tujuan di bawah ini:
  1. Menciptakan lingkungan yang kondusif untuk perkembangan kepribadian perempuan dan pengembalian hak-hak mereka, baik material maupun intelektual;
  2. Perlindungan terhadap para ibu, terutama pada masa kehamilan dan pengasuhan anak, dan perlindungan terhadap anak-anak yatim;
  3. Membentuk pengadilan yang berkompeten untuk melindungi keluarga;
  4. Menyediakan asuransi khusus untuk janda, perempuan tua, dan perempuan tanpa pelindung;
  5. Memberikan hak pengasuhan kepada ibu angkat untuk melindungi kepentingan anak ketika tidak ada pelindung legal.” (UUD RII Pasal 21)
Undang-undang di atas cukup menjadi bukti bahwa diskriminasi perempuan tidak mendapatkan landasan legal formal dalam Republik Islam Iran. Dengan aturan-aturan yang berlandaskan pada syariat dan kebudayaan Islam, maka Iran mempraktekkan masyarakat yang memberikan bagi perempuan keleluasaan dalam kancah pergaulan sosial. Para perempuan hadir secara aktif dalam berbagai aktivitas kehidupan dengan menjaga fasilitas-fasilitas public dan menerima berbagai tugas kemasyarakatan. Di sekolah-sekolah mulai dari tingkat dasar hingga Perguruan Tinggi, pusat-pusat penelitian, rumah sakit, klinik, laboratorium, parlemen, kementrian, dan pos-pos penting lainnya, perempuan tampak hadir tanpa risih menjaga hijab dan pakaian islami serta tidak berhias secara berlebihan. Meeka menrima batasan ini dengan lapang dada dan pengorbanan sehingga masyarakat selamat dan bersih dari factor-faktor penyimpangan dan kerusakan. Mereka melakukan ini karena menjaga kondisi para pemuda dan para lelaki asing, disamping menjaga hati dan perasaan suaminya sehingga kehidupan rumah tangga tetap utuh.[4]





BAB III
PENUTUP


SIMPULAN

Suatu masyarakat yang melangkahkan kakinya ke arah keadilan, secara lazim harus menciptakan budaya dan jiwa partisipasi dalam lingkungan keluarga. Salah satu topik pembahasan yang berhubungan dengan ekonomi keluarga adalah kesibukan (pekerjaan) perempuan dan lelaki. Tentu saja kesempurnaan lelaki adalah ia mencurahkan usahanya ke jalur kemajuan keluarga dan kenyamanan isteri dan anak, sedangkan kesempurnaan perempuan karena memiliki kelembutan feeling yang dititipkan dalam dirinya untuk mendidik anak. Di antara kumpulan keistimewaan individual, keluarga dan okupasi, biasanya adalah kondisi kesibukan perempuan yang berpengaruh terhadap munculnya pertentangan peran perempuan di rumah dan masyarakat. Ayatullah Khamenei melihat permasalahan okupasi atau kesibukan perempuan dalam masyarakat sebagai sebuah hal yang dapat diterima dan tidak dilarang, akan tetapi beliau menegaskan: “Dalam hal ini harus sepenuhnya menjaga dua syarat utama. Pertama bahwa okupasi tidak mempengaruhi pekerjaan dasar perempuan di rumah & keluarga dan mengalahkan tanggung jawab penting sebagai isteri dan ibu. Kedua bahwa permasalahan muhrim dan non-muhrim (di tengah masyarakat) terjaga dengan baik”. Dalam hal ini beliau memberikan nasehat kepada pemerintah untuk membantu kaum perempuan yang bekerja dengan cara memberikan sebuah program yang mereka dapat melaksanakan pekerjaan utama mereka yaitu mengurus rumah dan keluarga juga.







DAPTAR PUSTAKA


Amini, Ibrahim, Bangga Jadi Muslimah. (Jakarta: Al-Huda, 2007).
Khumaini, Imam, Kedudukan Wanita Dalam Pandangan Imam Khumaini. (Jakarta: Lentera, 2004).
Sa’idah, Najmah  dan Husnul Khatimah, Revisi Politik Perempuan, (Jakarta: Idea Pustaka Utama, 2003).



[1] Imam Khumaini, Kedudukan Wanita Dalam Pandangan Imam Khumaini. (Jakarta: Lentera, 2004), h. 237-238.
[2] Najmah Sa’idah dan Husnul Khatimah, Revisi Politik Perempuan, (Jakarta: Idea Pustaka Utama, 2003), hlm. 173
[3] Ibid, 170-171
[4] Ibrahim Amini. Bangga Jadi Muslimah. (Jakarta: Al-Huda, 2007), h.35-36