Pages - Menu

Wednesday, 21 May 2014

MASALAH DINARIYAH



MASALAH DINARIYAH

A.    Dinariyah Shugra
Yang dimaksud dinariyah shugra adalah suatu masalah pembagian harta warits yang ahli waritsnya terdiri dari:
2 orang nenek
3 orang istri
4 orang saudara seibu
8 orang saudara kandung atau seayah.
Jika harta waritsnya sejumlah 17 dinar, maka penerimaannya masig-masing ahli warits adalah sebagai berikut:
Ahli warits Fard asal masalah 12, saham harta warits 17 dinar bagi masing-masing
-          2 nenek                  : 1/6,   1/6 x 12 = 2,  2 x 17 dinar/17= 2 dinar, 1 dinar
-          3 istri                      : 1/4,  1/4  x 12 = 3,  3 x 17 dinar / 17 = 3 dinar, 1 dinar
-          4 saudari seibu       : 1/3,  1/3 x 12 =  4,  4 x 17 dinar / 17 = 4 dinar, 1 dinar
-          8 saudari kandung : 2/3,  2/3 x 12 = 8,   8 x 17 dinar / 17 = 8 dinar, 1 dinar
Keterangan:
17 dijadikan asal maslah baru dalam aul
Masalah tersebut diistimewakan dengan nama Dinariyah shugra sebeb harta peninggalannya sejumlah 17 dinar, mereka menerima saham yang sama banyak, yaitu satu saham dengan nilai satu dinar, sebagian ahli faraid menamainya dengan ummu al-aramil (ibu-ibu yang tidak bersuami), karena mereka semuanya 17 wanita yang sama-sama tidak bersuami.

B.     Dinariyah Kubra
Yang dimaksud dinariyah kubra adalah suatu masalah pembagian harta warits yang ahli waritsnya terdiri dari:
-     Istri
-     2 orang anak perempuan
-     Ibu
-     12 orang saudara seayah saudari seayah
Jika harta waritsnya sejumlah 600.000 dinar maka penerimaan masing-masing ahli warits adalah sebagai berikut:
Ahli warits Fard asal masalah 24 saham;
-     Istri                        : 1/8,   1/8 x 24 = 3
-     2 anak perempuan  : 2/3,   2/3 x 24 = 16
-     Ibu                         ; 1/6,   1/6 x 24 = 4
-     12 saudara seayah  : Ugb 24-23 = 1,   25:1 (tabayun)
-     1 saudari seayah     : Ugb
Nisbah adadu al-juz, tash, 24x25= 600 bagian masing-masing ruus dan saham-sahamnya
3 x 25 = 75,  75 x 600.000 dinar / 600 = 75.000 dinar, 75000 dinar
16 x 25 = 400,  400x 600.000 dinar / 600 = 400.000 dinar, 200.000 dinar
4 x 25 = 100, 100 x 600.000 dinar / 600 = 100.000 dinar, 100.000 dinar
1 x 25 = 25, 25 x 600.000 dinar / 600 = 25.000 dinar, 2.000 dinar, 1.000 dinar
Keterangan
12 orang saudara seayah dan seorang saudari seayah penerimaannya adalah dari ashhab al-furud, karena mereka adalah ashabah bil al-ghair,sisanya tinggal satu saham. Satu itu tidak dapat dibagi kepada mereka tanpa menghindari angka pecahan. Karena itu asal masalahnya perlu di tashhihkan, yakni dikalikan dengan juzus sahamnya, menjadi 24 x 25 = 600. 600 menjadi asal masalah baru dalam tashhih al-masail.
Masalah dinariyah kubra ini, para faradiyun disebut juga dengan:
-     Amiriyah, karena demikianlah putusan Amir al-Sya’by terhadap masalah ini
-     Syakiyah atau Rakabiyah (memprotes atau pemegang pelana), karena seorang saudari dengan memegang pelana memprotes sayidina Ali r.a, ujarnya “wahai amirul mu’minin, saudara saya meinggalkan uang sebanyak 600 dinar, tetapi oleh qadhi syuraih, saya hanya diberi satu dinar saja, benarkah demikian?” jawab amirulmu’minin dengan cepat “barangkali saudaramu itu meninggalkan ahli warits istri, ibu, 2 orang anak perempuan, 12 orang saudara laki-laki dan kamu sendiri? “Benar” sahut perempuan yang memprotes tersebut. Kalau demikian hakmu hanya satu itu dan syuraih tidak mendzalimi kamu, karena putusan syuraih dalam masalah ini, maka disebut juga dengan nama masalah syuraihiyah.
C.Dinariyah Shugras-shugra
Yang dimaksud dinariyah shugra al-shugra adalah suatu masalah pembagian harta warits yang ahli waritsnya terdiri dari : 4 orang saudari kandung dan 2 orang saudari seibu.
Jika harta waritsnya sejumlah 6 dinar maka penerimaan masing-masing ahli warits adalah sebagai berikut:
Ahli warits Fard asal masalah 3 saham nisbah addadurrus : juzuz saham ruus dan saham
-          4 saudari kandung       : 2/3,  2/3 x 3 = 2, 4: 2 (tadakhul) = 2
-          2 saudari seibu       : 1/3,  1/3 x 3 = 1, 1: 2 (tabayun) = 2
-          Juzus salam            : tashhih 2 x 3 = 6
-          Musytarak              : 2 x 2 = 4, 4 x 6 / 6 = 4 dinar,  1 dinar
                               : 1 x 2 = 2, 2 x 6 / 6 = 2 dinar, 1 dinar
Keterangan
Mereka masing-masing mendapat saham yang sama yaitu satu dinar.














DAFTAR PUSTAKA


Rahman, Fatchur, “Fiqih waris”, Bandung : PT. AL-Ma’arif, t.t
Subarman, Munir, “Fiqih Mawaris”, Cirebon : Nurjati Press, 2011.




























No comments:

Post a Comment