Pages - Menu

Sunday, 14 June 2015

Batas Usia Pernikahan di Malaysia




BAB I PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Gerakan pembaharuan bertitik tolak dari asumsi dasar bahwa Islam sebagai realitas dalam lingkungan sosial tertentu tidak sesuai lagi atau bahkan menyimpang dari apa yang dipandang sebagai Islam yang sebenarnya, yaitu Islam yang lebih sesuai dengan ideal, sesuai dengan cara pandang, pendekatan, latar belakang sosio-kultural dan keagamaan individu, dan kelompok pembaharuan yang bersangkutan.[1]  Pembaharuan di bidang hukum pun menunjukkan hal yang sama, di beberapa negara Islam misalnya, hukum keluarga mengalami perkembangan yang dianggap jauh dari shari’at Islam karena sudah tidak sesuai lagi dengan pendapat Imam Mazhab yang mereka anut.  Hukum keluarga di negara tertentu sudah jauh beranjak dari hukum Islam yang sebenarnya.

B.     Rumusan Masalah

·      Bagaimana Hukum Keluarga di Malaysia?
·      Bagaimana Batas Usia Pernikahan dan sanksi?
·      Bagaimana Undang-undang Pernikahan di Malaysia?

C.     Tujuan Pembahasan

·      Mengetahui Hukum Keluarga di Malaysia.
·      Mengetahui Batas Usia Pernikahan dan sanksi.
·      Mengetahui Undang-undang Pernikahan di Malaysia.


BAB II BATAS USIA PERNIKAHAN DI MALAYSIA

A.    Pendapat Para Ulama Mengenai Usia Pernikahan

Polemik seputar pernikahan anak di bawah umur saat ini menjadi salah satu masalah krusial.  Perdebatan batas minimal seseorang untuk melangsungkan pernikahan disinyalir sebagai salah satu pemicu polemik tersebut.  Kontroversi antara kaum konservatif yang cenderung memegang teguh pada konsep literatur teks dan kaum reformis yang cenderung memahami teks nash secara kontekstual menjadi perdebatan panjang yang berujung pada perbedaan penerapan hukum di sejumlah negara.  Sebagian ulama Islam konservatif menolak adanya pembatasan umur dengan alasan menjaga terjadinya sikap amoral, seks bebas karena terlalu jauh antara usia baligh dengan usia kebolehan menikah, dan menjaga keturunan. Dalil yang sering dikemukakan oleh kaum konservatif antara lain dengan berpegang kepada literatur fikih yang menyatakan bahwa diperbolehkan terjadinya perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang masih kecil” atau “boleh menikahkan lelaki yang masih kecil dengan perempuan yang masih kecil”.[2]  Bahkan dalam sejumlah literatur fikih ditemukan diktum yang lebih ekstrem lagi misalnya : “Bila seorang laki-laki mengawini seorang perempuan yang masih kecil, kemudian si isteri disusui oleh ibu si suami, maka isterinya itu menjadi haram baginya.”[3]  Hal tersebut menunjukkan bahwa perempuan yang masih bayi dapat melangsungkan pernikahan. Imam Jalaludin Suyuthi pernah menuliskan  dua hadis yang cukup menarik dalam kamus hadisnya. Hadis pertama adalah ”Ada tiga perkara yang tidak boleh diakhirkan yaitu shalat ketika datang waktunya, ketika ada jenazah, dan wanita tak bersuami ketika (diajak menikah) orang yang setara/kafaah”. Hadis Nabi kedua berbunyi, ”Dalam kitab taurat tertulis bahwa orang yang mempunyai anak perempuan berusia 12 tahun dan tidak segera dinikahkan, maka anak itu berdosa dan dosa tersebut dibebankan atas orang tuanya”.
Ada beberapa argumentasi yang mendasari perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah sah atau tidaknya menikahkan perempuan yang masih kecil atau belum dewasa oleh bapaknya, antara lain sebagai berikut :
1.   Jumhur Ulama berpendapat bahwa tidak ada batasan umur seseorang untuk menikah. Dalil (1),  Surat at-Thalaq ayat 4 :
وَاللّائِى يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيْضِ مِنْ نِسَائِكمُ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائَى لَمْ يَحِضْنَ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجْلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَنْ يَتَّقِ اللهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا (الطلاق : ٤)
“Dan mereka yang putus haidnya dari isteri-isterimu kalau kamu ragu, maka iddah mereka itu adalah 3 bulan, demikian juga mereka yang tidak berhaid.”
Wajah Istidlal ayat tersebut adalah :
·      Ayat ini menjelaskan bahwa iddah wanita yang sudah putus darah haidnya dan wanita yang belum berhaid adalah 3 bulan.
·      Gadis yang masih kecil (belum dewasa) termasuk dalam golongan wanita yang belum haid.
·      Adanya iddah menunjukkan adanya talak yang didahului oleh persetubuhan. Adanya talak menunjukkan adanya akad nikah, hal mana menunjukkan akad nikah gadis yang belum berhaid karena ia masih kecil.[4]
Dalil (2), Hadis riwayat Bukhari Muslim :
عَنْ عَائِشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا  :اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  تَزَوَّجَهَا وَهِيَ بِنْتُ سِتِّ سِنِيْنَ وَادْخِلَتْ عَلَيْهِ وَهِيَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِيْنَ وَمَكَسَتْ عِنْدَهُ تِسْعًا (رواه بخارى و مسلم
“Dari Aisyah ra, bahwa Rasulullah menikahinya sedang ia masih berumur enam tahun dan ia diserahkan kepada Rasul ketika umurnya sembilan tahun dan ia tinggal bersama Rasul selama sembilan tahun.”

