Pages - Menu

Wednesday, 30 December 2015

Makalah Peradilan Agama - Produk Hukum Peradilan Agama

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Indonesia yang notabene adalah negara yang menganut prinsip “rule of law” telah menumbuhkan sebuah negara yang berdasarkan pada kedaulatan hukum. Oleh karena itu, supermasi hukum menjadi salah satu dari tujuan segala elemen di dalam pemerintahan dan rakyat itu sendiri. Oleh karena melihat kenyataan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan sebuah negara yang terbentuk dari berbagai agama, ras, bahasa, dan budaya; maka tuntutan hukum yang digunakan di dalam Peradilan Agama di Indonesia juga ditentukan.
Dalam hal ini, pruduk hukum yang dikuasai oleh sebuah badan peradilan juga ditentukan. Maka setiap pengadilan yang ada di indonesia, telah ditentukan apa saja yang boleh di hasilkan oleh peradilan tersebut. Sudah tentunya, Peradilan Agama yang berada di Indonesia memiliki ciri-ciri yang sama. Ini dikarenakan kesemua peradilan yang ada di Indonesia ini berada di bawah naungan/kekuasaan Mahkamah Agung.
Peradilan Agama pada awalnya diatur dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang tersebar di berbagai peraturan. Kemudian baru pada tahun 1989 Peradilan Agama diatur dalam satu peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Dan telah dirubah sebanyak dua kali. Dengan adanya perubahan tersebut Peradilan Agama mengalami pula perubahan tentang  produk  hukum  di pengadilan pada lingkungan Peradilan Agama.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa sajakah yang termasuk produk Peradilan Agama?
2.      Bagaimana Penjelasan dari Macam-macam Produk Peradilan Agama?

C.     Tujuan Penulisan

1.      Mengetahui macam-macam Produk Peradilan Agama.
2.      Mengetahui penjelasan dari Produk-produk Peradilan Agama.



BAB II

PRODUK HUKUM PERADILAN AGAMA

A.    Macam-macam Produk Peradilan Agama      

Setelah Pengadilan Agama memeriksa perkara, maka ia harus mengadilinya atau membeikan putusan dan mengeluarkan produknya. Produk-produk hukum di lingkungan peradilan agama pada prinsipnya dengan produk-produk di lingkungan peradilan umum, yang pada umumnya sesuai dengan pembagian menurut ketentuan perundang-undangan yang mengaturnya.  Pasal 60 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang peradilan Agama menyebutkan: 
“Penetapan dan putusan Pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.”
       Pasal; ini memberikan seinyal bahwa pengadilan agama hanya mengenal dua macam produk hukum, yaitu:
1.      Putusan
2.      Penetapan
       Sebelum Undang-Undang ini terbit, pengadilan agama memiliki produk yang ke tiga, yaitu: Surat Tentang Terjadinya Talak (SKT3), yang kini tidak ada lagi.

