A.
Pengertian
Hukum Tata Negara
Para
ahli berbeda pendapat dalam mengartikan Hukum Tata Negara, diantaranya adalah
sebagai berikut:
a.
Van der Pot yang berpendapat, bahwa
hukum tata negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang
diperlukan, wewenang masing masing badan, hubungan antara badan yang satu
dengan Iainnya, serta hubungan antara badan-badan itu dengan individu-individu
di dalam suatu negara.
b.
L.J. Van Apeldoorn berpendapat,
bahwa hukum tata negara adalah hukum negara dalam arti sempit (verfassungrecht)
menunjukan orang-orang yang memegang kekuasaan pemerintah dan batas-batas
kekuasaannya.
c.
Kusumadi Pudjosewojo yang
berpendapat, bahwa hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara,
bentuk pemerintahan, menunjukkan masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum
bawahan menurut tingkatannya, selanjutnya menegaskan wilayah lingkungan
rakyatnya masing-masing masyarakat hukum, menunjukkan alat-alat perlengkapan
negara yang berkuasa dalam masing-masing masyarakat hukum itu dan susunan,
wewenang serta imbangan dan alat perlengkapan tersebut.
d.
Logemann berpendapat, bahwa hukum
tata negara adaIah hukum yang mengatur organisasi negara.
Jadi hukum
tata negara adalah aturan, susunan serta tata cara yang berlakudalam suatu
kelompok, keluarga, organisasi kewilayahan dan kedaerahan yang memiliki
kekuasaan (monopolistis), kewenangan yang absah serta kepemimpinan yang
berdaulat, guna mewujudkan kesejahteraan, keamanan, ketertiban dan kelangsungan
hidup rakyat banyak (bangsa) dalam mencapai tujuan serta cita-cita bersama.[1]
B.
Ruang
Lingkup Hukum Tata Negara
Dalam kepustakaan Belanda perkataan Staatsrecht, dalam
bahasa istilah inggris dikenal dengan “constitusional law” bahasa prancis droit
constitusionnel (hukum Tata Negara) mempunyai dua macam arti, Pertama sebagai
staatsrecht swetenschap (Ilmu Hukum Tata Negara) kedua sebagai Positif
staatsrecht (hukum tata Negara posistif).
Sebagai ilmu HTN mempunyai obyek penyelidikan dan
mempunyai metode penyelidikan, sebagaimana dikatakan Burkens; bahwa obyek
penyelidikan Ilmu HTN adalah sistem pengambilan keputusan dalam Negara
sebagaimana distrukturkan dalam hukum (tata) positif. Seperti UUD (konstitusi),
UU, peraturan tata tertib berbagai lembaga-lembaga negara.
Kedua, positif staatsrecht (hukum tata Negara positif)
yaitu ada berbagai sumber hukum yang dapat kita kaji, HTN positif mempunyai
beberapa sumber hukum yaitu: Hukum Tertulis, Hukum Tidak tertulis, yurispridensi,
Pendapat Pakar Hukum.[2]
Sedangkan Hukum tata negara adalah
sekumpulan peraturan hukum yang mengatur dari pada Negara.
Persoalan/ masalah yang dibahas oleh Hukum Tata
Negara.
1.
Struktur Umum dari Negara sebagai organisasi adalah :
a. Bentuk Negara ( KesatuanatauFederasi
)
b. Bentuk
Pemerintahan ( Kerajaan atau Republik )
c. SistemPemerintahan ( Presidentil,
Parlementer, Monarki absolute)
d. Corak
Pemerintahan ( Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi)
e. Sistem
Pendelegasian Kekuasaan Negara ( Desentralisasi, meliputi jumlah, dasar, cara
dan hubungan antara pusat dan daerah)
f. Garis-garis
besar tentang organisasi pelaksana ( peradilan, pemerintahan, perundangan ).
g. Wilayah
Negara ( darat, laut, udara)
h. Hubungan
antara rakyat dengan Negara ( abdi Negara, hak dan kewajiban rakyat sebagai
perorangan/ golongan, cara-cara pelaksanaan hak dan menjamin hak dan
sebagainya)
i. Cara-cara
rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan ( hak politik, sistem perwakilan,
Pemilihan Umum, referendum, sistem kepartaian/ penyampaian pendapat secara
tertulis dan lisan)
j. Dasar Negara
( arti Pancasila, hubungan Pancasila dengan kaidah-kaidah hukum, hubungan
Pncasila dengan cara hidup mengatur masyarakat, sosial, ekonomi, budaya dan
berbagai paham yang ada dalam masyarakat.
k. Ciri-ciri
lahir dan kepribadian Negara ( Lagu Kebangsaan, Bahsa Nasional, Lambang,
Bendera dan sebagainya )
2. Badan-badan Ketatanegaraan yang
mempunyai kedudukan dalam organisasi Negara ( MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK,
MA,MK,KY) yaitu menyangkut masalah :
a. Cara
pembentukannya ( Pengangkatan, Pemilihan)
b. Susunan masing-masing badan (Jumlah jenis
anggota dan pembagian tugas).
c. Tugas dan wewenang masing-masing badan
d. Cara kerjanya masing-masing badan.
e. Perhubungan
kekuasaan antara badan
f. Masa Jabatan
3. Pengaturan Kehidupan Politik Rakyat
a. Jenis, penggolongan dan jumlah
partai politik didalam Negara dan ketentuan hukum yang mengaturnya.
b. Hubungan antara
kekuatan-kekuatan politik dengan badan-badan ketatanegaraan.
c. Kekuatan
politik dan pemilihan umum
d. Pencerminan
pendapat ( perbedaan pendapat dalam masyarakat, ajaran politik, perbedaan
pendapat didalam badan-badan ketatanegaraan)
e. Cara kerjasama
antara kekuatan-kekuatan politik ( koalisi, oposisis, kerjasama atas dasar
kerukunan).
C.
Sumber
Hukum Tata Negara
Sumber-sumber
hukum dalam umumnya adalah sumber yang tertulis dan sumber yang tak tertulis.
Sumber yang tertulis berupa undang-undang dan perjanjian, sumber yang tak
tertulis ialah aturan-aturan hukum yang tak tertulis atau hukum adat.
Untuk hukum tata negara Indonesia
sumber-sumber yang utamanya ialah:
1.
Undang-Undang
Dasar 1945
Undang-Undang
Dasar merupakan undang-undang yang tertinggi didalam negara dan menjadi dasar
dari segala undang-undang dalam negara. Di dalam UUD hanya dimuat aturan-aturan
pokoknya saja, hanya garis-garis besar sebagai intruksi kepada Pemerintah pusat
dan penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kehidupan
sosial, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan atau memperinci aturan
pokok itu diserahkan kepada Undang-Undang yang lebih mudah cara membuatnya,
merubahnya, ataupun mencabutnya.[3]
2.
Undang-Undang
Sebagai sumber kedua yang tertulis bagi
hukum tata negara Indonesia dapat disebut Undang-Undang, yang mengatur hal-hal
dalam lapangan hukum tersebut.
Undang-Undang yang dibentuk justru
sebagai pelaksanaan dari suatu perintah tegas mengenai hal ketatanegaraan yang
termuat dalam ketentuan –ketentuan UUD. Contohnya : Undang-undang tentang
pokok-pokok pemerintahan daerah, tentang kewarganegaraan, tentang pemilihan
umum dan lain-lain.
3.
Perjanjian
antar negara
Perjanjian-perjanjian antar negara
yang merupakan sumber hukum tata negara Indonesia diantaranya:
a.
Yang
mengenai luas dan batasan-batasan wilayah
b.
Yang
mengenai dwi kewarganegaraan, contohnya perjanjian antara Republik Indonesia
dan Republik Rakyat Tiongkok.
4.
Aturan-aturan
hukum adat
Aturan-aturan hukum adat yang
merupakan sumber hukum tatanegara Indonesia yaitu terdiri atas aturan-aturan
hukum tak tertulis dari seluruh masyarakat dan aturan-aturan tak tertulis dari
lingkungan-lingkungan tertentu.
DAFTAR PUSTAKA
[1] Inu
kencana Syafiie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, (Jakarta : Dunia Pustaka
Jaya, 1996). Hal 7
[2] Siti
Soetami, Pengantar Tata Hukum Indonesia, (Bandung : Eresco, 1992). Hal 9
[3] Kusumadi
Pudjosewojo, Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia, (Jakarta : Aksara Baru,
1983) hal. 152