Pages - Menu

Thursday, 10 March 2016

Makalah Kewarisan Islam di Indonesia "Hibah dan Hubungannya dengan Waris"



BAB l PENDAHULUAN



A.                Latar Melakang Masalah

Indonesia sebagai Negara yang memiliki luas wilayah daratan mencapai 1.922.570 km², yang didukung luas perairan 3.257.483 km². Memiliki potensi alam yang besar sebagai motor penggerak perekonomian masyarakat yang dapat memenuhi kebutuhan hidup dengan luas tanah yang mereka miliki. Sehingga dapat dipastikan bahwa sebagian besar penduduk Indonesia agraris. Sebab, masih menggantungkan hidupnya dengan luas tanah yang dia miliki untuk dijadikan sebagai kebun. Oleh sebab itu sejak dahulu banyak diantara masyarakat Indonesia terus memperluas tanah yang dia miliki untuk diwariskan kepada anak keturunannya. Setelah itu kemudian dia menghibahkan sebagian yang dia miliki. Tradisi ini telah berjalan sejak lama bahkan sebelum adanya UU Pokok Agraria, pada saat itu mereka menggunakan hukum adat sebagai tolok ukur sah atau tidaknya hibah yang dilakukan, disamping BW.
Walaupun demikian bukan berarti hibah yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia hanya terhadap tanah saja. Semua barang pada umumnya dapat dihibahkan, asalkan sesuai dengan aturan yang ada dalam islam yaitu barang yang dapat diperjual belikan. Seperti penghibahan rumah, mobil, gendung, dll, yang dapat digunakan atau diambil manfaatnya. Hibah dapat dilakukan kepada siapa saja, seperti kepada anak atau kepada orang lain.
Pada awalnya hibah hanya diatur dalam BW yang ketentuannya belum dapat mengakomodir kepuasan pemeluk semua agama. Sampai ada intruksi Presiden Suharto untuk merumuskan kompilasi hukum islam sebagai pegangan para hakim dalam memutuskan perkara pernikahan, maka lahirlah KHI yang berisi tiga buku. Buku pertama membahas hukum perkawinan; buku kedua Hukum Kewarisan; buku ketiga Hukum Perwakafan. Sedangkan hibah ditentukan dalam pasal 210-214 dari bab ke II. Memang pembahasan hibah dalam KHI tidak dijadikan dalam satu buku, dan hingga saat ini belum ada UU yang mengatur Hibah secara khusus seperti wakaf yang sudah memiliki UU khusus yaitu UU No 41 tahun 2004. walaupun secara yurudis KHI tidak dapat mengikat namun telah menjadi living law.

B.                 Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud dengan hibah?
2.      Bagaimana hubungan hibah dengan waris?
3.      Apa hukum penarikan hibah?

C.                 Tujuan Penulisan

1.                  mengetahui apa yang dimaksud dengan hibah.
2.                  Mengetahui hubungan hibah dan wasiat.
3.                  Mengetahui hukum penarikan hibah.























BAB II HIBAH


A.                Pengertian

Secara etimologi Kata hibah adalah bentuk masdar dari kata wahaba yang berarti memberi dan jika subyeknya Allah berarti memberi karunia atau menganugrahi terdapat dalam (Qs. Ali Imran (3) : 8, Maryam (19) : 5, 49, 50, 50).[1]
Sedangkan secara terminologi ada beberapa pngrtian tentang hibah diantaraanya:
a.                   KHI dalam pasal 171 huruf g menjelaskan:
Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.[2]
b.                  UU Peradilan Agama No 3 tahun 2006  penjelasan pasal 49 huruf d:
Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki.
c.                   BW dalam pasal 1666:
Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.[3]
d.                  Muhammad al-Syarbini dalam kitab Al-Muġnī mendefinisikan hibah sebagai Akad yang menjadikan kepemilikan tanpa adanya pengganti ketika masih hidup dan dilakukan secara sukarela.[4]
e.                   Abdul Rahman al-Jaziri dalam bukunya Fikih Empat mazhab menghimpun definisi hibah dari empat mazhab, yaitu menurut mazhab Hanafi, hibah adalah memberikan suatu benda tanpa menjanjikan imbalan seketika. Kemudian menurut mazhab Maliki, hibah adalah memberikan suatu barang milik sendiri tanpa mengharap suatu imbalan kepada orang yang diberi. Mazhab Syafi’i memberikan definisi hibah secara singkat, yaitu memberikan barang milik sendiri secara sadar sewaktu hidup. Sebaliknya, mazhab Hanafi memberikan definisi yang lebih rinci, yaitu pemilikan harta dari seorang terhadap orang lain yang mengakibatkan orang yang diberi boleh melakukan tindakan hukum terhadap harta itu ketika masih hidup dan tanpa mengharap imbalan.[5]