B.     Penjelasan Produk Peradilan Agama

1.    Putusan

a.       Pengertian Putusan
Putusan disebut vonnis (Belanda) atau Al Qadha’ (Arab). yaitu produk Pengadilan Agama karena adanya dua pihak yang berlawanan dalam perkara, yaitu “penggugat” dan “tergugat”. Produk Pengadilan semacam ini dapat diistilahkan dengan “produk pengadilan yang sesungguhnya” atau jurisdictio cententiosa.[1]
Penjelasan pasal 10 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 memberi definisi tentang putusan sebagai berikut: “Putusan adalah keputusan pengadilan atas perkara gugatan berdasarkan adanya suatu sengketa”.
Kemudian Gemala Dewi[2] memberikan definisi lebih lanjut tentang pengertian putusan ini sebagai berikut, bahwa putusan ialah pernyataan hakim yang dituangkan kedalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum, sebagai suatu bentuk produk pengadilalan (Agama) sebagai hasil dari suatu pemeriksaan perkara gugatan berdasarkan adanya suatu sengketa.
Sedangkan menurut A. Mukti Arto[3] memberikan definisi putusan sebagai berikut: “Putusan adalah pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim  dalam sidang terbuka untuk umum, sebagai hasil pemeriksaan perkara gugatan (kontentius).
Dari pemaparan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Putusan adalah: pernyataan hakim yang tertulis atas perkara gugatan berdasarkan adanya suatu sengketa.
Putusan Peradilan Perdata (Peradilan Agama adalah peradilan perdata) selalu memuat perintah dari pengadilan kepada pihak yang kalah untuk melakukan sesuatu, atau untuk berbuat sesuatu atau untuk melepaskan sesuatu, atau menghukum sesuatu. Jadi diktum vonis selalu memiliki salah satu di antara dua sifat;
·         Condemnatoir, artinya menghukum
·         Constitutoir, artinya menciptakan.
Perintah dari Pengadilan ini, jika tidak diturut dengan sukarela, dapat diperintahkan untuk dilaksanakan secara paksa disebut eksekusi.
b.       Macam-Macam Putusan
Mengenai macam-macam putusan, HIR tidak mengaturnya secara terperinci. Di berbagai literatur, pembagian macam atau jenis putusan tersebut terdapat keaneragaman. Tentang macam-macam putusan ini tidak terdapat keseragaman dalam penjabarannya.
Menurut A. Mukti Arto[4] macam-macam putusan dapat diklarifikasikan berdasarkan 4 segi pandang, yaitu:
1)      Jenis Putusan Dilihat Dari Segi Fungsinya
Kalau dilihat dari segi fungsinya dalam mengakhiri perkara, maka putusan pengadialan agama ada dua macam, yaitu;
a)        Putusan Akhir
Putusan Akhir ialah putusan putusan yang mengakhiri pemmerikasaan di persidangan, baik yang telah melalui semua tahap pemeriksaan maupun yang belum menempuh semua tahap pemeriksaan.[5] Misalnya ; putusan verstek yang tidak diajukan verzet, putusan yang menyatakan Pengadilan Agama tidak berwenang memeriksa, dll.
b)        Putusan Sela
Putusan Sela ialah  putusan yang dijatuhkan masih dalam proses pemeriksaan perkara dengan tujuan untuk memperlancar jalannya pemeriksaan.[6] Misalnya putusan putusan terhadap tuntutan provisionil, dll.
Putusan sela tidak mengakhiri pemeriksaan, tetapi akan berpengaruh terhadap arah dan jalannya pemeriksaan. Putusan sela dibuat seperti putusan biasa tetapi tidak dibuat secara terpisah melainkan ditulis dalam Berita Acara Persidangan (BAP) saja.
2)      Jenis Putusan Dilihat Dari Segi Hadir Tidaknya Para Pihak
Dari segi hadir tidaknya para pihak pada saat putusan dijatuhkan, hal ini ada tiga macam, yaitu;
a)  Putusan Gugur[7]
Putusan Gugur ialah putusan yang menyatakan bahwa gugatan/permohonan gugur karena Penggugat /Pemohon tidak hadir. Putusan Gugur dijatuhkan pada sidang pertama atau sesudahnya sebelum tahap pembacaan gugatan/permohonan.
Putusan Gugur dapat dijatuhkan apabila terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
·         Penggugat telah dipanggil dengan resmi
·         Penggugat tidak hadir dalam sidang dan tidak pula mewakilkan orang lain
·         Tergugat hadir dalam sidang
·         Tergugat mohon keputusan
·         Tergugat adalah tunggal
b)  Putusan Verstek[8]
Putusan Verstek adalah putusan yang dijatuhkan karena tergugat tidak hadir.[9]
Keputusan Verstek diatur dalam Pasal 125 HIR dan 196-197 HIR, Pasal 148-153 R.Bg. dan 207-208 R.Bg. UU Nomor 20 Tahun 1947 dan SEMA Nomor 9 tahun 1964.
Putusan verstek dapat dijatuhkan apabila telah terpenuhi syarat-syaratnya, yaitu:
·         Tergugat telah dipanggil secara resmi
·         Tergugat tidak hadir dalam persidangan dan tidak pula mewakilkan kepada orang lain
·         Tergugat tidak mengajukan tangkisan /eksepsi mengenai kewenangan
·         Penggugat hadir dalam persidangan
·         Penggugat mohon keputusan
Meskipun verstek ini sudah berupa keputusan, namun pihak terguagat dapat mengajukan perlawanan (verzet) sebagai bentuk jawaban tergugat. Dan apabila tergugat mengajukan verzet maka kepuutusan verstek menjadi mentah dan pemeriksaan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Namun apabila penggugat mengajukan banding, maka tergugat tidak boleh mengajukan verzet, melainkan ia juga harus mengajukan banding.[10]
c)  Putusan Kontradiktoir
Putusan kontradiktoi adalah putusan akhir yang dijatuhkan pada saat sidang tanpa kehadiran para pihak. Dalam pemerikasaan putusan kontradiktoir disyaratkan bahwa baik penggugat maupun tergugat pernah hadir dalam sidang. Terhadap putusan ini dapatdimintakan banding.
3)      Jenis Putusan Dilihat Dari Sfatnya[11]
Menurut sifatnya, putusan dibagi menjadi tiga macam, yaitu
a)      Putusan declaratoir. Yaitu putusan yang menyatakan atau menerangkan keadaan atau status hukum.  Misalnya pernyataan adanya hubungan suami istri dalam perkara perceraian yang perkawinannya tidak tercatat  pada Pegawa Pencatat Nikah setempat.
b)  Putusan Constitutif. Yaitu putusan yang meniadakan suatu keadaan hukum dan menimbulkan suatu keadaan hukum yang baru. Misalnya putusan perceraian, semula terikat dalam perkawinan menjadi perkawinannya putus karena peceraian.
c)      Putusan condemnatoir. Yaitu putusan yang bersifat menghukum kepada salah satu pihak. Misalnya menghukum tergugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan untuk dibagi waris.
c.       Asas Pelaksanaan Putusan
Ada beberapa asas dalam pelaksanaan putusan, yaitu[12]:
1)   Putusan pengadilan telah berkekeuatan hukum tetap, kecuali pelaksanaan putusan uitvoerbaar bij voorraad, putusan provisi[13], putusan perdamaian[14], dan eksekusi berdasarkan Grose akta.[15]
2)   Putusan tidak dilaksanakan secara sukarela[16], meskipun sudah dilakukan teguran(aanmaning) oleh ketua Pengadilan Agama.
3)   Putusan mengandung amar condemnatoir . Ciri putusan yang bersifat condemnatoir mengandung salah satu amar diawali dengan kata menghukum atau memerintahkan.
