Pages - Menu

Wednesday, 12 October 2016

makalah Hukum Acara Peradilan Agama tentang pendaftaran Perkara di Pengadilan Agama



BAB I PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang


Hukum acara peradilan agama merupakan suatu cara untuk melaksanakan hukum islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan shadaqah pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama.

Mengenai hukum acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama diatur dalam Bab IV UU Nomor 7 Tahun 1989 mulai pasal 54 sampai dengan pasal 105. Menurut ketentuan pasal 54 UU Nomor 7 Tahun 1989 “hukum acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam undang-undang ini”.  Ketentuan tersebut menunjukan bahwa terdapat Hukum Acara Perdata yang secara umum berlaku pada lingkungan Peradilan Umum dan Perdailan Agama, dan ada pula hukum acara yang hanya berlaku pada Peradilan Agama. Hukum acara yang khusus diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1989  yang meliputi cerai talak, cerai gugat dan cerai dengan alasan zina.

 Oleh karena itu, disini penulis dalam makalah ini akan membahas mengenai Pendaftaran Perkara dan Persiapan Sidang yang terdiri dari pendaftaran perkara di pengadilan, penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang, pemanggilan pihak-pihak, tata ruang dan persiapan sidang.

B.     Rumusan Masalah


1.      Bagaimana proses pendaftaran perkara di pengadilan?

2.      Bagaimana penunjukan majelis hakim Dan penetapan hari sidang?

3.      Jelaskan proses pemanggilan para pihak?

4.      Bagaimana tata ruang dalam persidangan?

C.     Tujuan Penulisan


1.      Mengetahui proses pendaftaran perkara di pengadilan

2.      Mengetahui penunjukan majelis hakim Dan penetapan hari sidang

3.      Menjelaskan proses pemanggilan para pihak

4.      mengetahui tata ruang dalam persidangana

BAB II PEMBAHASAN


                                        

A.    Pendaftaran Perkara di Pengadilan


            Sesudah surat gugatan atau permohonan dibuat dan dilampiri dengan syarat-syarat kelengkapan umun atau mungkin sudah sekaligus dilampiri dengan syarat-syarat kelengkapan khusus atau dalam buta huruf, bawa saja semua syarat-syarat kelengkapan itu ke Pengadilan Agama, daftarkanlah di kepaniteraan.

            Sewaktu Kepaniteraan Pengadilan Agama menerima berkas, surat gugatan atau permohonan itu akan diteliti dan penelitian itu menyangkut dua hal: (1) Apakah surat gugatan atau permohonan ini sudah jelas, benar tidak tukar balik mulai dari identitas pihak-pihak, bagian posita dan tentang petitumnya, apakah posita sudah terarah sesuai dengan petitum dan sebagainya, (2) Apakah perkara tersebut termasuk kekuasaan Pengadilan Agama, baik kekuasaan relative maupun kekuasaan absolute.[1]

            Untuk keperluan penelitian surat gugatan atau permohonan tersebut, biasanya (bagi lingkungan Peradilan umum) sudah ditegaskan seorang hakim atau kepaniteraan yang menguasai betul-betul tentang bentuk dan isi gugatan atau permohonan. Hal serupa itu bisa pula ditiru oleh Peradilan Agama. Sebagaimana diketahui bahwa pengadilan dilarang mengabulkan melampaui tuntutan penggugat atau pemohon, juga dilarang untuk tidak memeriksa dan mengadili seluruh apa yang dituntut oleh penggugat atau pemohon. Jika petitum tidak jelas atau petitum ada tetapi tidak didukung oleh posita, itu berarti gugatan/ permohonan tidak jelas atau tidak terarah.[2]

            Contoh dalam perkara pelanggaran ta’liq talaq yang petitumnya tidak benar:

            Penggugat mohon kepada Pengadilan Agama untuk:

a)      Mengabulkan sepenuhnya gugatan penggugat

b)      Menceraikan penggugat dari tergugat dengan talaq I bi al ‘iwad Rp 1.000,- (seribu rupiah) karena tergugat melanggar ta’liq talaq

c)      Mewajibkan kepada tergugat untuk membayar ongkos perkara.

Petitum yang benar seharusnya berbunyi sebagai berikut:

1)      Menerima gugatan penggugat

2)      Mengabulkan seluruhnya gugatan penggugat

3)      Menyatakan sah menurut hukum bahwa ta’liq talaq telah terwujud (telah melanggar oleh tergugat)

4)      Memutuskan cerai antara penggugat dan tergugat dengan talaq I bi al ‘iwad Rp 1.000,- (seribu rupiah) karena pelanggaran ta’liq talaq.

5)      Biaya perkara menurut hukum

Petitum harus diatur urutannya sedemikian rupa karena pengadilan belum akan mengabulkan atau menolak gugatan penggugat sebelum dinyatakan dulu bahwa perkaranya secara formal diterima oleh pengadilan. Selanjutnya, bila syarat kelengkapan umum gugatan atau permohonan sudah dipenuhi, penelitian sudah dilakukan dan sudah benar maka pengadilan dilarang untuk tidak menerima didaftarkannya perkara tersebut, sebagaimana telah di tunjuk dalam pasal 14 UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi:

(1)   Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

(2)   Ketentuan dalam ayat (1) tidak menutup kemungkinan untuk usaha penyelesaian perkara perdata secara perdamaian.

Adapaun syarat kelengkapan khusus, karena ia sudah merupakan syarat kelengkapan material, dapat saja disusulkan kemudian, ketika mulai pemeriksaan perkara.[3]






B.     Penunjukan Majelis Hakim Dan Penetapan Hari Sidang


1.      Penunjukan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan

Setelah perkara terdaftar di kepaniteraan, Penanitera wajib secepatnya menyampaikan berkas perkara itu kepada ketua Pengadilan Agama, disertai “usul tindak” atau “saran tindak”, yang kira-kira berbunyi “sudah di teliti dan syarat formal cukup”. Atas dasar itu ketua pengadilan Agama dapat menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili masalah tersebut, dengan surat penetapan, disebut “penunjukan majelis hakim” (PMH).[4]

Penetapan PMH memakai nomor kode indeks surat keluar biasa dan isinya menunjuk siapa-siapa hakim yang akan menangani perkara yang dimaksudkan, siapa hakim ketua dan anggota, mungkin pula sekaligus menunjuk panitera sidangnya. Jika dalam PMH belum ditunjuk Panitera sidang, maka dapat ditunjuk oleh ketua majelis. Ganti atau tukar Panitera Sidang karena suatu hal, itu boleh saja dan tidak mesti dengan surat penetapan, sebab panitera sidang hanyalah pembantu untuk kelancaran sidang.

Persidangan dalam peradilan islam dilakukan oleh hakim tunggal. Hukum Islam tidak mengenal adanya hakim majelis dalam sebuah persidangan. Penguasa wajib mengangkat qadhi (hakim) di setiap wilayah sebagai pengganti dirinya yang menjelaskan dan menjalankan hukum-hukum syariat.  Hakim tunggal yang ada di dalam hukum acara Islam mengandung maksud bahwa disamping hal itu memenuhi perintah Allah, hakim tunggal juga lebih bebas dalam memutuskan perkara. Berbeda dengan hakim kolektif yang digunakan oleh peradilan diluar sistem hukum islam, dimana persidangan dengan hakim lebih dari satu dapat memunculkan kesimpulan yang berbeda pada masing-masing hakim.

Syarat-syarat qadhi yang memimpin persidangan: tidak semua qadhi bebas atau diperankan memimpin jalnnya persidangan harus memiliki kualifikasi sebagai berikut:

1)      Qadhi tidak boleh memeriksa dan memutus perkara untuk orang yang tidak boleh menjadi saksi bagi orang itu, seperti ayah, anak, dan istrinya

2)      Qadhi tidak boleh memeriksa dan memutus perkara yang melibatkan dirinya.

Pelanggaran terhadap hal tersebut membuat hukum yang dikeluarkan oleh qadhi dapat dibatalkan.[5]

2.      Penetapan Hari Sidang oleh Ketua Majelis

Ketua Majelis membuat surat penetapan Hari Sidang (PHS) untuk menentukan hari sidang pertama akan dimulai. Nomor kode indeks penetapan adalah nomor agenda surat ke luar biasa. Kalau panitera sidang belum ditunjuk dalam penetapan sidang belum ditunjuk dalam penetapan PMH  terdahulu, ketua majelis sekaligus menunjuk pula panitera sidangnya.

Berdasarkan PHS, juru Sita akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang berperkara untuk menghadiri sidang sesuai dengan hari, tanggal, jam dan tempat yang ditunjuk dalam Berita Acara Sidang (tidak perlu dengan PHS lagi).

Penetapan hari Sidang untuk sidang pertama sangat menentukan sekali, karenanya ia harus dibuat tersendiri. Kita ketahui bila tergugat sudah dipanggil dengan patut pada sidang pertama, ia atau kuasa sahnya tidak menghadap , maka ia akan diputus verstek. Jika penggugat sudah dipanggil dengan patut, ia atau kuasa sahnya tidak datang menghadap pada sidang pertama maka perkaranya akan diputus dengan digugurkan. Nah, landasan yuridis bolehnya verstek dan digugurkan dalam hal ini adalah PHS dari ketua majelis tadi.


Pengadilan Agama sebagai lembaga pelaksanaan kekuasaan kehakiman harus menempatkan dirinya sebagai lembaga peradilan yang sesungguhnya (court of  law) sesuai dengan kedudukannya yang telah diberikan oleh Undang-Undang nomor 7 tahun 1989 tentang peradian agama. Dengan demikian Pengadilan Agama perlu meningkatkan kualitas aparatnya sehingga dapat melaksanakan dengan baik dan benar tugas-tugas yang diberikan kepadanya. Adapun yang harus dilakukan adalah melaksanakan hukum acara dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti halnya memanggil para pihak untuk mengikuti persidangan dan tugas ini diberikan kepada juru sita sebagai pihak yang bertanggung jawab memanggil para pihak yang berperkara untuk hadir dalam persidangan.

Tugas Juru sita sebagaimana tersebut dalam Pasal 103 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang peradilan Agama harus dilakukan dengan benar dan penuh tanggung jawab. Juru sita dilarang menyampaikan panggilan dan pemberitahuan putusan di luar yurisdiksi Pengadilan Agama yang memberikan perintah dan  pemberitahuan putusan tersebut.

Surat panggilan disebut juga dengan “relaas”. Dalam hukum acara perdata, relaas ini dikategorikan sebagai akta autentik. Dalam pasal 166 HIR dan pasal 285 R.Bg serta pasal 1868 B.W, disebutkan bahwa akta autentik adalah suatu akta yang dibuat dihadapan pegawai umum dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang yang berlaku.

Masalah pemanggilan dan pemberitahuan putusan dimuat dalam pasal 122, 388, dan pasal 390 HIR dan pasal 146, pasal 718 R.Bg serta pasal 26-28 PP nomor 9 tahun 1975 dan pasal 138-140 KHI. Adapun teknis pemanggilan para pihak yang berperkara sebagai berikut:[6]

1)      Pemanggilan dalam wilayah yurisdiksi

Ada dua asas yang harus diperhatikan dalam melakukan pemanggilan yaitu: harus dilakukan secara resmi sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan  harus memenuhi tenggang waktu yang patut. Dalam praktik Peradilan Agama selama ini, pemanggilan seperti tersebut terakhir ini adalah tidak sah, karena tidak langsung disampaikan di tempat tinggal para pihak yang berperkara sebagaimana tersebut pada pasal 390 HIR dan pasal 718 ayat (1) R.Bg. jika pihak yang berperkara tidak mempunyai tempat tinggal yang tetap maka dapat ditempel di papan pengumuman dan apabila tidak berada ditempat maka panggilan bisa disampaikan kepada kepala desa atau kelurahan sesuai pasal 390 HIR pasal 718 ayat (1) R.Bg, pasal 26 ayat (3) PP Nomor 9 tqhun 1975, dan pasal 138 ayat (3) KHI.

2)      Panggilan di luar wilayah yurisdiksi

Apabila tergugat berada diluar wilayah Pengadilan Agama yang bersangkutan, maka ketua Pengdilan Agama memohon bantuan pemanggilan kepada  Pengadilan Agama dimana tempat tergugat berada. Surat permohonan pemanggilan tersebut dibuat dan ditandatangani oleh panitera yang isinya memohon kepada pengadilan agama yang dituju untuk memanggil para pihak (biasanya tergugat) karena saat ini berada di wilayah yurisdiksi pengadilan agama tersebut.

3)      Pemanggilan di liar negeri

Jika para pihak yang berperkara berada diluar negeri sebagaimana tersebut dalam pasal 28 PP No 9 Tahun 1975 dan pasal 140 KHI, maka panggilan dilakukan melalui Direktur Jendral dan Konsuler Departemen Luar Negeri. Tembusan permohonan pemanggilan itu disampaikan kepada perwakilan RI/ Kedutaan Besar RI di Negara di mana pihak yang dipanggil bertempat tinggal dan disampaikan juga kepada pihak yang dipanggil, dengan melampirkan sehelai surat gugatan.

4)      Pemanggilan bagi tergugat yang gaib

Dalam hal tempat kediaman orang yang dipanggil tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang jelas di Indonesia, atau tidak diketahui jelas penggugat berada maka pemanggilannya dapat dilaksanakan dengan melihat jenis perkaranya:

a.       Perkara yang berhubungan dengan perkawinan

Pemanggilan dilakukan dengan cara mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau media massa lainnya sebagaimana yang di tetapkan oleh ketua pengadilan agama secara resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b.      Perkara yang berkenaan dengan kewarisan

Pemanggilan dilaksanakan melalui Bupati atau Walikota madya dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama di tempelkan pada papan pengumuman pengadilan agama didepan pintu utama atau wali kota madya sebagaimana tersebut dalam pasal 390 ayat (3) HIR dan pasal 718 ayat (3) R.Bg. apabila yang dipanggil meninggal dunia maka disampaikan kepada ahli warisnya dengan cara menyampaikan langsung kepada ahli warisnya.[7]

5)      Pemanggilan tergugat dalam perkara prodeo

Pemanggilan pemahaman pihak-pihak yang berperkara dalam perkara prodeo (gugat dengan Cuma-Cuma) tetap dilaksanakan sebagaimana dalam perkara biasa. Pemanggilan itu dapat dilaksanakan apabila yang bersangkutan telah mengajukan permohonan kepada pengadilan agama yang berwenang memeriksa perkara tersebut baik secara lisan maupun tertulis dan pengadilan tersebut telah memberi izin kepada yang bersangkutan untuk beracara secara prodeo. Pemanggilan dilaksanakan oleh Juru Sita dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh pengadilan agama. [8]

D.    Tata Ruang Persidangan

Sebagaimana diketahui bahwa sidang pengadilan berlainan dengan sidang-sidang biasa, ia mempunyai aturan-aturan tertentu sebagai diuraikan dibawah ini.

            Meja Sidang segi empat panjang, bertutup kain planel berwarna hijau lumut, panjang meja diperkirakan minimal untuk kursi hakim ditambah dengan prinsip administrasi perkantoran modern. Meja sidang ini menurut surat Keputusan Menteri Agama Nomor 2 tahun 1986, tentang pembakuan perlengkapan kerja dilingkungan departemen Agama, berukuran 150 cm lebar, 300 cm Panjang. Menurut Direktorat pembinaan badan peradilan agama islam, dalam buku pedoman kerja pengadilan agama islam disebutkan lebar 100 cm, dan panjang 175 cm.

            Di sebelah kanan meja sidang dipasang bendera merah putih dan di sebelah kirinya dipasang lambing pengadilan Agama. Tertempel pada dinding belakang meja adalah lambing Negara garuda. Dalam ruang sidang tidaklah perlu dipasang gambar presiden karena pada saat persigangan hakim hanya tunduk pada Negara saja. Susunan kursi hakim di muka sidang pengadilan agama nampaknya belum kontan, masih memakai dua macam cara:

a.      Ketua ditengah-tengah, kiri kanannya anggota, paling kiri sendiri adalah panitera sidang

b.     Panitera sidang paling kiri, selanjutnya ke kanan adalah ketua, anggota yang lebih tua atau lebih muda di sini maksudnya adalah senioritas dalam jabatan hakim, bukan berdasarkan usia.

Menurut surat edaran mahkamah agung nomor 22 tahun 1969, susunan majelis sidang perkara  perdata maupun pidana di muka pengadilan umum adalah: panitera sidang paling kiri, terus berurutan kekanan adalah ketua, anggota yang lebih tua dan anggota yang lebih muda, yaitu seperti versi kedua yang di pakai oleh lingkungan peradilan agama kini.

Untuk perkara pidana, surat edaran ini tidak berlaku lagi karena sidang perkara pidana, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981, LN 1981-76, Tentang hukum acara pidana, sudah diatur tersendiri, yaitu: ketua ditengah-tengah, di kiri kanannya adalah anggota, sedangkan panitera adalah antara ketua dan anggota (di sebelah kiri ketua) agak mundur sederet ke belakang, memakai meja sendiri.

Berdasarkan aturan ini, peradilan umum  perdata juga sudah banyak yang menerapkan susunan majelis hakim menurut acara pidana tersebut. Di lingkungan peradilan agama juga, jika ruang sidangnya sudah memungkinkan, dapat menerapkan yang sama.

Di dalam ruang sidang ada kursi/bangku secukupnya untuk pihak-pihak, saksi-saksi, pemegang kuasa, pengunjung dan sebagainya. Deretan kursi paling depan adalah untuk pihak yang jaraknya dari meja sidang diperkirakan secukupnya. Pihak penggugat ditempatkan di sebelah kiri tergugat sedangkan tergugat di sebelah kanannya. (ini kode etik yang baik).

Perlengkapan sidang lainnya juga sudah tersedia, seperti mic, (kalau sidang tidak dinyatakan tertutup), palu sidang kitab suci Al-Qur’an yang dinyatakan perlu.[9]






BAB III PENUTUP




A.    Kesimpulan


            Pendaftaran perkara harus memenuhi syarat-syarat kelengkapan yang diajukan ke Pengadilan Agama yaitu dengan melalui panitera.  Setelah perkara terdaftar di kepaniteraan Penanitera wajib secepatnya menyampaikan berkas perkara itu kepada ketua Pengadilan Agama, disertai “usul tindak” atau “saran tindak”, yang kira-kira berbunyi “sudah di teliti dan syarat formal cukup”. Atas dasar itu ketua pengadilan Agama dapat menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili masalah tersebut, dengan surat penetapan, disebut “penunjukan majelis hakim” (PMH).

            Pemanggilan para pihak dilakukan oleh Juru sita sebagaimana tersebut dalam Pasal 103 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tan tang peradilan Agama harus dilakukan dengan benar dan penuh tanggung jawab. Juru sita dilarang menyampaikan panggilan dan pemberitahuan putusan di luar yurisdiksi Pengadilan Agama yang memberikan perintah dan  pemberitahuan putusan tersebut.  Adapun teknis pemanggilan para pihak yang berperkara sebagai berikut: Pemanggilan dalam wilayah yurisdiksi, Panggilan di luar wilayah yurisdiksi, Pemanggilan di liar negeri dan Pemanggilan bagi tergugat yang gaib.

            Dalam tata ruang Pengadilan, terdapat meja Sidan segi empat panjang, bertutup kain planel berwarna hijau lumut, panjang meja diperkirakan minimal untuk kursi hakim ditambah dengan prinsip administrasi perkantoran modern. Di sebelah kanan meja sidang dipasang bendera merah putih dan di sebelah kirinya dipasang lambing pengadilan Agama.

B.     Saran


Kalimat al hamdulillahirobbil’alamin mengiringi penutup makalah ini.Serta tak lupa penyusun mengharap kritik dan saran yang membangun bagi makalah ini, baik dalam segi penulisan maupun subtansi pembahasan. Karena penyusun menyadari, makalah ini jauh dari nilai kesempurnaan.



DAFTAR PUSTAKA


Al-Faruq. Asadulloh, 2009, Hukum Acara Peradilan Islam, Yogyakarta: penerbit pustaka yustisia .

ar Rasyid.  Roiha, 1998, Hukum Acara Peradilan Agama, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Djalil. Basiq, 2006, Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta: Putra Grafika,

Fauzan. M, 2007, Pokok-pokok Hukum Acara Perdata Peradilan Agama, Jakarta:Kencana.

Hamid. Andi Tahir, 2006, Beberapa Hal Baru Peradilan Agama dan Bidangnya, Jakarta: Sinar Grafika.

Manan. Abdulloh, 2006, Penerapan Hukum  Acara Perdata di lingkungan Peradilan Agama, Jakarta: kencana.

Zuhriah. Erfaniah, 2009,  Peradilan Agama Indonesia, Malang: UIN-Malang     Press.



[1]  Erfaniah Zuhriah, Peradilan Agama Indonesia, (Malang: UIN-Malang Press, 2009)
[2] Dr.H. Roiha ar Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1998), hal.75
[3] Ibid. hal. 77
[4] Dr.H. Roiha ar Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1998), hal.78
[5] Asadulloh Al-Faruq, Hukum Acara Peradilan Islam,(Yogyakarta: penerbit pustaka yustisia, 2009),hal.23
[6] Drs.H.A Basiq Djalil, Peradilan Agama di Indonesia, (Jakarta: Putra Grafika, 2006) hal.165
[7] Andi Tahir Hamid, Beberapa Hal Baru Peradilan Agama dan Bidangnya, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005), 108
[8] Dr. h. Abdulloh Manan, Penerapan Hukum  Acara Perdata di lingkungan Peradilan Agama (Jakarta: kencana 2006), hal.135
[9] Ibid. hal.136