Pages - Menu

Wednesday, 27 August 2014

Hukum Tata Negara



A.      Pengertian Hukum Tata Negara
Para ahli berbeda pendapat dalam mengartikan Hukum Tata Negara, diantaranya adalah sebagai berikut:
a.    Van der Pot yang berpendapat, bahwa hukum tata negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan, wewenang masing masing badan, hubungan antara badan yang satu dengan Iainnya, serta hubungan antara badan-badan itu dengan individu-individu di dalam suatu negara.
b.    L.J. Van Apeldoorn berpendapat, bahwa hukum tata negara adalah hukum negara dalam arti sempit (verfassungrecht) menunjukan orang-orang yang memegang kekuasaan pemerintah dan batas-batas kekuasaannya.
c.    Kusumadi Pudjosewojo yang berpendapat, bahwa hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, menunjukkan masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya, selanjutnya menegaskan wilayah lingkungan rakyatnya masing-masing masyarakat hukum, menunjukkan alat-alat perlengkapan negara yang berkuasa dalam masing-masing masyarakat hukum itu dan susunan, wewenang serta imbangan dan alat perlengkapan tersebut.
d.   Logemann berpendapat, bahwa hukum tata negara adaIah hukum yang mengatur organisasi negara.
Jadi hukum tata negara adalah aturan, susunan serta tata cara yang berlakudalam suatu kelompok, keluarga, organisasi kewilayahan dan kedaerahan yang memiliki kekuasaan (monopolistis), kewenangan yang absah serta kepemimpinan yang berdaulat, guna mewujudkan kesejahteraan, keamanan, ketertiban dan kelangsungan hidup rakyat banyak (bangsa) dalam mencapai tujuan serta cita-cita bersama.[1]

B.       Ruang Lingkup Hukum Tata Negara
Dalam kepustakaan Belanda perkataan Staatsrecht, dalam bahasa istilah inggris dikenal dengan “constitusional law” bahasa prancis droit constitusionnel (hukum Tata Negara) mempunyai dua macam arti, Pertama sebagai staatsrecht swetenschap (Ilmu Hukum Tata Negara) kedua sebagai Positif staatsrecht (hukum tata Negara posistif).
Sebagai ilmu HTN mempunyai obyek penyelidikan dan mempunyai metode penyelidikan, sebagaimana dikatakan Burkens; bahwa obyek penyelidikan Ilmu HTN adalah sistem pengambilan keputusan dalam Negara sebagaimana distrukturkan dalam hukum (tata) positif. Seperti UUD (konstitusi), UU, peraturan tata tertib berbagai lembaga-lembaga negara.
Kedua, positif staatsrecht (hukum tata Negara positif) yaitu ada berbagai sumber hukum yang dapat kita kaji, HTN positif mempunyai beberapa sumber hukum yaitu: Hukum Tertulis, Hukum Tidak tertulis, yurispridensi, Pendapat Pakar Hukum.[2]
Sedangkan Hukum tata negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur dari pada Negara.
Persoalan/ masalah yang dibahas oleh Hukum Tata Negara.
1. Struktur Umum dari Negara sebagai organisasi adalah :
a.    Bentuk Negara ( KesatuanatauFederasi )
b.    Bentuk Pemerintahan ( Kerajaan atau Republik )
c.   SistemPemerintahan ( Presidentil, Parlementer, Monarki absolute)
d.  Corak Pemerintahan ( Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi)
e.   Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara ( Desentralisasi, meliputi jumlah, dasar, cara dan hubungan antara pusat dan daerah)
f.    Garis-garis besar tentang organisasi pelaksana ( peradilan, pemerintahan, perundangan ).
g.    Wilayah Negara ( darat, laut, udara)
h.   Hubungan antara rakyat dengan Negara ( abdi Negara, hak dan kewajiban rakyat sebagai perorangan/ golongan, cara-cara pelaksanaan hak dan menjamin hak dan sebagainya)
i.     Cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan ( hak politik, sistem perwakilan, Pemilihan Umum, referendum, sistem kepartaian/ penyampaian pendapat secara tertulis dan lisan)
j.     Dasar Negara ( arti Pancasila, hubungan Pancasila dengan kaidah-kaidah hukum, hubungan Pncasila dengan cara hidup mengatur masyarakat, sosial, ekonomi, budaya dan berbagai paham yang ada dalam masyarakat.
k.   Ciri-ciri lahir dan kepribadian Negara ( Lagu Kebangsaan, Bahsa Nasional, Lambang, Bendera dan sebagainya )