B.                 Hubungan Hibah Dengan Waris

Hibah adalah pemberian ketika yang punya harta masih hidup, sedangkan warisan diberikan ketika yang punya harta telah meninggal dunia. Walaupun saat pemberiannya berbeda namun keduanya memiliki hubungan yang sangat erat, terutama hibah itu diberikan kepada anak atau ahli waris karena akan menentukan terhadap bagian warisan apabila hibah tersebut tidak ada persetujuan ahli waris atau setidak-tidaknya ada ahli waris yang keberatan dengan adanya hibah tersebut. Oleh karenanya sering terjadi sengketa antara ahli waris, satu pihak berpendapat bahwa hibah yang sudah diberikan berbeda dengan warisan, sedangkan pihak lain (ahli waris yang tidak menerima hibah) menyatakan hibah yang sudah diterima merupakan harta warisan yang sudah dibagi. Oleh karenanya ahli waris yang sudah menerima hibah tidak akan mendapat harta warisan lagi.
Berkaitan dengan masalah tersebut pasal 211 Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah memberikan solusi, yaitu dengan cara hibah yang diberikan orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan. Pengertian “dapat” dalam pasal tersebut bukan berarti imperatif (harus), tetapi merupakan salah satu alternatif yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa warisan. Sepanjang para ahli waris tidak ada yang mempersoalkan hibah yang sudah diterima oleh sebagian ahli waris, maka harta warisan yang belum dihibahkan dapat dibagikan kepada semua ahli waris sesuai dengan porsinya masing-masing. 
Tetapi apabila ada sebagian ahli waris yang mempersoalkan hibah yang diberikan kepada sebagian ahli waris lainnya, maka hibah tersebut dapat diperhitungkan sebagai harta warisan, dengan cara mengkalkulasikan hibah yang sudah diterima dengan porsi warisan yang seharusnya diterima, apabila hibah yang sudah diterima masih kurang dari porsi warisan maka tinggal menambah kekurangannya, dan kalau melebihi dari porsi warisan maka kelebihan hibah tersebut dapat ditarik kembali untuk diserahkan kepada ahli waris yang kekurangan dari porsinya.[6]
Kadang-kadang hibah diberikan kepada sebagian ahli waris diikuti dengan perjanjian bahwa apabila ia sudah menerima hibah dalam jumlah tertentu, ia berjanji tidak akan meminta bagian warisan kelak jika si pemberi hibah meninggal. Perjanjian semacam ini disebut dengan pengunduran diri (takharruj).
Persoalannya sekarang, perlu diidentifikasi agar jelas, apakah hibah diberikan seseorang kepada anak-anaknya itu dianggap sebagai warisan, ataukah sebagai hibah biasa. Keduannya memiliki implikasi hukum yang berbeda. Pertama, apabila hibah itu diperhitungkan sebagai warisan, sangat tergantung kepada kesepakatan anak-anaknya, atau diperhitungkan menurut system kewarisan. Kedua, apabila pemberian itu dinyatakan sebagai hibah saja, maka menurut petunjuk Rasulullah SAW. maka pembagiannya harus rata. ini ditegskan oleh tindakan nabi, “jikaanak-anakmu yang tidak engkau beri dengan pemberian yang sama, maka tarik kembali”.[7]
Hibah batal apabila melebihkan satu dengan yang lain, tidak diperkenankan menghibahkan seluruh harta kepada salah seorang anaknya, orang tua haruslah bersikap adil di antara anak-anaknya. Kalau sudah terlanjur dilakukannya, maka harus dicabut kembali. Yang masih diperselisihkan para ahli hukum Islam tentang bagaimana cara penyamaan sikap dan perlakuan terhadap anak-anak itu. Ada yang berpendapat bahwa pemberian itu adalah sama di antara anak laki-laki dan anak perempuan, ada pula yang berpendapat bahwa penyamaan antara anak laki-laki itu dengan cara menetapkan bagian untuk seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan.[8]
Dalam beberapa hadis dikemukakan bahwa bagian mereka supaya disamakan dan tidak dibenarkan memberikan semua harta kepada salah seorang anak saja. Jika hibah yang diberikan oleh orang tua kepada salah satu anaknya melebihi dari ketentuan bagian waris, maka hibah tersebut dapat diperhitungkan sebagai warisan. Sikap seperti ini menurut KHI didasarkan pada kebiasaan yang dianggap positif oleh masyarakat. Sering terjadi apabila pembagian waris yang dilakukan secara tidak adil akan menimbulkan penderitaan bagi pihak tertentu, lebih-lebih kalau penyelesaiannya sampai ke Pengadilan Agama tentu akan terjadi perpecahan keluarga.[9]
Berdasarkan uraian di atas maka dapat diambil kesimpulan bahwa sesungguhnya hibah harta kepada anak atau ahli waris secara umum diperbolehkan dalam Islam, bahkan sangat dianjurkan. Dengan kata lain, diperbolehkan bagi pemilik harta untuk membagi hartanya kepada anak-anak atau keluarganya sebelum ia meninggal dunia, tentunya dengan berpegang pada prinsip keadilan.
Menurut penulis ini akan lebih banyak manfaatnya daripada membagi warisan setelah si pemilik harta meninggal. Dengan pembagian harta ketika si pemberi dan si penerima masih sama-sama hidup, maka konflik (perebutan harta warisan) dapat diminimalisir karena ruang dialog antara pemilik dan para penerima harta masih terbuka lebar, sehingga kalau ada permasalahan dalam hibah tersebut maka musyawarah kekeluargaan pun dapat menjadi sebuah solusi.