Menurut adat kebiasaan usia enam atau tujuh tahun adalah belum dewasa dan belum dapat disetubuhi.  Peristiwa perkawinan Rasul dengan Siti Aisyah dalam umur demikian itu tidaklah dapat dipandang khususiyah bagi Rasul tanpa dalil, karena kalau ada dalil khususiyah niscaya tidak akan terjadi pernikahan antara Qudamah bin Mahzhum dengan putri Zubair yang baru lahir, dan pernikahan Umar bin Khattab dengan puteri saidina Ali yang masih kecil yang namanya Ummu Kulsum.
Ibnu Syubrumah memandang pernikahan Nabi saw dan Aisyah mengandung ihtimal khusushiyah yang oleh karenanya tidak dapat dijadikan dalil.[5]
Dalil (3), Hadis Riwayat Tirmizi :
اِذَا اَتَاكُمْ مِنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَاَ نْكِحُوْهُ اِلَّا تَفْعَلُوْهُ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الْاَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيْرٌ (رواه ترمذى)
“Kalau datang kepadamu lelaki yang agama dan akhlaknya kamu senangi, maka nikahkanlah ia, jika kamu tidak melakukan niscaya akan terjadi fitnah dan kerusuhan besar”
Menurut akal, tiap-tiap ada kesempatan untuk mendapatkan jodoh yang sekufu maka tidaklah wajar wali melepaskan kesempatan itu karena wali harus mengutamakan kemaslahatan gadisnya, lebih-lebih jika wali itu adalah bapaknya, satu-satunya manusia yang mengetahui dan menyantuni anaknya, sedangkan agama mempermudah urusan pernikahan sebagaimana diketahui dari hadis yang diriwayatkan oleh Tirmidzi tersebut di atas.[6]
2.  Ibnu Syubrumah berpendapat bahwa gadis yang masih kecil (belum dewasa) termasuk dalam golongan wanita yang belum berhaid tidak sah melakukan akad nikah. Dalil yang dikemukakannya antara lain mengenai hadis yang melarang menikahkan gadis tanpa izin si gadis.

عَنْ اَبِيْ هرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنَّهُ قَالَ : لَاتُنْكَحُ الْاَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْ مَرَ وَلَاالْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوْا : يَا رَسُوْلَ اللهِ وَكَيْفَ اِذْنُهَا ؟ قَالَ : اَنْ تَسكُتْ. (جمعة اهل الحديث)
“Dari Abu Hurairah ra dari Rasulullah saw beliau bersabda : tidak dinikahkan janda sehingga dimintakan perintahnya dan tidak dinikahkan gadis sehingga diminta izinnya. Para sahabat berkata : bagaimanakah izinnya hai Rasulullah ? Beliau menjawab : izinnya adalah diamnya.” (HR. Jama’ah)
Wajah Istidlal hadis tersebut adalah :
a.   Hadis ini mewajibkan wali (termasuk wali mujbir) meminta izin dari gadisnya sebelum berlangsung akad nikahnya.  Izin dari gadis yang belum dewasa tidak dapat dianggap.  Oleh karena sahnya akad nikah tergantung pada izinnya sedangkan izin dari orang yang belum dewasa tidak dapat dianggap, maka wajiblah atas wali sampai gadisnya dewasa (Ibnu Syubrumah menurut riwayat ibnu Hazm).
b. Tujuan dari pernikahan adalah untuk mendapatkan keturunan dan memelihara diri dari kemaksiatan. Cara mendapatkan keturunan dan memelihara dari kemaksiatan tentulah dengan jalan persetubuhan, sedang maksud utama ini hanya dapat dilakukan terhadap gadis yang usianya telah memungkinkan untuk disetubuhi (Ibnu Syubrumah menurut riwayat at Thahawy).
3.    Syafi’iyah dan Ibnu Syubrumah : meminta izin dari gadis sunnah hukumnya bagi Bapak, berdasarkan hadis Abu Hurairah di atas.
4.    Hanafiyah : berdasarkan hadis Abu Hurairah di atas meminta izin dari gadis wajib hukumnya, hanya saja karena masih kecil maka haknya dijalankan oleh Bapak.

B.             Hukum Keluarga di Malaysia

Sejak  tahun 1880 Inggris mengakui keberadaan hukum perkawinan dan perceraian Islam dengan memperkenalkan Mohammedan Marriage Ordinance, No.V Tahun 1880 untuk diberlakukan di negara-negara selat (Pulau Pinang, Malaka, dan Singapore). Sebelum masuknya Inggris hukum yang berlaku adalah hukum Islam yang masih bercampur dengan hukum adat, menurut Abdul Munir. Yang Dipertuan Agong adalah gelar raja tertinggi Malaysia, jabatan ini digilirkan setiap lima tahun antara sembilan  Pemerintah Negeri Melayu. Malaysia telah melakukan pemilihan raja sejak  merdeka dari Inggris pada 1957.  Dalam tatanan unik, raja dipilih oleh dan digilir di antara para raja dari sembilan negara bagian Malaysia yang masih dipimpin raja. Empat negara bagian lain tak dipimpin oleh raja. Malaysia merupakan salah satu kerajaan yang menganut sistem  pergiliran kekuasaan.
Undang-undang yang berlaku di negara-negara bagian sebelum campur tangan Inggris adalah adat pepatuh untuk kebanyakan orang-orang Melayu di negara sembilan dan beberapa kawasan di Malaka, dan ada pun Temenggung di bagian semenanjung. Sedangkan orang Melayu di Serawak mengikuti Undang-undang Mahkamah Melayu Serawak. Undang-undang tersebut sangat dipengaruhi oleh hukum Islam dan utamanya dalam masalah perkawinan, perceraian dan jual beli. Sementara untuk negara-negara Melayu bersekutu ( perak, Selangor, Negeri sembilan, dan Pahang) diberlakukan Registration of Muhammadan Marriages and Divorces Enactment 1885 dan untuk negara-negara Melayu tidak bersekutu atau negara-negara bernaung (kelantan, terengganu, perils, Kedah dan Johor) diberlakukan The Divorce Regulation tahun 1907.   Menurut Khoiruddin Nasution bahwa setelah terjadinya pembaharuan UU Keluaraga Malaysia maka apabila dikelompokan maka Undang-Undang keluarga Islam yang berlaku di Malaysia akan lahir dua kelompok besar :
1. UU yang mengikuti akta persekutuan yakni Selangor, Negeri Sembilan, Pulau Pinang, Pahang, Perlis, Terengganu, Serawak dan Sabah.
2. Kelantan, Johor, Malaka, dan Kedah meskipun dicatat banyak persamaannya tetapi ada perbedaan yang cukup menyolok, yakni dari 134 pasal yang ada terdapat perbedaan sebanyak 49 kali.

C. Batas Usia Pernikahan dan sanksi

Hukum Keluarga Islam (Wilayah Federal) Undang-undang tahun 1984 Nomor 304 :
1.    Pasal 8 menyebutkan :
“Tidak boleh melangsungkan pernikahan atau melakukan pencatatan pernikahan dimana usia perkawinan masing-masing di bawah umur 18 tahun bagi laki-laki dan di bawah 16 tahun bagi perempuan, kecuali hakim Syari’ah mengizinkannya secara tercatat dalam kondisi tertentu.”
2.    Pasal 37 menyebutkan :“Kecuali  diizinkan menurut  hukum shar’i  setiap orang yang menggunakan kekerasan atau ancaman  apapun  (a) memaksa seseorang untuk  menikah  yang  bertentangan dengan keinginannya, atau (b) mencegah seorang laki-laki yang telah mencapai umur delapan belas tahun atau wanita yang sudah mencapai 16 tahun untuk melakukan perjanjian perkawinan yang sah adalah merupakan suatu kejahatan dan harus dihukum dengan denda paling banyak seribu ringgit atau penjara tidak melebihi enam bulan atau dihukum dengan hukuman kedua-duanya yaitu denda dan penjara”.

D.   Undang-undang Pernikahan di Malaysia

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa Malaysia adalah negara federal yang memiliki hukum berbeda pada tiap-tiap wilayah/bagiannya serta merupakan negara di Asia Tenggara yang pertama kali melakukan pembaharuan hukum Islam.  Semua Negara Bagian di Malaysia mempunyai undang-undang tersendiri dalam bidang keluarga yang umum dikenal dengan sebutan enakmen atau statut (statuta dalam bahasa Indonesia).  Enakmen-enakmen yang dimaksudkan seperti diringkaskan Muchtar Zarkasyi sebagai berikut :
1.      Enakmen Undang-undang Keluarga Islam, Kedah, 1979 (1964).
2.      Enakmen Undang-undang Keluarga Islam, Kelantan, 1983.
3.      Enakmen Undang-undang Keluarga Islam, Malaka, 1983.
4.      Enakmen Undang-undang Keluarga Islam, Negeri Sembilan, 1983.
5.      Akta Undang-undang Keluarga Islam, Wilayah Persekutuan, 1984.
6.      Enakmen Undang-undang Keluarga Islam, Slangor, 1984.
7.      Enakmen Undang-undang Keluarga Islam, Perak, 1984.
8.      Enakmen Undang-undang Keluarga Islam, Pulau Pinang, 1985.
9.      Enakmen Undang-undang Pentadbiran Keluarga Islam, Terengganu, 1985.
10.  Enakmen Undang-undang Keluarga Islam, Pahang, 1987.
11.  Enakmen Undang-undang Keluarga Islam, Perlis (draft).
12.  Enakmen Undang-undang Keluarga Islam, Pindaan, Klantan, 1985.
13.  Enakmen Undang-undang Keluarga Islam, Pindaan, Kelantan, 1987.
14.  Enakmen Undang-undang Keluarga Islam, Pindaan, Selangor, 1988.
15.  Enakmen Undang-undang Keluarga Islam, Johor, 1990.
16.  Ordinan Keluarga Islam, Serawak, 1991.
17.  Enakmen Undang-undang Keluarga Islam, Sabah.[7]  
Sampai saat ini Malaysia belum mempunyai undang-undang keluarga yang berlaku secara nasional.  Keadaan semacam ini sesungguhnya dapat menimbulkan kerugian secara politis, dimana dapat melemahkan kontrol negara dalam aspek-aspek yang berskala nasional. Akan tetapi negara federal pun tidak berarti tak memiliki keunggulan, setidaknya dalam beberapa kasus tertentu akan mudah dalam mengendalikan kontrol.    
Menurut pendapat penulis hukum keluarga Islam di Malaysia dapat dikategorikan ke dalam metode pembaharuan Istilahi yakni menekankan kepada tujuan syari’ah.  Baik ketentuan tentang batasan usia minimal anak maupun sanksi yang ditetapkan, kedua-duanya merupakan kebijakan administratif dalam rangka mewujudkan maqasid al-syari’ah yaitu mewujudkan kemaslahatan umat.  Artinya Malaysia dan Mesir memiliki kesamaan dalam hal metode pembaharuan hukum keluarga Islam.  Dari segi regulasi hukum, Malaysia dan Mesir sama-sama menerapkan aturan-aturan yang mengikat bagi masyarakatnya serta sanksi bagi pelanggarnya yaitu sama-sama menetapkan batasan usia minimal pernikahan 18 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan, serta sama-sama memberikan sanksi berupa denda dan penjara terhadap para pihak yang melanggarnya. 
Malaysia mayoritas masyarakatnya menganut mazhab Syafi’i sedangkan Pakistan bermazhab Hanafi.  Dalam hal ini Imam Syafi’i berpendapat bahwa meminta izin tidaklah wajib bagi seorang wali, izin hanya sunah saja.  Artinya seseorang tidak harus menetapkan usia perkawinan bagi anaknya karena wali lebih berhak atas si anak.  Hal ini sama maknanya dengan  proses berpikir dan menimbang tidak terlalu dibutuhkan, karena kerelaan si anak tidak diperlukan, artinya hanya anak kecilah yang tidak dapat melakukan ‘proses berpikir’ dan menimbang, apalagi mengerti arti kerelaan. Dari kerangka pemikiran inilah penulis berpendapat bahwa sesungguhnya Malaysia belum beranjak dari mazhab anutannya yaitu Syafi’i karena Imam Syafi’i tidak mengharamkan, tetapi hanya mensunahkan adanya izin.  Ini berarti masih terdapat opsi bagi ditetapkannya batas usia pernikahan.  


BAB III PENUTUP

Simpulan
Pembaharuan hukum Islam di Dunia Muslim pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang fleksible.  Perbedaan nalar fikih kontemporer dengan nalar fikih  klasik antara lain adalah nalar fikih kontemporer lebih bersifat kontekstual atau aktualitas teks dengan ciri mencari terobosan baru di tengah kemandegan hukum sedangkan nalar fikih klasik lebih bersifat tekstual/literal. Kaidah yang paling sesuai bagi pembaharuan hukum Islam adalah “makna yang terkandung bukan bangunan/bentuk sesuatu” (al-‘ibrah bi al-ma’âni lâ bi al-mabâni).

DAFTAR PUSTAKA

Azra, Azyumardi, Akar-Akar Historis Permbaharuan Islam di Indonesia Neo Sufisme Abad ke 11-12 H dalam Tasawuf (Jakarta : Yayasan Paramadina 2000), h. 179.
Hummam, Ibn.  Sharh Fath al-Qadir  (Kairo: Musthafa al-Babiy al-Halabiy, 1970), h. 186, 274.
al-Jaziri, Abd al-Rahman.  Fiqh ‘ala al-Mazahib al-Arba‘ah (Mesir : Mathba‘ah al-Tijariyyah al-Kubra, 1990), h. 94
Hosen, Ibrahim. Fiqh Perbandingan (Jakarta : Balai Penerbitan & Perpustakaan Islam Yayasan Ihya Ulumuddin Indonesia, 1971), Jilid 1, h. 132.
Suma, Muhammad Amin. Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2004), Cet. 1, h. 154.















[1] Azyumardi Azra. Akar-Akar Historis Permbaharuan Islam di Indonesia Neo Sufisme Abad ke 11-12 H dalam Tasawuf (Jakarta : Yayasan Paramadina 2000), h. 179.
[2] Ibn Hummam.  Sharh Fath al-Qadir  (Kairo: Musthafa al-Babiy al-Halabiy) 1970, h. 186, 274.
[3] Abd al-Rahman al-Jaziri.  Fiqh ‘ala al-Mazahib al-Arba‘ah (Mesir : Mathba‘ah al-Tijariyyah al-Kubra) 1990, h. 94
[4] Ibrahim Hosen. Fiqh Perbandingan (Jakarta : Balai Penerbitan & Perpustakaan Islam Yayasan Ihya Ulumuddin Indonesia, 1971), Jilid 1, h. 132.
[5] Ibrahim Hosen, h. 133.
[6] Ibrahim Hosen, h. 133.
[7] Muhammad Amin Suma. Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2004), Cet. 1, h. 154.

1 comment: