BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Polemik zakat memang tidak
asing dikalangan masyarakat muslim, zakat sebagai salah satu rukun islam,
tepatnya rukum islam yang ke empat adalah sangat penting. Ada 82 tempat di
dalam Al-Qur’an yang menyebutkan tentang zakat beriringan dengan shalat.
Kedudukan anatara zakat dan shalat yang sering dikaitkan di beberapa ayat dalam
Al-Qur’an mrenunjukkan bahwa zakat dari segi keutamaan hampir sama seperti
halnya shalat. Shalat dikatakan sebagai ibadah badaniah dan zakat dkatakan
sebagai ibadah maliyah yang paling utama.
Zakat fitrah sebagai salah
satu zakat yang paling penting bagi muslim, memang tidak ada penjelasan secara
khusus dari dalam Al-Qur’an, tetapi penjelasan kewajiban zakat itu dijelaskan
di dalam hadist Nabi. Zakat fitrah itu diwajibkan baik itu laki-laki,
perempuan, merdeka, ataupun budak sekalipun.
Kewajiban zakat akan
memberikan pengaruh dampak yang positif bagi para pemberinya. Karena, zakat itu
sendiri esensinya merupakan sebuah pemberian yang diwajibkan kepada orang
muslim untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya dengan
syarat-syarat tertentu guna untuk membersihkan harta kita. Kenapa dikatakan
untuk membersihkan? Karena, di dalam harta seseorang yang tersimpan itu
terdapat hak-hak orang lain. Allah hanya memberikan harta itu kepada kita
sebagai manusia. Dan kewajiban kitalah sebagai yang dititipkan untuk memberikan
harta tersebut kepada orang yang berhak mendapatkannya.
B.
Rumusan Masalah
·
Apa Pengertian Zakat?
·
Bagaimana Dasar
Hukum Zakat?
·
Apa Saja Lembaga
Pengelola Zakat?
·
Apa Saja Asas-asas
Lembaga Pengelola Zakat?
·
Bagaimana Tujuan
Pengelolaan Zakat?
C.
Tujuan Pembahasan
·
Mengetahui Pengertian Zakat.
·
Mengetahui Dasar Hukum Zakat.
·
Mengetahui Apa Saja Lembaga Pengelola Zakat.
·
Mengetahui Asas-asas Lembaga Pengelola
Zakat.
·
Mengetahui Tujuan Pengelolaan Zakat.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Zakat
Zakat menurut lughat, ialah
subur, bertambah. Menurut syara’ ialah, jumlah harta yang dikeluakan untuk
diberikan kepada golongan yang telah ditetapkan syara’. Dari segi bahasa, kata
zakat merupakan mashdar (kata dasar) dari zaka yang berarti
berkah, tumbuh, bersih, baik dan bertambah. Dari segi istilah fikih, zakat
adalah sebutan bagi sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT agar
diserahkan kepada orang-orang yang berhak (mustahak).[1]
Zakat menurut loghat artinya
suci dan subur. Menurut istilah syara’ ialah: mengeluarkan sebagian dari harta
benda atas perintah Allah, sebagai shadaqah wajib atas mereka yang
telah ditetapkan menurut syarat yang telah ditentukan oleh hukum Islam.[2]
Menurut UU No. 38 Tahun 1998 tentang Pengelolaan
Zakat, pengertian zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim
atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai ketentuan agama untuk
diberikan kepada yang berhak menerimanya[3]
B. Dasar Hukum Zakat
Adapun dasar hukum diwajibkannya zakat, diantaranya yaitu:
.وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya:
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukulah beserta orang-orang
yang ruku”.(QS. al-Baqarah (2): 43).
وَمَا
اُمِيْرُوْآ اِلاَّ لِيَعْبُدُواللَّهَ مُخْلِضِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ حُنَفَآءَ
وَيُقِيْمُوا الصَّلوةَ وَيُؤْتُواالزَكَوةَ وَذالِكَ دِيْنُ الْقَيِّمَةِ.
“Padahal
mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan
kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan
shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus”.(QS.
al-Bayyinah: (98): 5).
Dalil
dari sunnah antara lain sabda Nabi SAW:
“Islam
dibangun di atas lima pilar: Kesaksian bahwa tiada tuhan melainkan Allah
dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji,
dan puasa Ramadhan”
C. Lembaga Pengelola Zakat
Secara defenitif, Lembaga pengelola zakat (LPZ)
merupakan sebuah institusi yang bertugas dalam pengelolaan zakat, infaq, dan
shadaqah, baik yang dibentuk oleh pemerintah seperti BAZ, maupun yang dibentuk
oleh masyarakat dan dilindungi oleh pemerintah seperti LAZ. Bahwa ”Pengelolaan zakat
adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan peng-koordinasian dalam
pegumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.”[4]
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, di Indonesia terdapat dua jenis
Lembaga Pengelola Zakat, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat
(LAZ).
Untuk
dapat mengumpulkan zakat dan mendistribusikannya untuk kepentingan mustahik,
pada tahun 1999, dibentuk Undang-Undang (UU) tentang Pengelolaan Zakat, yaitu
UU No. 38 Tahun 1999. UU ini kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri
Agama (KMA) Nomor 581 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan UU Pengelolaan Zakat dan
Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor D/291 Tahun 2000 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat. Sebelumnya pada tahun 1997 juga keluar
Keputusan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 1998, yang memberi wewenang kepada
masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial bagi fakir
miskin untuk melakukan pengumpulan dana maupun menerima dan menyalurkan zakat,
infak dan sedekah (ZIS). Diberlakukannya beragam peraturan tersebut telah
mendorong lahirnya berbagai Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) di Indonesia.
Kemunculan lembaga-lembaga itu diharapkan mampu merealisasikan potensi zakat di
Indonesia.[5]
Badan
Amil Zakat Nasional (BAZNAS) misalnya sebagai salah satu pengelola zakat yang
dibentuk oleh Pemerintah secara perlahan tapi pasti dapat terus meningkatkan
pengumpulan dana zakat yang cukup signifikan. Pada tahun 2007 dana zakat yang
terkumpul di BAZNAS mencapai Rp. 450 miliar, 2008 meningkat menjadi Rp. 920
miliar, dan pada 2009 tumbuh menjadi Rp. 1,2 triliun. Untuk tahun 2010, dana
zakat yang berhasil dikumpulkan BAZNAS mencapai Rp. 1,5 triliun. Meskipun angka
yang berhasil dicapai oleh BAZNAS belum sebanding dengan potensi zakat yang ada
di tengah-tengah masyarakat yang
diprediksi bisa mencapai Rp. 19 triliun (PIRAC), atau Rp. 100 triliun (Asian
Development Bank), akan tetapi apa yang telah dicapai oleh BAZNAS sesungguhnya
merupakan prestasi yang luar biasa dalam menghimpun zakat.[6]
Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah institusi pengelola
zakat yang sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat yang bergerak dalam
bidang dakwah, pendidikan, sosial dan kemaslahatan umat Islam. Adapun institusi
yang mengurusi zakat yang lain adalah Badan Amil Zakat yaitu organisasi
pengelola zakat yang di bentuk oleh pemerintah terdiri dari unsur masyarakat
dan pemerintah dengan tugas mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan
zakat sesuai dengan ketentuan agama.Asas-asas Lembaga Pengelolaan Zakat.[7]
D. Asas-asas Lembaga Pengelola
Zakat
Sebagai
sebuah lembaga, Lembaga Pengelolaan Zakat memiliki asas-asasyang menjadi
pedoman kerjanya. Dalam UU No. 23 Tahun 2011,disebutkan bahwa Asas-asas Lembaga
Pengelola Zakat adalah:[8]
1. Syariat
Islam.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LembagaPengelola Zakat haruslah
berpedoman sesuai dengan syariat Islam, mulaidari tata cara perekrutan pegawai
hingga tata cara pendistribusian zakat.
2. Amanah. Lembaga Pengelola
Zakat haruslah menjadi lembaga yangdapat dipercaya.
3. Kemanfaatan. Lembaga Pengelola
Zakat harus mampu memberikanmanfaat yang sebesar-besarnya bagi mustahik.
4. Keadilan. Dalam mendistribusikan
zakat, Lembaga Pengelola Zakat harusmampu bertindak adil.
5. Kepastian
hukum.
Muzakki dan mustahik harus memiliki jaminan dankepastian hukum dalam proses
pengelolaan zakat.
6. Terintegrasi. Pengelolaan zakat
harus dilakukan secara hierarkis sehinggamampu meningkatkan kinerja pengumpulan,
pendistribusian, danpendayagunaan zakat.
7. Akuntabilitas. Pengelolaan zakat harus bisa dipertanggungjawabkan
kepada masyarakat dan mudah diakses oleh masyarakat dan pihak lain yang
berkepentingan.
Lembaga
pengelola zakat yang berkualitas sebaiknya mampu mengelola zakat yang ada
secara efektif dan efisien. Program-program penyaluran zakat harus benar-benar menyentuh mustahik
dan memiliki nilai manfaat bagi mustahik tersebut. Lembaga pengelola zakat juga
harus bersikap responsif terhadap kebutuhan mustahik, muzakki,
dan alam sekitarnya. Hal ini mendorong amil zakat untuk bersifat proaktif,
antisipatif, inovatif, dan kreatif sehingga tidak hanya bersifat pasif dan
reaktif terhadap fenomena sosial yang terjadi, Selain itu, seluruh organ
organisasi pengelola zakat telah memahami dengan baik syariat dan seluk beluk
zakat sehingga pengelolaan zakat tetap berada dalam hukum Islam, tentunya hal
ini sejalan dengan asas-asas pengelolaan zakat.[9]
E. Tujuan Pengelolaan Zakat
Berdasarkan UU No. 23 Tahun
2011, tujuan pengelolaan zakat adalah:
1. Meningkatkan
efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat.
Pengelolaan zakat yang baik
akan memudahkan langkah sebuah LPZ untuk mencapai tujuan inti dari zakat itu
sendiri, yaitu optimalisasi zakat. Dengan bertindak efisien dan efektif, LPZ mampu memanfaatkan dana
zakat yang ada dengan maksimal.
2. Meningkatkan
manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan
kemiskinan
Pengelolaan zakat dimaksudkan
agar dana zakat yang disalurkan benar-benar sampai pada orang yang tepat dan
menyalurkan dana zakat tersebut dalam bentuk yang produktif sehingga mampu
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemanfaatan zakat untuk hal
yang produktif dapat dilakukan dengan mendirikan Rumah Asuh, melakukan
pelatihan home industry, mendirikan sekolah gratis, dan sebagainya.
BAB III
PENUTUP
Simpulan
Pengelolaan zakat oleh amil zakat telah dicontohkan sejak zaman
Rasulullah saw., pengelolaan dan pendistribusian zakat dilakukan secara
melembaga dan terstruktur dengan baik. Dalam konteks ke-Indonesiaan hal itu
tercermin dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat, di mana dalam Undang-undang tersebut mengatur dengan cukup
terperinci mengenaifungsi, peran dan tanggung jawab Badan Amil Zakat (BAZ) dan
Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Dalam rangka memaksimalkan peran dan fungsi lembaga pengelolaan
zakat, tentunya harus dikelola sebaik mungkin. Tidak cukup sampai di situ,
lembaga pengelolaan zakat juga harus akuntabel, yaitu amanah terhdap
kepercayaan yang diberikan oleh muzakki dan juga amanah dalam
mendistribusikannya kepada mustahiq,dalam arti tepat sasaran dan tepat
guna.
DAFTAR PUSTAKA
Fahham, A. Muchaddam, “Padadigma Baru Pengelolaan Zakat di
Indonesia”, dalam Jurnal Kesejahteraan Sosial, Vol.III, No.
19/I/P3DI/Oktober/2011
Keputusan Menteri Agama RI tentang Pelaksanaan UU No.38 Tahun 1999
tentang Pengelolaan ZakatBab 1 Pasal 1 ayat 1 dan 2.
Mahmudi, “Penguatan Tata Kelola dan Reposisi Kelembagaan Organisasi
Pengelola Zakat”. Ekbisi 2009, volume 4 Nomor 1:69-84.
Undang-undang Republik indonesia Nomor 23 tahun 2011 Tentang
Pengelolaan Zakat.