2.  Badan-badan Ketatanegaraan yang mempunyai kedudukan dalam organisasi Negara ( MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA,MK,KY) yaitu menyangkut masalah :
a.   Cara pembentukannya ( Pengangkatan, Pemilihan)
b.  Susunan masing-masing badan (Jumlah jenis anggota dan pembagian tugas).
c.    Tugas dan wewenang masing-masing badan
d.   Cara kerjanya masing-masing badan.
e.    Perhubungan kekuasaan antara badan
f.    Masa Jabatan
3.      Pengaturan Kehidupan Politik Rakyat
a.  Jenis, penggolongan dan jumlah partai politik didalam Negara dan ketentuan hukum yang mengaturnya.
b.   Hubungan antara kekuatan-kekuatan politik dengan badan-badan ketatanegaraan.
c.    Kekuatan politik dan pemilihan umum
d.   Pencerminan pendapat ( perbedaan pendapat dalam masyarakat, ajaran politik, perbedaan pendapat didalam badan-badan ketatanegaraan)
e.   Cara kerjasama antara kekuatan-kekuatan politik ( koalisi, oposisis, kerjasama atas dasar kerukunan).

C.       Sumber Hukum Tata Negara
Sumber-sumber hukum dalam umumnya adalah sumber yang tertulis dan sumber yang tak tertulis. Sumber yang tertulis berupa undang-undang dan perjanjian, sumber yang tak tertulis ialah aturan-aturan hukum yang tak tertulis atau hukum adat.
Untuk hukum tata negara Indonesia sumber-sumber yang utamanya ialah:
1.    Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar merupakan undang-undang yang tertinggi didalam negara dan menjadi dasar dari segala undang-undang dalam negara. Di dalam UUD hanya dimuat aturan-aturan pokoknya saja, hanya garis-garis besar sebagai intruksi kepada Pemerintah pusat dan penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kehidupan sosial, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan atau memperinci aturan pokok itu diserahkan kepada Undang-Undang yang lebih mudah cara membuatnya, merubahnya, ataupun mencabutnya.[3]  
2.    Undang-Undang
Sebagai sumber kedua yang tertulis bagi hukum tata negara Indonesia dapat disebut Undang-Undang, yang mengatur hal-hal dalam lapangan hukum tersebut.
Undang-Undang yang dibentuk justru sebagai pelaksanaan dari suatu perintah tegas mengenai hal ketatanegaraan yang termuat dalam ketentuan –ketentuan UUD. Contohnya : Undang-undang tentang pokok-pokok pemerintahan daerah, tentang kewarganegaraan, tentang pemilihan umum dan lain-lain.
3.    Perjanjian antar negara
Perjanjian-perjanjian antar negara yang merupakan sumber hukum tata negara Indonesia diantaranya:
a.    Yang mengenai luas dan batasan-batasan wilayah
b.    Yang mengenai dwi kewarganegaraan, contohnya perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok.
4.    Aturan-aturan hukum adat
Aturan-aturan hukum adat yang merupakan sumber hukum tatanegara Indonesia yaitu terdiri atas aturan-aturan hukum tak tertulis dari seluruh masyarakat dan aturan-aturan tak tertulis dari lingkungan-lingkungan tertentu.









DAFTAR PUSTAKA


Pudjosewojo, Kusumadi. Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia, Jakarta : Aksara Baru, 1983.
Syafiie, Inu kencana. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara,  Jakarta : Dunia Pustaka Jaya, 1996.
Soetami,Siti. Pengantar Tata Hukum Indonesia, Bandung : Eresco, 1992.



[1] Inu kencana Syafiie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, (Jakarta : Dunia Pustaka Jaya, 1996). Hal 7
[2] Siti Soetami, Pengantar Tata Hukum Indonesia, (Bandung : Eresco, 1992). Hal 9
[3] Kusumadi Pudjosewojo, Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia, (Jakarta : Aksara Baru, 1983) hal. 152

No comments:

Post a Comment