C.                 Penarikan Kembali Hibah

      Dalam ketentuan Pasal 212 Kompilasi dengan sangat tegas menyatakan bahwa hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah dari orang kepada anaknya. Hadis-hadis yang menjelaskan tercelanya menarik kembali hibahnya, menunjukkan keharaman penarikan hibahnya, atau sadaqah yang lain yang telah diberikan kepada orang lain. Kebolehan menarik kembali hibah hanya berlaku bagi orang tua yang menghibahkan sesuatu kepada anaknya.[10] Menurut Ahmad Rofiq, kebolehan menarik kembali dimaksudkan agar orang tua dalam memberikan hibah kepada anak-anaknya memperhatikan nilai-nilai keadilan. Sangat tegas Rasulullah dalam memerintahkan pemberi hibah untuk menarik kembali karena anak-anak yang lain tidak diberi hibah, sebagaimana telah diberikan kepada anak yang diberi. Misalnya riwayat dari Nu’man ibn Basyir mengatakan:
 Artinya: Ia telah diberi oleh ayahnya seorang hamba, lalu Nabi bertanya kepadanya:”Bagaimana (engkau memilki) hamba ini?” ia menjawab:”Aku diberi ayahku hamba ini”. Beliau bertanya:”Apakah saudara-saudarahmu diberi juga seperti yang diberikan kepadamu ini”? Ia berkata:”Tidak”. ”Kembalikanlah”. Kata beliau (Riwayat Muslim).

