Pages - Menu

Wednesday, 21 May 2014

MASALAH DINARIYAH



MASALAH DINARIYAH

A.    Dinariyah Shugra
Yang dimaksud dinariyah shugra adalah suatu masalah pembagian harta warits yang ahli waritsnya terdiri dari:
2 orang nenek
3 orang istri
4 orang saudara seibu
8 orang saudara kandung atau seayah.
Jika harta waritsnya sejumlah 17 dinar, maka penerimaannya masig-masing ahli warits adalah sebagai berikut:
Ahli warits Fard asal masalah 12, saham harta warits 17 dinar bagi masing-masing
-          2 nenek                  : 1/6,   1/6 x 12 = 2,  2 x 17 dinar/17= 2 dinar, 1 dinar
-          3 istri                      : 1/4,  1/4  x 12 = 3,  3 x 17 dinar / 17 = 3 dinar, 1 dinar
-          4 saudari seibu       : 1/3,  1/3 x 12 =  4,  4 x 17 dinar / 17 = 4 dinar, 1 dinar
-          8 saudari kandung : 2/3,  2/3 x 12 = 8,   8 x 17 dinar / 17 = 8 dinar, 1 dinar
Keterangan:
17 dijadikan asal maslah baru dalam aul
Masalah tersebut diistimewakan dengan nama Dinariyah shugra sebeb harta peninggalannya sejumlah 17 dinar, mereka menerima saham yang sama banyak, yaitu satu saham dengan nilai satu dinar, sebagian ahli faraid menamainya dengan ummu al-aramil (ibu-ibu yang tidak bersuami), karena mereka semuanya 17 wanita yang sama-sama tidak bersuami.

B.     Dinariyah Kubra
Yang dimaksud dinariyah kubra adalah suatu masalah pembagian harta warits yang ahli waritsnya terdiri dari:
-     Istri
-     2 orang anak perempuan
-     Ibu
-     12 orang saudara seayah saudari seayah
Jika harta waritsnya sejumlah 600.000 dinar maka penerimaan masing-masing ahli warits adalah sebagai berikut:
Ahli warits Fard asal masalah 24 saham;
-     Istri                        : 1/8,   1/8 x 24 = 3
-     2 anak perempuan  : 2/3,   2/3 x 24 = 16
-     Ibu                         ; 1/6,   1/6 x 24 = 4
-     12 saudara seayah  : Ugb 24-23 = 1,   25:1 (tabayun)
-     1 saudari seayah     : Ugb
Nisbah adadu al-juz, tash, 24x25= 600 bagian masing-masing ruus dan saham-sahamnya
3 x 25 = 75,  75 x 600.000 dinar / 600 = 75.000 dinar, 75000 dinar
16 x 25 = 400,  400x 600.000 dinar / 600 = 400.000 dinar, 200.000 dinar
4 x 25 = 100, 100 x 600.000 dinar / 600 = 100.000 dinar, 100.000 dinar
1 x 25 = 25, 25 x 600.000 dinar / 600 = 25.000 dinar, 2.000 dinar, 1.000 dinar
Keterangan
12 orang saudara seayah dan seorang saudari seayah penerimaannya adalah dari ashhab al-furud, karena mereka adalah ashabah bil al-ghair,sisanya tinggal satu saham. Satu itu tidak dapat dibagi kepada mereka tanpa menghindari angka pecahan. Karena itu asal masalahnya perlu di tashhihkan, yakni dikalikan dengan juzus sahamnya, menjadi 24 x 25 = 600. 600 menjadi asal masalah baru dalam tashhih al-masail.
Masalah dinariyah kubra ini, para faradiyun disebut juga dengan:
-     Amiriyah, karena demikianlah putusan Amir al-Sya’by terhadap masalah ini
-     Syakiyah atau Rakabiyah (memprotes atau pemegang pelana), karena seorang saudari dengan memegang pelana memprotes sayidina Ali r.a, ujarnya “wahai amirul mu’minin, saudara saya meinggalkan uang sebanyak 600 dinar, tetapi oleh qadhi syuraih, saya hanya diberi satu dinar saja, benarkah demikian?” jawab amirulmu’minin dengan cepat “barangkali saudaramu itu meninggalkan ahli warits istri, ibu, 2 orang anak perempuan, 12 orang saudara laki-laki dan kamu sendiri? “Benar” sahut perempuan yang memprotes tersebut. Kalau demikian hakmu hanya satu itu dan syuraih tidak mendzalimi kamu, karena putusan syuraih dalam masalah ini, maka disebut juga dengan nama masalah syuraihiyah.
C.Dinariyah Shugras-shugra
Yang dimaksud dinariyah shugra al-shugra adalah suatu masalah pembagian harta warits yang ahli waritsnya terdiri dari : 4 orang saudari kandung dan 2 orang saudari seibu.
Jika harta waritsnya sejumlah 6 dinar maka penerimaan masing-masing ahli warits adalah sebagai berikut:
Ahli warits Fard asal masalah 3 saham nisbah addadurrus : juzuz saham ruus dan saham
-          4 saudari kandung       : 2/3,  2/3 x 3 = 2, 4: 2 (tadakhul) = 2
-          2 saudari seibu       : 1/3,  1/3 x 3 = 1, 1: 2 (tabayun) = 2
-          Juzus salam            : tashhih 2 x 3 = 6
-          Musytarak              : 2 x 2 = 4, 4 x 6 / 6 = 4 dinar,  1 dinar
                               : 1 x 2 = 2, 2 x 6 / 6 = 2 dinar, 1 dinar
Keterangan
Mereka masing-masing mendapat saham yang sama yaitu satu dinar.














DAFTAR PUSTAKA


Rahman, Fatchur, “Fiqih waris”, Bandung : PT. AL-Ma’arif, t.t
Subarman, Munir, “Fiqih Mawaris”, Cirebon : Nurjati Press, 2011.




























wilayah tahkim



BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Konflik adalah fenomena yang tidak dapat dihindarkan (invitable phenomenon) dalam kehidupan manusia karena ia memang merupakan bagian yang inheren dari eksistensi manusia sendiri. Mulai dari tingkat mikro, interpersonal sampai pada tingkat kelompok, organisasi, komunitas dan negara.
Permulaan sengketa biasanya dari suatu situasi adanya conflic of interest yang berasal dari berbagai faktor individual maupun pengaruh lingkungan yang menguasai emosi para pihak.
Pada umumnya perkara perdata atau tindak pidana bahkan persengketaan  diselesaikan melalui jalur hukum (pengadilan) dan jalur kekeluargaan (perdamaian). Yang sekiranya suatu perkara tersebut dapat diselesaikan melalui jalur kekeluargaan, maka jalur itulah yang sebaiknya dipilih. Namun bila tidak bisa, maka jalur pengadilanlah yang dipilih dengan segala konsekuensinya.
Selain penyelesaian perkara melalui jalur hukum dan jalur kekeluargaan tersebut maka ada jalur penyelesaian perkara lain yang secara syar’i yang disebut dengan tahkim. Jalur tahkim ini biasanya dipakai untuk menyelesaikan sengketa- sengketa perdata nasional dan internasional dengan harapan dapat memberikan putusan atau setidak-tidaknya sengketa diklarifikasi dengan mempersempit persoalan tersebut.

B.  Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian dan Landasan Tahkim (Arbitrase)?
2.      Bagaimana Kekuatan Putusan dalam Tahkim (Arbitrase)
3.      Bagaimana Klasifikasi Tahkim (Arbitrase)?
C.  Tujuan Penulisan
1.    Mengetahui pengertian dan landasan Tahkim.
2.    Mengetahui fungsi Tahkim.
3.    Mengetahui klasifikasi Tahkim.


BAB II
WILAYATAT-TAHKIM
A.    Pengertian dan Landasan Tahkim (Arbitrase)
Dalam ajaran dan tradisi pemerintahan islam, penyelesaian perkara yang terjadi diantara pihak yang bersengketa itu bukan hanya monopoli lembaga peradilan. Karena selain lembaga peradilan (wilayat al-qadha) sebagai lembaga resmi pemerintah, diakui pula adanya lembaga sukarela, diluar lembaga formal; peradilan. Lembaga seperti ini sebagai perwujudan lembaga ishlah, yang diprakarsai dan dibentuk masyarakat yang memerlukan. Menurut Hasbi Ash Sidieqy, dintara lembaga yang termasuk kedalam kualifikasi lembaga itu adalah tahkim (wilayat at-tahkim) dalam konteks ini, lembaga tahkim dapat juga disebut dengan media ishlah (arbitrase) karena berfungsi untuk menyelesaikan konflik yang terjadi diantara pihak-pihak, yang dilakukan diluar pengadilan (non-litigasi). Pendekatan penyelesaian yang digunakan dalam lembagatakim ini sarat dengan nuansa kekeluargaan, sehingga tidak mengenal pihak-pihak dalam posisi menang atau kalah (lebih-lebih jika yang menang jadi arang yang kalah jadi abu). Karena itu, keberadaan lembaga ini sangat membantu tugas-tugas peradilan, bahkan dapat menjadi lembaga alternatif.[1]
Pelembagaan dan penguatan tahkim itu didasarkan atas legitimasi Al-Qur’an, hadits dan ijma’. Dalam QS. An-nisa ayat 35 dijelaskan agar perselisihan suami istri (syiqaq) termasuk istri yang nusyuz diselesaikan secara kekeluargaan.
bÎ)uróOçFøÿÅzs-$s)Ï©$uKÍkÈ]÷t/(#qèWyèö/$$sù$VJs3ymô`ÏiB¾Ï&Î#÷dr&$VJs3ymurô`ÏiB!$ygÎ=÷dr&bÎ)!#y0̍ã$[s»n=ô¹Î)È,Ïjùuqãª!$#!$yJåks]øt/3¨bÎ)©!$#tb%x.$¸JÎ=tã#ZÎ7yzÇÌÎÈ 
Artinya: ”Jika kamu khawatir ada persengketaan di antara keduanya , maka kirimlah seorang Hakam dari keluarga laki-laki dan seorang Hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri tersebut. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal”.
            Ayat ini secara tegas dan tekstual hanya menyatakan eksistensi tahkim dalam bidang hukum. Sebagaimana  dalam sebuah tulisan karya Zaenal Arifin yang berjudul Arbitrase Dalam Perspektif Islam mengidentifikasi bahwa istilah tahkim dan arbitrase digunakan secara bergantian, karena pada dasarnya kedua kata tersebut memiliki kesamaan makna. Bilamana istilah tahkim berasal dari bahasa arab sedangkan arbitrase dari bahasa inggris (bahasa latin).
Menurut kamus Al-munjid bahwa tahkim adalah mengangkat seseorang sebagai wasit atau juru damai. Sedangkan Salam Madkur menyatakan dalam kitab Al-Qadha Fil Islam bahwa tahkim secara terminologis berarti mengangkat seseorang atau lebih sebagai wasit atau juru damai oleh dua orang atau lebih yang bersengketa guna menyelesaikan perkara yang mereka selisihkan secara damai. Sedangkan istilah sekarang tahkim  dapat diterjemahkan sebagai arbitrase, dan orang yang bertindak sebagai wasitnya disebut arbiter atau hakam.[2]
Istilah arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”. Definisi secara terminologi dikemukakan oleh H.M.N. Purwosutjipto menggunakan istilah perwasitan untuk arbitrase yang diartikan sebagai suatu peradilan perdamaian, di mana para pihak bersepakat agar perselisihan mereka tentang hak pribadi yang dapat mereka kuasai sepenuhnya diperiksa dan diadili oleh hakim yang tidak memihak yang ditunjuk oleh para pihak sendiri dan putusannya mengikat bagi kedua belah pihak.[3]
Tahkim atau Arbitrase merupakan istilah yang dipakai untuk menjabarkan suatu bentuk tata cara damai yang sesuai atau sebagai penyediaan dengan cara bagaimana menyelesaikan sengketa yang timbul sehingga mencapai suatu hasil tertentu yang secara hukum final dan mengikat.
Jadi dapat dibandingkan antara pengertian tahkim menurut hukum islam dan arbitrase menurut kacamata para ahli jelaslah bahwa tahkim dan arbitrase tidak berbeda dan hakikatnya serta tujuannnya adalah sama.
Namun secara tekstual, konsep hukum islam tentang tahkim hanya berlaku dalam masalah keluarga yaitu dalam persegketaan suami-istri. Sedangkan  konsep arbitrase menurut hukum positif berlaku untuk berbagai bidang komersial seperti halnya perdagangan, industri bahkan meluas hingga politik dan sebagainya.
Konsep Hukum Islam mengenai tahkim/ arbitrase bukanlah konsep yang sudah jadi dalam bentuk aturan hukum, melainkan masih bersifat ideologi yang dapat dikembangkan menjadi dasar keabsahan arbitrase. Hal itu karena arbitrase tidak pernah dibicarakan dalam fikih-fikih Islam, selain konsep hakam dalam masalah keluarga.
Dalam ranah praktik, tahkim sudah pernah dilakukan oleh para sahabat Rasul, walaupun hingga sekarang dalam Islam belum ada lembaga arbitrase/ tahkim yang menyelesaikan masalah-masalah perdagangan. Namun jika lembaga itu didirikan, hal itu tidaklah bertentangan dengan hukum Islam, karena hukum Islam sendiri mengakui keabsahan arbitrase sebagai penyelesaian sengketa.
Adapun terkait dengan landasan dasar hukum lembaga arbitrase menurut syariat Islam dapat disandarkan pada teks hukum yang antara lain terdapat dalam surat An Nisa’ 35, Sementara ayat lain yang terdapat dalam Al-Qur’an untuk dijadikan landasan pelaksanaan tahkim atau arbitrase adalah QS. Al-Hujurat: 9, dan  QS.  An-Nisa’ ayat 114 dan 128. Dari ayat – ayat di atas dapatlah dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan Hakam dalam ayat ini adalah juru damai diantara kedua suami isteri yang bersengketa tersebut. Namun demikian kalaupun dasar ini dipakai untuk menyelesaikan sengketa-sengketa di bidang lain misalnya ekonomi Islam berarti cara yang digunakan adalah penafsiran Analogi atau Qiyas.
Dalam hal penyelesaian sengketa lewat lembaga arbitrase tidaklah terlepas dari perjanjian arbitrase. Perjanjian memilih arbitrase ini dengan keharusan para pihak menerima keputusan arbiter dan bukan menerima nasihatnya.[4]
Sebagaimana yang dikutip dalam As-Sunnah Hadis riwayat An-Nasa’i menceritakan dialog Rasulullah dengan Abu Syureih. Rasulullah bertanya kepada Abu Syureih: “Kenapa kamu dipanggil Abu Al-Hakam?” Abu Syureih menjawab: “Sesungguhnya kaumku apabila bertengkar, mereka datang kepadaku, meminta aku menyelesaikannya, dan mereka rela dengan keputusanku itu”. Mendengar jawaban Abu Syureih itu Rasulullah berkata: “Alangkah baiknya perbuatan yang demikian itu”. Demikian Rasulullah membenarkan bahkan memuji perbuatan Abu Syureih, Sunnah yang demikian disebut dengan as-sunnah taqririyah.[5]
Contoh lain dalam arbitrase komersialpun dibenarkan menurut Islam, dan sebagai contoh nyata adalah peristiwa yang dialami oleh Umar bin Khattab yang sedang menawar kuda. Umar ingin mengembalikan kuda itu (tidak jadi membeli), tapi pemiliknya menolak. Akibatnya terjadi sengketa yang akhirnya diselesaikan secara tahkim, seperti yang diceritakan sebelumnya. Jadi kasus arbitrase yang dialami oleh Umar ini adalah dalam perdagangan.
Dasar hukum arbitrase menurut hukum positif adalah: Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970. Secara tidak langsung pasal 3 bagian penjelasan Undang- Undang Nomor 14 tahun 1970 mengakui keabsahan arbitrase, dimana pada bagian akhir disebutkan : "Penyelesaian perkara diluar Pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui wasit (arbitrase) terap diperbolehkan". Penjelasan pasal 3 kalimat terakhir itulah yang menjadi landasan hukum kebolehan perjanjian arbitrase. Berarti Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 sebagai Undang- Undang Pokok Kehakiman membuka kemungkinan pen- yelesaian sengketa melalui badan Arbitrase.
Di Indonesia, Dengan adanya UU. No. 30 Tahun 1999 tersebut, maka setiap Iembaga arbitrase baik berskala nasional maupun internasional adalah sah apabila lembaga/badan arbitrase itu telah memenuhi syarat-syarat/ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang tersebut. Tentang eksistensi arbitrase internasional dicantumkan pada pasal 1 ayat (1) UU. Tersebut yang berbunyi: "Putusan Arbitrase Internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan diluar wilayah hukum R.L, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum RI., dianggap sebagai suatu putusan internasional.[6]

B.  Kekuatan Putusan dalam Tahkim (Arbitrase)
Sifat dan bentuk dalam penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh lembaga arbritase lebih cenderung memilih cara kekeluargaan dan perdamaian. Dalam surah An-Nisa ayat 127 ditegaskan bahwa “berdamai itu lebih baik”. Mengajak berdamai berarti mengajak kepada suatu kebaikan. Model penyelesaian perkara seperti itu sudah menjadi komitmen para sahabat. Misalnya Umar Ibn Khathab, dalam setiap menyelesaikan perkara senantiasa selalu mengingatkan untuk mengutamakan “jalan damai”. Dalam satu diktum Risalat al-qadha ditegaskan: “perdamaian adalah boleh diantara umat islam, kecuali perdamaian yang menghalalkan sesuatu yang haram atau mengharamkan sesuatu yang halal. Ajaklah orang-orang yang berselisih itu hingga damai”. Dalam kaitan itu, terdapat ungkapan yang menggambarkan tentang tingginya nilai perdamaian: Al-Shulhu Sayyid Al-ahkam.[7]
Apabila cara pemdekatan dengan cara kekeluargaan dan perdamaian itu senantiasa ditawarkan dan menjadi model lembaga arbritase dalam menyelesaikan sengketa maka tidak akan terlihat adanya kesan yang menang dan yang kalah, yang dapat mewariskan karat dihati, iri dengki, dendam kesumat, kebencian dan permusuhan diatara mereka. Semua pihak sama-sama menjadi pihak yang menang karena diputuskan melalui kesepakatan para pihak secara bersama-sama. Dengan demikian, putusan lembaga arbitrase tampak lebih berasahabat, yang dapat menentramkan dan menyejukan hati para pihak.
Berbeda dengan produk peradilan resmi yang memiliki daya ikat dan daya paksa (fiat eksekusi), maka kekuatan produk lembaga arbritase itu menjadi isu perdebatan. Namun demikian, kebanyakan dari para ahli hukum islam (pengikut imam Hanafi, pengikut Imam Hambali, Pengikut Imam Maliki, dan mayoritas dari pengikut Imam Syafi’i) menganggap bahwa putusan lembaga arbritase secara langsung adalah mengikat kepada para pihak. Pengikatan itu sendiri telah terjadi ketika para pihak memilih dan mengangkat kuasa arbritase sebagai juru penengah untuk menyelesaikan sengketa mereka. Sedangkan menurut sebagia kecil pengikut Imam Syafi’i, produk lembaga arbritase itu tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum, kecuali apabila mendapat persetujuan terlebih dahulu dari para pihak, shingga dalam pelaksanaannya lebih mendasar pada kerelaan hatidan kesadaran hukum para pihak. Pendapat yang terakhir ini lebih memandang putusan arbritase sebagai fatwa biasa, yang tidak memiliki daya ikat dan daya paksa. Terkadang diterima untuk dilaksanakan dan adakalanya ditolak. Untuk memelihara dan melindungi kekuatan hukum produk lembaga arbritase itu, maka tidak ada salahnya apabila hal itu dilegitimasi dengan akta damai, sehingga tidak dapat dicabut dan dibatalkan oleh siapapun, termasuk oleh lembaga peradilan.[8]