4)   Eksekusi di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Agama.[17] Pengadilan yang berwenang mengadakan eksekusi adalah Pengadilan Agamayang menjatuhkan putusan tersebut atau Pengadilan Agama yang diberi delegasi wewenang oleh Pengadilan Agama yang memutusnya.
d.      Bentuk  dan Isi putusan
Bila diperhatikan secara keseluruhan suatu putusan, bentuk dan isi putusan Pengadilan Agama  secara singkat adalah sebagai berikut;
1)       Bagian kepala putusan
Bagian ini memuat kata “PUTUSAN” atau kalau salinan, adalah “SALINAN PUTUSAN”. Baris di bawah dari kata itu adalahNomor Putusan, yaitu menurut nomor urut pendaftaran perkara, diikuti garis miring dan tahun pendaftaran perkara. Baris selanjutnya adalah tulisan huruf besar semua berbunyi “BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM” untuk memenuhi perintah Pasal 57 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun1989.[18]
2)       Nama Pengadilan
Sesudah yang tersebut di butir a, maka dicantumkan pada baris selanjutnya nama Pengadilan Agama yang memutus sekaligus disertai menyebutkan jenis perkara, misalnya “Pengadilan Agama Karanganyar, yanag telah memeriksa dan mengadili dalam tingkat pertama, perkara gugat cerai.”
3)       Identitas pihak-pihak
Penyebutan identitas pihak, dimulai dari identitas penggugat, kemudian identitas tergugat. Penyebutan keduanya dipisahkan dengan tulisan pada alenia tersendiri yang berbunyi “berlawanan dengan “.
Identitas pihak ini meliputi; nama, bin/binti siapa, alias atau julukan, umur, agama, pekerjaan, tempat tinggal terakhir, sebagi penggugat atau tergugat.
4)       Duduk perkaranya
Pada bagian ini dikutip dari gugatan penggugat, jawaban tergugat, keterangan saksi dan hasil dari berita acara sidang selengkapnya, namun dikutip secara singkat, jelas dan tepat serta kronologis.
5)       Tentang pertimbangan hukum
Di dalamnya dicantumkan alasan memutus (pertimbangan) yang  biasanya dimulai dengan kata “menimbang”. Di dalam bagian ini diutarakan “duduk perkaranya” tedahulu, yaitu keteranganpihak-pihak berikut dalil-dalilnya, alat bukti dll.
6)       Dasar hukum
Dasar memutus biasanya dimulai dengan kata “mengingat”. Di dalam bagian ini disebutkan dasar hukum putusan baik yang bersumber dari perundang-undangan negara maupun dasar hukum syara’.
7)       Diktum atau amar putusan
Amar putusan didahului dengan  kata “MENGADILI” kemudian diikuti petitum berdasarkan pertimbangan hukum. Di dalamnya diuraikan hal-hal yang dikabulkan dan hal-hal yang ditolak atau tidak diterima.
8)       Penutup
Memuat kapan putusan dijatuhkan dan dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, majelis hakim yang memeriksa, panitera yang membantu, kehadiran apra pihak dalam pembacaan putusan. Putusan ditandatangani oleh majelis hakim dan panitera yang ikut sidang.
Pada akhir putusan dicantumkan princian biaya perkara yang meliputi[19]:
1)      Biaya kepaniteraan dan materai.
2)      Biaya untuk para saksi, saksi ahli, penerjemah dan pengambil sumpah.
3)  Biaya untuk pemeriksaan setempat dan tindakan-tindakan lain yang diperlukan.
4)      Biaya pemanggilan, pemberitahuan dan lain-lain atas perintah pengadilan.
e.       Kekuatan Putusan
Putusan pengadilan memiliki tiga kekuatan, yaitu: (1) kekuatan mengikat (bindende kracht), (2) kekuatan bukti (bewijzende kracht), (3) kekuatan eksekusi (executoriale kracht)

2.    Penetapan

a.          Pengertian Penetapan
Penetapan disebut al-isbat (Arab) atau beschiking (Belanda). Yaitu pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka bentuk umum, sebagai sebagai hasil dari pemeriksaan  perkara permohonan/volountair.[20]
Sedangkan menurut M. Yahya Harahap,[21] penetapan adalah keputusan pengadilan atas perkara permohonan.
Produk ini termasuk produk Pengadilan Agama dalam arti bukan peradilan yang sesungguhnya, yang diistilahkan dengan jurisdictio voluntaria. Disebut peradilan yang tidak sesungguhnya karena di sana hanya ada permohonan yang memohon untuk ditetapkan sesuatu, sedangkan ia tidak berperkara dengan lawan.
Penetapan ini muncul sebagai produk pengadilan atas permohonan pemohon yang tidak berlawan, maka diktum penetapan tidak akan pernah berbunyi “menghukum”, melainkan hanya bersifat menyatakan (declaratoire) atau menciptakan (constitutoire).
b.         Macam-Macam Penetapan
Apabila dilihat dari sisi kemurnian bentuk voluntaria dari suatu penetapan, maka penetapan ini dapat kita bagi menjadi dua macam, yaitu[22]:
1)      Penetapan murni dalam bentuk voluntaria;
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa penetapan merupakan hasil dari perkara permohonan (voluntair) yang bersifat tidak berlawanan dari para pihak. Inilah yang dimaksud dengan  perkara murni voluntaria. Secara singkat cirinya adalah:
·         Merupakan gugat secara “sepihak” atau pihaknya hanya berdiri dari pemohon.
·         Tidak ditujukan untuk menyelesaikan suatu persengketaan. Tujuannya hanya untuk menetapkan suatu keadaan atau setatus tertentu bagi diri pemohon.
·         Petitum dan amar permohonan bersifat “deklatoir
2)      Penetapan bukan dalam bentuk voluntaria;
Selain penetapan dalam bentuk murni voluntaria, di lingkungan Peradilan Agama ada beberapa jenis perkara di bidang perkawinan yang produk Pengadilan Agamanya berupa peneapan, tapi bukan merupakan voluntaria murni. Meskipun di dalam produk penetapan tersebut ada pihak pemohon dan termohon, tetapi para pihak tersebut harus dianggap sebagai pengguggat dan tergugat, sehingga penetapan ini harus dianggap sebagai putusan.
        Contoh dari jenis ini adalah penetapan ikrar talak. Mengenai penetapan ikrar talak ini diatur dalam pasal 66 dan pasal 69 jo. Pasal 82 UU No. 7 tahun 1989. Dari ketiga dasar hukum tersebut terdapat adanya kontraversi. Pasal 66 menyatakan bahwa ikrar talak merupakan permohonan (volunter) yang menghasilkan produk hukum penetapan (dengan sifat hukum yang “deklaratoir”). Namun, proses pemeriksaannya diperintahkan bersifat “contradictoir”. Bahkan kepada pihak istri diberikan hak mutlak untuk mengajukan upaya banding dan kasasi, sebagaimana yang diatur dalam pasal 60 dan 63. Dalam hal ini sifat perkara permohonan tidak diberlakukan sepenuhnya.
        Selain dari kedua jenis di atas, ada juga penetapan Hakim yang tidak dimaksudkan sebagai produk Peradilan, namu hanya bersifat teknis administratif dalam praktik beracara di Pengadilan. Contoh dari jenis ini,misalnya: penetapan hari sidang, penetapan perintah sita jaminan, Penetapan Perintah Pemberitahuan Isi Putusan dan lain sebagainya. Karena bukan merupakan produk peradilan, maka penetapan semacam ini tidak perlu diucapkan dalam sidang terbuka, serta tidak memakai titel “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.[23]
c.          Bentuk dan Isi Penetapan
Bentuk dan isi penetapan hampir sama saja dengan bentuk dan isi putusan walaupun ada juga sedikit perbedaan. Di antaranya adalah:
1)      Identitas pihak-pihak pada penetapan hanya memuat identitas pemohon. Kalaupun di situ dimuat identitas termohon, tapi termohon di situ bukan pihak.
2)      Tidak ada kata-kata “berlawanan dengan”.
3)      Tidak akan ditemui kata-kata “tentang duduk perkaranya” seperti pada putusan, melainkan langsung diuraikan apa permohonan pemohon.
4)      Amar penetapan hanya bersifat declaratoire
d.         Kekuatan Penetapan
Putusan mempunyai 3 (tiga) kekuatan dan berlaku untuk pihak-pihak maupun untuk dunia luar (pihak ketiga) tetapi penetapan hanya berlaku untuk pemohon sendiri, untuk ahli warisnya dan untuk orang yang memperoleh hak daripadanya.
Contoh penetapan seperti pengesahan nikah bagi keperluan pensiun Pegawai Negeri Sipil dari suami-isteri yang tidak ada ssengketa antara keduanya, tetapi dulu-dulunya mereka kawin belumbegitu tertib pencatatan nikah sehingga tidak mempunyai akta nikah.[24]


 

BAB III

PENUTUP

A.       Simpulan

       Dari pembahasan di atas maka dapat kita simpulkan bahwa  Pengadulan Agama memiliki dua produk yang sah, yaitu:
1.      Putusan
2.      Penetapan
            Adapun pengertian putusan adalah pernyataan hakim yang tertulis atas perkara gugatan berdasarkan adanya suatu sengketa.
       Sedangkan penetapan, pengertiannya adalah pernyataan hakim atas perkara permohonan.
            Macam-macam Putusan
1)      Jenis Putusan Dilihat Dari Segi Fungsinya
a)        Putusan Akhir
b)        Putusan Sela
2)      Jenis Putusan Dilihat Dari Segi Hadir Tidaknya Para Pihak
a)  Putusan Gugur
b)  Putusan Verstek
c)  Putusan Kontradiktoir
3)      Jenis Putusan Dilihat Dari Sfatnya
a)      Putusan declaratoir. Yaitu putusan yang menyatakan atau menerangkan
b)       Putusan Constitutif. Yaitu putusan yang meniadakan suatu keadaan
c)      Putusan condemnatoir. Yaitu putusan yang bersifat menghukum kepada
Macam-macam Penetapan
1)        Penetapan murni dalam bentuk voluntaria;
2)        Penetapan bukan dalam bentuk voluntaria;

B.        Saran

Karya tulis yang sederhana ini tentu masih banyak kekurangan, dan penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk memperbaiki karya tulis ini. Namun penulis juga berharap dengan adanya karya tulis ini bisa menambah pengetahuan.

DAFTAR PUSTAKA

A. Mukti Arto, “Praktik Perkara Perdata Pada Peradilan Agama”, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar), 1996.
Abdullah Tri Wahyudi. “Peradilan Agama di indonesia”. (Jogjakarta: Pustaka Pelajar), 2004.
Dewi, Gemala, “Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia”, (Jakarta: Kencana), 2005.
Erfaniah Zuhriah. “Peradilan Agama Indonesia Sejarah Pernikahan dan Realita”. (Malang: UIN Press). 2009.
Harahap, M. Yahya “kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama Undang-Undang No. 7 Tahun 1989”, (Jakarta: Pustaka Kartini), 1993.
Musthofa, SY, “Kepaniteraan Peradilan Agama”, (Jakarta: Kencana), 2005.
Raihan A. Rasyid. “Hukum acara Peradilan Agama”. (Jakarta: Rajawali Press), 2007.
Republik Indonesia. Undang-Undang No. 7 Tahun 1989  tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara RI Tahun 1989, No. 49. Sekretariat Negara. Jakarta 1989. 





[1] Roihan A. Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama (Jakarta: PT. Rajawali Press, 2007),  203
[2] Gemala Dewi, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2005), 148
[3] A. Mukti Arto, Praktik Perkara Perdata Pada Peradilan Agama, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996) 245
[4] A. Mukti Arto, Op., Cit.246
[5] Erfaniah Zuhriah, Peradilan Agama di Indonesia Sejarah Pernikahan dan Realita   (Malang: UIN-Malang Press, 2009), 270
[6] Ibid
[7] Pasal 124 HIR/Pasal 148 R.Bg.
[8] Pasal 125 HIR/Pasal 49 R.Bg.
[9] Gemala Dewi,Op., Cit. 152
[10] A. Raihan Rasyid , Op., Cit. 204
[11]  Hammami, 2003: 174-177
[12] Musthofa, SY, Kepaniteraan Peradilan Agama, (Jakarta: Kencana, 2005), 109
[13] Pasal 180 ayat (2) HIR/Pasal 191 ayat (1) R.Bg.
[14] Pasal 180 ayat (1) HIR/Pasal 191 ayat (1) R.Bg. dan Pasal 54 Rv.
[15] Pasal 130 ayat (2) HIR/Pasal 154 ayat (2) R.Bg.
[16] Pasal 224 HIR/Pasal 258 R.Bg.
[17] Pasal 195 ayat (1) HIR/Pasal 206ayat (1) R.Bg.
[18] A. Raihan Rasyid , Op., Cit. 204
[19] Pasal 90 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989
[20] Lihat Pasal 60 UU Nomor 7 Tahun 1989
[21] M. Yahya Harahap, kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama Undang-Undang No. 7 Tahun 1989, (Jakarta: Pustaka Kartini, 1993), 339
[22] Gemala Dewi, Op.,Cit. 164
[23] A. Mukti Arto, Op.,Cit.  2
[24] Pasal 49 ayat (2)  UU No. 7 tahun 1989

No comments:

Post a Comment