Pages - Menu

Sunday, 22 March 2015

makalah Metodelogi Penelitian Hukum " Tinjauan Normatifitas"



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Kajian keislaman (Islamic Studies) adalah salah satu studi yang mendapat perhatian yang serius di kalangan ilmuan. Dengan demikian Islam dapat dipandang sebagai sebuah kajian keilmuan yang tak terelakkan. Untuk itu aspek ontologis (apa yang dikaji oleh pengetahuan itu), epistemologi (bagaimana caranya mendapatkan pengetahuan), dan aksiologi (manfaat pengetahuan) mutlak dijadikan paradigma awal supaya dengan mudah kita dapat membedakan berbagai jenis kajian keislaman, merumuskan metodologi yang tepat, dan membidik format pendekatan yang tepat pula
B.     Rumusan Masalah
·         Apa yang Dimaksud Dengan Metode Penelitian Hukum Normatif?
·         Apa Saja Yang Menjadi Sumber Datanya?
·         Bagaimana Teknis Pengumpulan Datanya?
·         Bagaimana Analisis Datanya?

C.     Tujuan Pembahasan
·         Mengetahui yang Dimaksud Dengan Metode Penelitian Hukum Normatif.
·         Mengetahui Apa Saja Yang Menjadi Sumber Datanya.
·         Mengetahui Teknis Pengumpulan Datanya.
·         Bagaimana Analisis Datanya.








BAB II
METODE NORMATIF


A.    Pengertian Metode Normatif
Mengenai istilah penelitian hukum normatif, tidak terdapat keseragaman diantara para ahli hukum. Diantara beberapa pendapat beberapa ahli hukum, yakni Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, menyebutkan dengan istilah metode penelitian hukum normatif atau metode hukum kepustakaan.[1] Seotandyo Wingjoseobroto menyebut dengan istilah metode penelitian hukum doctrinal.[2] Sunaryati Hartono, menyebut dengan istilah metode penelitian hukum normatif.[3] Dan Ronny Hanitjo Soemitro menyebut dengan istilah metode penelitian hukum yang normatif atau metode penelitia hukum yang doctrinal.[4]
Dalam kaitannya dengan penelitian normatif di sini akan digunakan beberapa pendekatan, yaitu :
1). Pendekatan perundang-undangan (statute approach)
Pendekatan perundang-undangan (statute approach) adalah suatu pendekatan yang dilakukan terhadap berbagai aturan hukum yang berkaitan dengan yang berhubungan dengan objek penelitian.
2). Pendekatan Konsep (conceptual approach)
Pendekatan konsep (conceptual approach) digunakan untuk memahami konsep-konsep tentang. Dengan didapatkan konsep yang jelas maka diharapkan penormaan dalam aturan hukum kedepan tidak lagi terjadi pemahaman yang kabur dan ambigu.
B.     Sumber Data
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini, adalah data sekunder (secondary data) dan data primer (primary data). Data sekunder adalah data yang diperoleh peneliti dari penelitian kepustakaan dan dokumen, yang merupakan hasil penelitian dan pengolahan orang lain, yang sudah tersedia dalam bentuk buku-buku atau dokumen yang biasanya disediakan di perpustakaan, atau milik pribadi.[5] Sedangkan yang dimaksud dengan data primer ialah data yang diperoleh langsung dari masyarakat.[6]
Di dalam penelitian hukum, data sekunder mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier.[7] Data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu terdiri dari :
a. Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang bersifat autoritatif berupa peraturan perundang-undangan (Peter Mahmud Marzuki, 2006 : 141). Peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan yang memiliki kaitan dengan penelitian yang dilakukan.
b. Bahan-bahan hukum sekunder, yaitu bahan-bahan yang erat hubungannya dengan bahan hukum primer dan dapat membantu menganalisis dan memahami bahan hukum primer, seperti: Tafsir Al-Qur’an, buku-buku, hasil penelitian, jurnal ilmiah, artikel ilmiah, dan makalah hasil seminar.
c. Bahan hukum tersier, yaitu bahan-bahan yang memberikan informasi tentang bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, berupa kamus-kamus seperti kamus bahasa Indonesia, Inggris, dan Arab, serta kamus-kamus keilmuan seperti kamus istilah hukum, ekonomi, dan perbankan.

C.     Teknik Pengumpulan Data/Bahan Hukum
Teknik pengumpulan data yang dikenal adalah studi kepustakaan; pengamatan (observasi), wawancara (interview), dan daftar pertanyaan (kuesioner).[8] Sesuai dengan sumber data seperti yang dijelaskan di atas, maka dalam penelitian ini pengumpulan data dilakukan dengan cara :
a. Studi Kepustakaan
Terhadap data sekunder dikumpulkan dengan melakukan studi kepustakaan, yaitu dengan mencari dan mengumpulkan serta mengkaji Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai sumber hukum Islam, peraturan perundang-undangan, rancangan undang-undang, hasil penelitian, jurnal ilmiah, artikel ilmiah, dan makalah seminar yang berhubungan dengan pembiayaan murabahah pada perbankan syariah.
b. Wawancara (interview)
Terhadap data lapangan (primer) dikumpulkan dengan teknik wawancara tidak terarah (non-directive interview)[9] atau tidak terstruktur (free flowing interview) yaitu dengan mengadakan komunikasi langsung kepada informan, dengan menggunakan pedoman wawancara (interview guide) guna mencari jawaban atas pelaksanaan akad pembiayaan dengan prinsip murabahah pada perbankan syariah di Mataram.

D.    Teknik Analisis Data
Data yang diperoleh baik dari studi kepustakaan maupun dari penelitian lapangan akan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Analisis deskriptif kualitatif yaitu metode analisis data yang mengelompokkan dan menyeleksi data yang diperoleh dari penelitian lapangan menurut kualitas dan kebenarannya, kemudian dihubungkan dengan teori-teori, asas-asas, dan kaidah-kaidah hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan yang dirumuskan.












BAB III
KESIMPULAN

Penelitian hukum normatif adalah hukum yang dikonsepsikan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in book). Kegiatan peelitian ini didasarkan pada sistematika, metode dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan mengenalinya.
























DAPTAR PUSTAKA


Hadikusuma, Hilman, Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum, (Bandung : Mandar Maju, 1995).
Hartono, Sunaryati, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20,(Bandung : Alumni, 1994).
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitiian Hukum Normatif (suatu tinjauan singkat), (Jakarta : Rajawali Pers, 2001),.
Soemitro, Ronny Hanitijo, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri Cet V, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 1994).
Wingjosoebroto, Soetandyo, Hukum, Paradigma Metode dan Dinamika Masalahnya, (Jakarta :Elsam dan Huma, 2002).


[1] Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitiian Hukum Normatif (suatu tinjauan singkat), (Jakarta : Rajawali Pers, 2001), hal. 13-14
[2] soetandyo Wingjosoebroto, Hukum, Paradigma Metode dan Dinamika Masalahnya, (Jakarta :Elsam dan Huma, 2002), hal. 147
[3] Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20,(Bandung : Alumni, 1994), hal. 139
[4] Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri Cet V, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 1994), hal. 10
[5] Soerjono Soekanto & Sri Mamuji, Op. Cit., hlm. 14
[6] Hilman Hadikusuma, Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum, (Bandung : Mandar Maju, 1995), hlm. 65.
[7] Ibid. hlm. 13
[8] Ronny Hanitijo Soemitro, Ibid, hal. 51
[9] Ibid,hal.59-60

No comments:

Post a Comment