C.    Klasifikasi Tahkim (Arbitrase)
Ditinjau dari segi jenisnya bahwa tahkim atau arbitrase dapat terbagi menjadi tiga jenis diantaranya adalah:
1.    Arbitrase Nasional (umum)
Arbitrase nasional adalah arbitrase yang bersifat umum dan dapat digunakan untuk menyelesaikan berbagai jenis konflik akibat semua jenis kontrak perdata dan tunduk pada hukum nasional dalam suatu negara. Indonesia telah mensahkan atau memiliki sebuah  lembaga arbitrase nasional yang bernama Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). BANI dibentuk berdasarkan UURI No. 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. BANI dapat menyelesaikan konflik yang berdasarkan kontrak dan tunduk pada Hukum Nasional Indonesia. BANI sendiri berdiri tepat pada tanggal 3 Desember 1977 yang bergerak di bidang komersial meliputi bidang perdata, perdagangan, industri, keuangan bahkan politik. Pendirinya adalah R. Subekti (Ketua MA), H. Priyatna, Haryono Tjitrosoebono (Ketua Ikatan Advokat Indonesia), dan Suswanto Sukendar (Ketua KADIN).[9]
2.    Arbitrase khusus
Arbitrase khusus adalah arbitrase yang menyelesaikan konflik secara khusus dalam bidang tertentu seperti bidang ekonomi syariah  atau keuangan, industri, olahraga dan sebagainya. Arbitrase khusus lebih spesifik pada arbitrase syariah yang menyelesaikan sengketa dalam bidang ekonomi syariah yang meliputi kegiatan ekonomi seperti bank syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, pembiayaan syariah, pegadaian syaria, bisnis syariah dan sebagainya. Majelis Ulama Indonesia mendirikan sebuah badan arbitrase muamalat indonesia (BAMUI) pada tanggal 21 oktober 1993. Kemudian berdasarkan keputusan MUI  nomor kep-09/MUI/XII/2003 tanggal 24 desember 2003 BAMUI resmi dirubah menjadi BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional) yang merupakan badan yang berada dibawah MUI. Dan keputusan BASYARNAS tidak dilaksanakan secara sukarela melainkan berdasarkan perintah dari Ketua Pengadilan Agama
3.    Arbitrase internasional
Arbitrase untuk menyelesaikan konflik yang berdsarkan kontrak internasional dan tunduk pada hukum internasdional. Yaitu proses penyelesaian sengketa dengan menggunakan arbitrase di luar wilayah RI, dengan alasan untuk menghindari ketidakpastian yang berkaitan dengan proses pengadilan (litigasi)di pengadilan nasional
Contoh penggunaan arbitrase internasioanl adalah kasus kontrak antara pemertintah RI dan PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT). Ketika terjadi perselisiahan mengenai kontrak tersebut, pemerintha meminta UNCITRAL untuk menyelesaikan konflik tersebut, arbitrer UNCITRAL kemudian memutuskan NNT melakukan one prestasi.[10]
Sementara dalam keberadaan berlakunya  masa keputusan arbitrase terdiri dari dua macam yakni :
1.    Arbitrase ad hoc atau arbitrase sementara
Arbitrase ad hoc merupakan arbitrase yang dibentuk secara khusus utuk dapat menyelesaikan atau memutuskan perselisihan tertentu. Oleh karena itu sifat dari arbitrase ad hoc bersifat insidentil, dimana kedudukan dan keberadaannya hanya untuk melayani dan memutuskan kasus perselisihan tertentu, apabila telah menyelesaikan sengketa dengan diputuskan perkara maka keberadaan dan fungsi arbitrase ad hoc lenyap dan berakhir dengan sendirinya.
misalnya UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa atau UNCITRAL Arbitarion Rules. Pada umumnya arbitrase ad-hoc ditentukan berdasarkan perjanjian yang menyebutkan penunjukan majelis arbitrase serta prosedur pelaksanaan yang disepakati oleh para pihak. Penggunaan arbitrase Ad-hoc perlu disebutkan dalam sebuah klausal arbitrase.

2.    Arbitrase institusional,
Arbitrase institusional merupakan suatu lembaga atau badan arbitrase yang bersifat permanen yang dikelola oleh berbagai badan arbitrase berdasarkan aturan-aturan yang mereka tentukan sendiri. Sehingga arbitrase institusional tetap berdiri untuk selamanya dan tidak bubar, meskipun perselisihan yang ditangani telah selesai diputus.
Saat ini lembaga tersebut dikenal dengan berbagai aturan arbitrase yang dikeluarkan oleh badan-badan arbitrase seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Indonesia, atau yang internasional seperti The Rules of Arbitration dari The International Chamber of Commerce (ICC) di Paris, The Arbitration Rules dari The International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Washington. Badan-badan tersebut mempunyai peraturan dan sistem arbitrase sendiri-sendiri. BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) memberi standar klausul arbitrase sebagai berikut: "Semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini, akan diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa, sebagai keputusan dalam tingkat pertama dan terakhir". Standar klausul arbitrase UNCITRAL (United Nation Comission of International Trade Law) adalah sebagai berikut: "Setiap sengketa, pertentangan atau tuntutan yang terjadi atau sehubungan dengan perjanjian ini, atau prestasi, pengakhiran atau sah tidaknya perjanjian akan diselesaikan melalui arbitrase sesuai dengan aturan-aturan UNCITRAL.”
Sementara di Indonesia sendiri terdapat dua lembaga arbitrase yang memberikan jasa arbitrase yaitu: Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)  dan  Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI).[11]






BAB III
KESIMPULAN
Tahkim dan arbitrase digunakan secara bergantian, karena pada dasarnya kedua kata tersebut memiliki kesamaan makna. Bilamana istilah tahkim berasal dari bahasa arab sedangkan arbitrase dari bahasa inggris (bahasa latin).
Tahkim adalah mengangkat seseorang sebagai wasit atau juru damai. Sedangkan Istilah arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”.
Jadi dapat dibandingkan antara pengertian tahkim menurut hukum islam dan arbitrase menurut kacamata para ahli jelaslah bahwa tahkim dan arbitrase tidak berbeda dan hakikatnya serta tujuannnya adalah sama. Namun secara tekstual, konsep hukum islam tentang tahkim hanya berlaku dalam masalah keluarga yaitu dalam persegketaan suami-istri. Sedangkan  konsep arbitrase menurut hukum positif berlaku untuk berbagai bidang komersial seperti halnya perdagangan, industri bahkan meluas hingga politik dan sebagainya.
Dasar hukum tahkim dalam Al-Qur’an untuk dijadikan landasan pelaksanaan tahkim atau arbitrase adalah QS. An-nisa : 35,  QS. Al-Hujurat: 9, dan  QS.  An-Nisa’ ayat 114 dan 128.  Sedangkan arbitrase menurut hukum positif adalah: Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970.
Adapun fungsinya adalah sebagai salah satu Alternatif Penyelesaian Sengketa sehingga mampu menjadi solusi bagi penyelesaian sengketa perdata nasional di Indonesia atau mampu menyelesaikan perselisihan atau sengketa keperdataan dengan prinsip mengutamakan usaha-usaha perdamaian atau  islah.
Tahkim atau arbitrase dapat dibagi menjadi dua kategori yaitu
a)      Arbitrase dari segi jenisnya
1.      Arbitrase umum (nasional)
2.      Arbitrase khusus (syariah)
3.      Arbitrase internasional
b)      Arbitrase dari segi keberadaan masa keputusan
1.      Ad hoc atau sementara
2.      Institutional atau Permanent

DAFTAR PUSTAKA

Arifin, Zaenal Arbitrase Dalam Perspektif  Hukum Islam, dimuat dalam Majalah Himmah Vol. VII no. 18 Januari -April 2006
Mukhlas, Oyo Sunaryo, “Perkembangan Peradilan Islam”, Bogor: Ghalia Indonesia, 2011, hal,17.
Poerwosutjipto, H.M.N. Pokok-pokok Hukum Dagang, Perwasitan, Kepailitan dan Penundaan Pembayaran, Jakarta: Djambatan, 1992
Wirawan, Konflik Dan Manajemen Konflik, Jakarta: Salemba Humanika, 2010







[1]Oyo Sunaryo Mukhlas, “Perkembangan Peradilan Islam”, Bogor: Ghalia Indonesia, 2011, hal,17.
[2]Zaenal Arifin, Arbitrase Dalam Perspektif  Hukum Islam, dimuat dalam Majalah Himmah vol. VII no. 18 Januari -April 2006, hlm. 67-68
[3]H.M.N. Poerwosutjipto, Pokok-pokok Hukum Dagang, Perwasitan, Kepailitan dan Penundaan Pembayaran, (Jakarta: Djambatan, 1992), hlm.1.
[6]Zaenal Arifin, Arbitrase Dalam Perspektif  Hukum Islam, dimuat dalam Majalah Himmah vol. VII no. 18 Januari -April 2006, hlm. 72-73.
[7]Oyo Sunaryo Mukhlas, “Perkembangan Peradilan Islam”, Bogor: Ghalia Indonesia, 2011, hal, 22.
[8].Ibid, hlm, 23
[9]Wirawan, Konflik Dan Manajemen Konflik, (Jakarta: Salemba Humanika, 2010), hlm, 215
[10]Ibid, hlm, 219-221