Mengenai keharaman menarik kembali hibah yang telah diberikan, ditunjukkan oleh sabda Nabi SAW. Ada enam riwayat dalam Shahih Muslim dari Ibnu Abbas:
Artinya: Sesungguhnya Nabi SAW. Bersabda:”Perumpamaan orang yang menarik kembali hibahnya, adalah seperti anjing yang muntah-muntah, kemudian mengambil kembali muntahnya itu, dan memakannya” (Riwayat Muslim).

     Hadis di atas dengan sangat kongkret menjelaskan bahwa orang yang menarik kembali hibahnya, adalah ibarat anjing yang memakan kembali muntah yang telah dikeluarkannya. Dengan kata lain status hukum barang yang telah dihibahkan kepada orang lain, telah haram menjadi miliknya kembali karena tidak lagi menjadi haknya.[11]
    Menurut pendapat ulama al-Hadawiyah dan Abu Hanifah bahwa halal meminta kembali hibah, kecuali hibah kepada orang yang ada hubungan darah atau keturunan. Kata mereka bahwa hadis yang ada hanya menunjukka sangat makruhnya saja, tidak sampai kepada tingkatan haram, tamsil hadis hanya penyucian diri dari perbuatan yang menyerupai anjing.
    Dalam riwayat lain, Ibnu Umar dan Ibnu Abbas mengemukakan bahwa Rasululah SAW. Pernah bersabda bahwa tidak halal bagi seorang muslim yang memberikan suatu pemberian kemudian dia meminta kembali pemberiannya itu, kecuali orang tua dalam suatu pemberian kemudian dia berikan kepada anaknya, hadis ini dinilai shahih oleh at-Tarmizi, Ibnu Hibban dan al-Hakim, an-Nasa’ dan Ibnu Majah. Imam Malik dan jumhur ulama Madinah berpendapat bahwa boleh mencabut kembali apa yang dihibahkan kepada anaknya, selama anak itu belum kawin, atau belum membuat utang dan belum terkait hak orang lain atasnya. Sementara itu Imam Ahmad dan Fuqaha Zahiri berpendapat bahwa seorang tidak boleh mencabut kembali apa yang telah dihibahkannya, kecuali hibah bapa (termasuk juga ibu, datuk, nenek dan usul yang lain) kepada anak-anaknya. Dalam pada itu Imam Abu Hanafiah berpendapat bahwa seseorang boleh saja mencabut kembali apa yang telah dihibahkan kepada seseorang, kecuali apa yang telah dihibahkannya kepada perempuan yang mahram.[12] Menurut pendapat Mazhab Syafii, Hanbali dan sebahagian fuqaha Mazhab Maliki penarikan balik hibah boleh berlaku dengan semata-mata ijab dan qabul. Tetapi apabila disertakan dengan penyerahan dan penerimaan barang (al-qabd) maka hibah berkenaan tidak boleh ditarik balik kecuali hibah yang dibuat oleh bapa (termasuk juga ibu, datuk, nenek dan usul yang lain) kepada anak-anaknya selama mana harta itu tidak ada kaitan dengan orang lain.
     Dalam hukum perdata, hibah yang telah diberikan oleh seseorang kepada orang lain tidak dapat ditarik kembali dan dihapuskan, kecuali sebagaimana yang tersebut dalam Pasal 1668 KUH Perdata, yaitu:[13]
1.                  Karena orang yang menerima hibah tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh orang yang memberi hibah, syarat ini biasanya berbentuk pembebanan kepada orang yang menerima hibah.
2.                  Orang yang menerima hibah telah bersalah melakukan atau membantu melakukan suatu kewajiban yang bertujuan menghilangkan jiwa orang yang memberi hibah, atau sesuatu kejahatan yang lain bertjuan menghilangkan dan mencelakakan orang yang memberi hibah.
3.                  Jika orang yang menerima hibah menolak untuk memberikan tunjangan nafkah terhadap diri orang yang memberi hibah karena ia jatuh miskin.





BAB III PENUTUP

A.                Kesimpulan

a.       Pengertian Hibah
Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.
b.      Hubungan Hibah dengan Waris
Hibah adalah pemberian ketika yang punya harta masih hidup, sedangkan warisan diberikan ketika yang punya harta telah meninggal dunia. Walaupun saat pemberiannya berbeda namun keduanya memiliki hubungan yang sangat erat, terutama hibah itu diberikan kepada anak atau ahli waris karena akan menentukan terhadap bagian warisan apabila hibah tersebut tidak ada persetujuan ahli waris atau setidak-tidaknya ada ahli waris yang keberatan dengan adanya hibah tersebut.
            Pertama, apabila hibah itu diperhitungkan sebagai warisan, sangat tergantung kepada kesepakatan anak-anaknya. Kedua, apabila pemberian itu dinyatakan sebagai hibah saja, maka menurut petunjuk Rasulullah SAW. maka pembagiannya harus rata.
c.       Penarikan Hibah
                                    Dalam ketentuan Pasal 212 Kompilasi sangat tegas menyatakan bahwa hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah dari orang kepada anaknya. Dalam Pasal 1668 KUH Perdata pasal 1-3 juga telah dijelaskan tentang kebolehan penarikkan kembali hibah.

B.                 Saran

   Setelah mendiskusikan dan mempelajari makalah ini, pemakalah mengharapkan kepada pembaca agar dapat mengerti dan paham tentang apa yang menjadi pembahasan di dalam makalah ini, dan diharapkan agar mampu menjawab segala persoalan-persoalan yang berkaitan dengan masalah hibah ini.


DAFTAR PUSTAKA

Al-Jaziri, Abdurrahman, Fikih Empat Mazhab(terjemahan dari Kitab al-Fiqh ‘alā Madzāhib al-Arba’ah), (Jakarta, Rajawali Press, 2007).
Bungasaw, Ali, Zainuddin, Pelaksanaan Hukum Waris Di Indonesia (Jakarta Sinar Grafika, 2008).
Harahap, M. Yahya, Hukum Acara Perdata (Jakarta Sinar Grafika, 2006).
Kompilasi Hukum Islam, (Bandung: Fokusindo Mandiri, 2003).
Rofiq, Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2000).
Shomad, Abdu Hukum Islam-Panorama Prinsip Syariah dalam Huku di Indonesia, (Jakarta, Cakrawala Publishing, 2002).
Subekti R., Tjitrosudibio R., Kitab Undang-Undang Hukum Prdata, (Jakarta: PT Pradnya Pramita, 2009).


[1] Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2000), h. 466.
[2] Kompilasi Hukum Islam, (Bandung: Fokusindo Mandiri, 2003), h. 66.
[3] R. Subekti, R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Prdata, (Jakarta: PT Pradnya Pramita, 2009), h. 436.
[4] Abdu Shomad, Hukum Islam – Panorama Prinsip Syariah dalam Huku di Indonesia, (Jakarta, Cakrawala Publishing, 2002), h. 242.
[5] Abdurrahman al-Jaziri, Fikih Empat Mazhab(terjemahan dari Kitab al-Fiqh ‘alā Madzāhib al-Arba’ah), (Jakarta: Rajawali Press, 2007), h. 453.
[6] Ali Bungasaw, Zainuddin, Pelaksanaan Hukum Waris Di Indonesia (Jakarta Sinar Grafika, 2008), h. 25.
[7]Ahmad Rofiq, Op., Cit, h. 474-476.
[8] Ali Bungasaw, Zainuddin, Op., Cit, h. 185-186.
[9] M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), h. 236.
[10] Ahmad Rofiq, Op., Cit, h. 467.
[11] Ahmad Rofiq, Ibid., h. 477-478.
[12] Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2006), h. 139-140
[13] Ibid., h. 140-141.

2 comments: