ALIRAN
KHAWARIJ
A. PENGANTAR
Menurut Harun Nasution, kemunculan persoalan kalam dipicu oleh persoalan
politik yang menyangkut peristiwa pembunuhan ustman bin affan yang berbuntut
pada penolakan Mu’awiyah atas kekhalifahan Ali bin Abi Thalib. Ketegangan
antara Mu’awiyah dan Ali mengkristal menjadi perang Siffin yang berakhir dengan keputusan tahkim(arbitase)[i]. Sikap Ali yang menerima tipu muslihat Amr bin Al-Ash utusan dari pihak
Mu’awiyah dalam tahkim. Sungguhpun
dalam keadaan terpaksa,tidak disetujui oleh sebagian tentaranya. Mereka
memandang Ali bin Abi Thalib telah berbuat salah sehingga mereka meninggalkan
barisannya. Dalam sejarah Islam,mereka terkenal dengan nama khawarij , yaitu orang yang keluar dan
memisahkan diri.
Di luar pasukan yang membelot Ali,ada pula sebagian besar yang tetap
mendukung Ali yaitu yang dinamakan kelompok syia’h.Harun
lebih lanjut melihat bahwa persoalan kalam yang pertama kali muncul adalah
persoalan siapa yang kafir dan siapa yang bukan kafir. Salam arti siapa yang
telahtelah keluar dari islam dan siapa yang tetap dalam islam.
B. PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN KHAWARIJ
Secara
etimologis kata khawarij berasal dari bahasa Arab, yaitu kharaja yang berari
keluar, muncul, timbul, atau memberontak. Ini yang mendasari Syahrastani untuk
menyebut khawarij terhadap orang yang memberontak imam yang sah. Berdasarkan
pengertian etimologi ini pula, khawarij berarti setiap muslim yang ingin keluar
dari kesatuan umat islam.
Adapun yang dimaksud
dalam terminologi khawarij adalah satu sekte pengikut Ali bin Abi Thalib yang
keluar meninggalkan barisan karena ketiaksepakatan terhadap keputusan Ali yang
menerima arbitrase (tahkim), dalam Perang Siffin pada tahun 37 H /648 M, dengan
kelompok bughat ( pemberontak ) Muawiyah bin Abi Sufyan perihal persengketaan
khilafah.
Kelompok
khawarij pada mulanya memandang Ali dan pasukannya berada di pihak yang benar
Karen Ali merupakan khalifah yang sah yang telah di bai’at meyoritas umat
islam, sementara Muawiyah berada di pihak yang salah karena memberontak
khalifah yang sah. Lagi pula berdasarkan estimasi khawarij, pihak Ali hampir
memperoleh kemenangan pada peperangan itu, tetapi karena Ali menerima
tipu daya licik ajakan damai Muawiyah, kemenangan yang hamper di raih itu
menjadi raib.[ii]
Ali sebenarnya
sudah mencium kelicikan di balik ajakan damai kelompok Muawiyah sehingga ia
bermaksud untuk menolak permintaan itu. Namun, karena desakan sebagian
pengikutnya, terutama ahli qurra seperti Al Asy’ats bin Qais, Mas’ud bin Fudaki
At-tamimi, dan Zaid bin Husein Ath-Tha’I, dengan sangat terpaksa Ali
memerintahkan Al Asytar ( komandan pasukannya) untuk menghentikan peperangan.[iii]
Setelah
menerima ajakan damai, Ali bermaksud mengirimkan Abdullah bin Abbas sebagai delegasi
juru damai ( hakam ) nya, tetapi orang khawarij menolaknya. Mereka
beralasan bahwaAbdullah bin Abbas berasal dari kelompok Ali sendiri . Kemudian
mereka mengusulkan agar Ali mengusulkan Abu Musa Al-Asy’ari dengan harapan
dapat memutuskan perkara berdasarkan kitab Allah.
Keputusan
tahkim, yakni Ali diturunkan dari jabatannya sebagai khalifah oleh utusannya,
dan mengangkat Muawiyah menjadi khalifah pengganti Ali sangat mengecewakan
orang-orang khawarij. Mereka membelot dengan mengatakan “Mengapa kalian
berhukum kepada manusia. Tidak ada hukum selain hukum yang ada di sisi Allah”.
Imam Ali menjawab ”Itu adalah ungkapan yang benar, tetapi mereka artikan
keliru”. Pada saat itu juga orang-orang khawarij keluar dari pasukan Ali dan
langsung menuju Hurura. Itulah sebabnya Khawarij disebut juga dengan imam
Huruirah. Kadang-kadang mereka disebut dengan syurah(penjual) yaitu orang-orang
yang menjual (mengorbankan) jiwa raga mereka demi keridhaan Allah, sesuai
dengan firman Allah QS. Al-Baqarah (2):207 dan Muhakkimah, karena seringnya
kelompok ini mendasarkan diri pada kalimat “la hukma illa lillah” (tidak ada
hukum selain hukum Allah), atau “la hakama illa Allah” (tidak ada pengantara
selain Allah)..
Dengan
arahan Abdullah Al-Kiwa, mereka sampai di Hurura. Di Hurura, kelompok Khawarij
ini melanjutkan perlawanan kepada Muawiyah dan juga kepada Ali. Mereka
mengangkat seorang pemimpin yang bernama Abdullah bin Shahab Ar-Rasyibi.
2. DOKTRIN-DOKTRIN ALIRAN KHAWARIJ
Bila
dianalisis secara mendalam, doktrin-doktrin yang dikembangkan oleh kaum
khawarij dapat dikategorikan menjadi tiga kategori yaitu: doktrin politik, teologi, dan
sosial.[iv]
1.
Doktrin Politik
Melihat pengertian politik secara
praktis-yakni kemahiran bernegara, atau kemahiran berupaya menyelidiki manusia
dalm memperoleh kekuasaan, atau kemahiran mengenai latar belakang , motivasi, dan hasrat mengapa manusia ingin
memperoleh kekuasaan. Khawarij dapat dikatakan sebagai sebuah partai
politik.
Politik juga ternyata merupakan
doktrin sentral Khawarij yang timbul sebagai reaksi terhadap keberadaan
Muawiyah yang secara teoritis tidak pantas memimpin negara, karena ia adalah
seorang tulaqa (bekas kaum musyrikin di Mekkah yang dinyatakan bebas pada hari
jatuhnya kota itu kepada kaum muslimin).
Kebencian itu bertambah dengan
kenyataan bahwa keislaman Muawiyah belum lama. Mereka menolak untuk dipimpin
orang yang di anggap tidak pantas. Jalan pintas yang ditempuhnya adalah
membunuhnya, termasuk orang yang mengusahakannya menjadi khalifah. Di
kumandangkan lah sikap bergerilya untuk membunuh mereka
a.
Khalifah atau imam harus di pilih
secara bebas oleh seluruh umat islam.
b.
Khalifah tidak harus berasal dari
keturunan Arab. Dengan demikian setiap orang muslim berhak menjadi khalifah
apabila sudah memenuhi syarat.
c.
Khalifah di pilih secara permanen
selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan syariat islam. Ia harus
dijatuhkan bahkan di bunuh kalau melakukan kezaliman
d.
Khalifah sebelum Ali adalah sah,
tetapi setelah tahun ke tujuh dari masa kekhalifahannya, Utsman ra. Di anggap
telah menyeleweng.
e.
Khalifah Ali adalah sah tetapi
setelah tahkim, ia di anggaptelah menyeleweng.Muawiyah dan Amr bin Ash serta
Abu Musa Al Asy’ari juga di anggap menyeleweng dan teleh menjadi kafir,
f.
Pasukan perang Jamal yag melewati
Ali juga kafir.
2.
Doktrin Teologi
Selain itu juga dibuat pula doktrin teologi tentang dosa
besar sebagaimana tertera pada poin di bawah berikut. Akibat doktrinnya yang
menentang pemerintah, khawarij harus menanggung akibatnya. Mereka selalu
dikejar-kejar dan di tumpas oleh pemerintah. Kemudian perkembangannya, sebagaimana
dituturkan Harun Nasution, kelompok ini sebagian besar sudah musah.
Sisa-sisanya terdapat di Zanzibar, Afrika Utara, dan Arabia Selatan.
Doktrin teologi
Khawarij yang radikal pada dasarnya merupakan imbas langsung dari doktrin
sentralnya, yakni doktrin politik. Radikalitas itu sangat dipengaruhi oleh sisi
budaya mereka yang juga radikal serta asal-usul mereka yang berasal ari
masyarakat badawi dan pengembara padang pasir tandus. Hal itu menyebabkan watak
dan pola pikirnya menjadi keras, berani, tidak bergantung pada orang lain, dan
bebas.
Namun mereka
fanatik dalam menjalankan agama. Sifat fanatik itu biasanya mendorong seseorang
berfikir simplistis, berpengetahuan sederhana, melihat pesan berdasarkan
motivasi pribadi, dan bukan berdasarkan pada data dan konsitensi logis,
bersandar lebih banyak pada sumber pesan ( wadah) daripada isi pesan, mencari
informasi tentang kepercayaan orang lain dari seumber kelompoknya dan bukan
dari sumber kepercayaan orang lain, mempertahankan secara kaku sistem
kepercayaannya, dan menolak, mengabaikan, dan mendistorsi pesan yang tidak
konsisten dengan sistem kepercayaannya. Orang-orang yang mempunyai prinsip
khawarij ini menggunakan kekerasan dalm menyalukan aspirasinya. Sejarah
mencatat bahwa kekerasan pernah memegang peran penting.
Diantara Doktrin-doktrin dari segi teologi yang dikembangkan oleh
khawarij:
a.
Seorang yang berdosa besar tidak
lagi disebut muslim sehingga harus di bunuh. Yang sangat anarkis ( kacau )
lagi, mereka menganggap bahwa seorang muslim dapat menjadi kafir apabila ia
tidak mau membunuh muslim lain yang telah di anggap kafir dengan resiko ia
menanggung beban harus dilenyapakan pula.
b.
Setiap muslim harus berhijrah dan
bergabung dengan golongan mereka. Bila tidak mau bergabung, ia wajib diperangi
karena hidup dalam darul harb ( negara musuh) , sedang golongan mereka sendiri
di anggap darul islam ( negara islam).
c.
Seseorang harus menghindari pimpinan
yang menyeleweng.
d.
Adanya wa’ad dan wa’id ( orang yang
baik harus masuk surga sedangkan orang yang jahat masuk ke dalam neraka).
3.
Doktrin Sosial
Adapun doktrin-doktrin selanjutnya yakni kategori sebagai
doktrin sosial. Doktrin ini memperlihatkan kesalehan asli kelompok khawarij
sehingga sebagian pengamat menganggap doktrin ini lebih mirip dengan doktrin
mu’tazilah, meskipun kebenarannya adalah doktrin ini dalam wacana kelompok
khawarij patut dikaji mendalam.
Dapat di asumsikan bahwa orang-orang yang keras dalam
pelaksanaan ajaran agama, sebagaimana dilakukan kelompok Khawarij, cenderung
berwatak tekstualis/skripturalis sehingga menjadi fundamentalis. Kesan
skriptualis dan fundamentalis itu tidak nampak pada doktrin-doktrin khawarij
pada poindi bawah berikut.
Namun, bila doktrin teologis-sosial ini benar-benar
merupakan doktrin khawarij, dapat diprediksikan bahwa kelmpok khawarij pada
dasarnya merupakan orang-orang baik. Hanya saja, keberadaan mereka sebagai
kelompok minoritas penganut garis keras, yang aspirasinya dikucilkan dan di
abaikan penguasa, di tambah oleh pola pikirnya yang simplistis, telah
menjadikan mereka bersikap ekstrim.
Diantara Doktrin-doktrin dari segi
teologi sosial yang dikembangkan oleh khawarij:
a. Amar ma’ruf nahi mungkar
b. Memalingkan ayat-ayat Al Qur’an yang
tampak mutasyabihat ( samar).
c. Al Qur’an adalah makhluk
d. Manusia bebas memutuskan
perbuatannya bukan dari Tuhan
3.
PERKEMBANGAN
KHAWARIJ
Perkembangan
khawarij telah menjadikan imamah-khalifah(politik) sebagai dioktrin sentral
yang memicu adanya doktrin-doktrin teologis. Radikalitas yang melekat pada
watak dan perbuatan kelompok khawarij menyebabkan kelompok mereka sangat rentan
akan terjadinya perpecahan-perpecahan, baik secara internal kaum khawarij
sendiri , maupun secara eksternal dengan sesama kelompok islam lainnya.[v]
Sekte- Sekte Yang Muncul Yaitu:
1.
Almuhakkimah
Terdiri dari pengikut Ali , kaum khawarij asli. Prinsip
utamanya adalah soal arbitrase. Ali, Muawiyah, Amru Bin Ash Abu Musa Al Asy’ary
dan semua yang menyetujui adanya arbitrase adalah dianggap dosa besar dan kafir
2.
Azzariqoh
Yaitu generasi khawarij yang terbesar setelah Muhakkiamah
mengalami kahancuran. Golongan ini dipimpin oleh Ibnu Al Azraq. Maka nama
pemimpi itu kemudian dijadikan sebutan golongan ini yaitu Azzariqoh. Belar
pemimpin mereka adalah ( Nafi Bin al Azraq ).disebut amirul mukminin. Wilayah
kekuasaannya yaitu antara Iraq-Iran. Nafi meninggal pada tahun 686 M da;lam
pertampuran di Iraq. Pemikiran dari Azzariqoh radikal. Kecenderungan persoalan
yang dilontarkan adalah masalah Musyrik. Ada beberapa kriteria yang disepakati
digolongkan musyrik. Yaitu :
a.
Semua orang islam yang tak sepaham
dengan golongannya.
b. Sepaham tapi tidak mau berhijrah.
c. Golongan yang tidak mau hidup di lingkungan mereka.
Proses masuk golongan ini yaitu dengan dihadapkan dengan seorang tawanan, maka
jika tawanan ini dia bunuh maka dia akan diterima. Namun jika tawanan itu tidak
dibunuh maka ia tidak diterima. Dan sebaliknya, maka ia malah harus dibunuh
dengan dipenggal kepalanya.
3.
Najdat
Paham Azzariqoh berkembang, tetapi karena pendapatnya yang
terlalu ekstreem, maka timbullah golongan lain , Najdat. Golongan ini tidak
setuju atas faham Azzariqoh yang menyatakan bahwa orang-orang azraqi yqang
tidak mau berhijrah masuk lingkungannya adalah kafir.
Golongan ini dipimpin oleh Najdah Ibnu Amir Al Hanafi dari
Yamamah.
Pokok-pokok
pendapat mereka :
a.
Pelaku dosa besar bukan kafir dan
tidak kekal di neraka. Bila golongannya melakukan dosa besar maka akan mendapat
siksa yang kemudian akan ke surga.
b. Dosa kecil akan bisa berubah menjadi
dosa besar bila dilakukan secara terus menerus dan pelakunya bisa menjadi
Musyrik.
c.
Tiap muslim wajib ma’rifatullah dan
ma’rifaturrosul, dan segala yang diwahyukan kepadanya. Orang yang tidak
mengetahui tidak diampuni.
d. Seorang yang mengerjakan hal haram
dan tidak mengetahui keharamannya, maka dapat di ma’fu.
e.
Muslim harus mengetahui haramnya
membunuh muslim lainnya.
f.
Faham taqiyah “merahasiakan “ dan
tifak menyatakan keyakinan untuk keamanan diri seseorang . bentuk taqiyah yaitu
dengan perkataan
dan perbuatan. Missal bila seseorang secara lahiriyahnya bukan islam ,tetapi
selama hakikinya ia tetap mengesakan Allah maka ia tetap islam.
Perpecahan Najdah.
Sebab perpecahan :
·
Dosa kecil bisa berubah menjadi dosa
besar.
·
Dosa besar tidak membuat pengikutnya
menjadi kafir.
·
Pembagian gonimah (rampasan perang).
·
Najdah bersikap lunak terhadap
kholifah Abdul Malik Bin Marwan dari dinasti Umayyah.
Karenanya para pendukung Najdah (semula ) menjadi musuhnya.
Abu Fudaik dan Rosyid melawan Najdah dan Najdah terpenggal lehernya .dan Atiyah pergi melarikan diri menuju
ke sajistan di Iraq.[vi]
4.
Ajjaridah
Didirikan
oleh Abdul Karim bin Ajrad. Menurut syahrasti ia adalah teman dari Atiyah al Hanafi. Beberapa pemikirannya :
a.
Berhijrah bukan suatu kewajiban ,
tetapi suatu kebajikan.
b. Kaum Ajjaridah tidak wajib hidup di
lingkungannya.
c.
Harta rampasan yang boleh diambil
adalah harta orang yang mati terbunuh.
d. Tidak ada dosa turun remurun dari
seorang ayah yang musyrik kepada seorang anak.
e.
Surat Yusuf bukan bagian dari Al
Qur’an, karena berisi/ membawakan masalah percintaaan. Dan menurutnya Al Qur’ an
tidak mungkin membawakannya.
Ajjaridah pecah menjadi 2 golongan, yaitu :
1. Maimuniyah
Mereka berpendapat bahwa baik dan buruknya amal perbuatan
manusia timbul dari kemauan dan kekuasaan manusia sendiri.
2. Asy-Syu’aibiyah
Mereka berpendapat bahwa Allah adalah sumber dari segala
perbuatan manusia. Dengan demikian, manusia hanya menjalankan kehendak Allah
saja, dan mereka tidak bisa menolak sama sekali.
5.
Surfiyah
Dipimpin oleh Ziad Ibnu Al Asfar. Golongan ini mirip dengan
golongan Azzariqoh yang terkenal dengan ke-ekstriman-nya. Namun mereka tidak
se-ekstrim Azzariqoh.
Pendapat paham Surfiyah :
a. Tidak setuju bila anak-anak kaum
musyrik dibunuh.
b. Kaum mu’min yang tidak hijrah
tidaklah digolongkan kafir.
c.
Daerah islam di luar Surfiyah bukan
daerah yang harus diperangi. Namun yang boleh diperangi adalah daerah kampung
pemerintah.
d. Dalam peperangan anak-anak dan
wanita tidak boleh dijadikan tawanan.
e. Orang yang berdosa besar tidak
musyrik.
f. Dosa besar dibagi menjadi 2 bagian :
·
Dengan sangsi di dunia dan tidak ada
sanksinya seperti zina, mencuri,membunuh.
·
Dengan sanksi di akhirat seperti
puasa,zakat, salat.
6.
Ibadiyah
Dipimpin oleh Abdullah ibnu Ibad dan termasuk aaliran paling
moderat disbanding golongan khawarij lainnya. Golonmgan ini muncul setelah
memisahkan diri dari Azzariqoh. Abdullah Ibnu Ibad tidak mau membantu memerangi
pemerintah bani Umayyah atas ajakan Azzariqoh. Bahkan hubungannya dengan
Umayyah ( Khalifah Abdul Mlik Bin Marwan ) sangat baik. Kelanjutannya dari
hubungan baik ini sampaigenerasi Ibadiyah berikutnya.
Ajaran-Ajaran
Ibadiyah:
a.
Muslim yang tidak sepaham tidak
mukmin dan tidak pula musyrik, tetapi kafir. Membunuhnya haram dan syahadatnya
dapat diterima.
b. Daerah tauhid yaitu daerah yang
mengesakan Allah tidak boleh diperangi, walaupun daerah itu ditempati oleh
muslim yang tidak sepaham. Daerah kafit yang harus diperangi yaitu daerah
pemerintah.
c.
Muslim yang berdosa besar dan masih
mengesakan Allah bukan mukmin. Bila kafir maka hanya kafir ni’mah, bukan kafir
millah(Agama) maka tidak keluar dari islam.
d. Harta rampasan perang hanyalah kuda
dan senjata.
Paham ibadiyah di atas menunjukkan kemoderatannya dibanding lainnya. Sifat
inilah yang membuatnya mampu bertahan lebih lama. Sampai sekarang masih mampu
dibuktikan / ditemukan di daerah Afrika Utara, Arabia Selatan dan sebagainya.
7.
Assalabiyah
Semua aliran yang bersifat radikal, pada perkembangan lebih
lanjut dikatagorikan sebagai aliran khawarij, selama didalamnya terdapat
indikasi doktrin yang identik dengan aliran ini.
Berkenaan dengan persoalan ini Harun Nasution
megidentifikasikan beberapa indikasi aliran yang dapat dikategorikan sebagai
aliran Khawarij, yaitu sebagai berikut :
a.
Mudah mengkafirkan orang yang tidak
segolongan dengan golongannya, walaupun orang itu adalah penganut agama islam.
b. Islam yang benar yaitu islam yang
mereka fahami dan amalkan, sedangkan islam sebagaimana yang difahami dan
diamalkan golongan lain adalah tidak benar.
c.
Orang-orang islam yang tersesat dan
menjadi kafir perlu dibawa kembali ke Islam yang sebenarnya, yaitu islam yang
mereka fahami dan mereka amalkan.
d. Karena pemerintah dan ulama yang
tidak sefaham dengan mereka adalah sesat, maka mereka memilih imam dari
golongan mereka sendiri. Yakni imam dalam arti pemuka agama dan pemuka
pemrintah.
e.
Mereka bersifat fanatic dan tidak
segan-segan menggunakan kekerasan dan membunuh untuk mencapai tuuan mereka.
C. KESIMPULAN
khawarij adalah satu sekte pengikut Ali bin Abi Thalib
yang keluar meninggalkan barisan karena ketiaksepakatan terhadap keputusan Ali
yang menerima arbitrase (tahkim), dalam Perang Siffin pada tahun 37 H /648 M,
dengan kelompok bughat ( pemberontak ) Muawiyah bin Abi Sufyan perihal
persengketaan khilafah.
Khawarij pun mempunyai faham khusus dianataranya :
Mencela dan Menyesatkan,Buruk sangka,berlebih-lebihan dalam ibadah, Keras
terhadap sesama Muslim dan memudahkan yang lainnya,sedikikt
pengalamannya,sedikit pemahamannya.
Adapun doktrin yang dikembangkan oleh kaum khawarij dapat
dikategorikan menjadi tiga kategori :politik,
teologi, dan social.
Perkembangan khawarij telah menjadikan
imamah-khalifah(politik) sebagai dioktrin sentral yang memicu adanya
doktrin-doktrin teologis. Radikalitas yang melekat pada watak dan perbuatan
kelompok khawarij menyebabkan kelompok mereka sangat rentan akan terjadinya
perpecahan-perpecahan, baik secara internal kaum khawarij sendiri , maupun secara
eksternal dengan sesama kelompok islam lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
An-Najjar, Amir. Al-Khawarij: Aqidatan wa
Fikratan wa Falsafatan, Terj. Afif Muhammad, dkk.. Bandung: Lentera. 1993.
Nasution, Harun. Teologi Islam
aliran-aliran sejarah analisa perbandingan, Jakarta: UI-Press. 1986.
Rozak, Abdul. Ilmu Kalam. Bandung:
pustaka setia. 2007.
Rozaq, Abdul dan Rosihon Anwar, Ilmu Kalam,.
Bandumg: Pustaka Setia. 2012.
W. Montgomery, Waat. Studi Islam Klasik: Wacana Kritik Sejarah.
Yogyakarta: Tiara Wacana. 1999.
[i]. Harun Nasution, Teologi
Islam aliran-aliran sejarah analisa perbandingan, UI-Press, Cet.V Jakarta, 1986 hlm.6
[ii]. Abdul Rozak, Ilmu Kalam, pustaka
setia,2007,hlm.50
[iii]. Amir An-Najjar, Al-Khawarij: Aqidatan wa Fikratan wa Falsafatan, Terj. Afif
Muhammad, dkk., Lentera. Cet I, Bandung, 1993, hal.5.
[iv]. Abdul Rozaq dan Rosihon Anwar, Ilmu
Kalam,. Pustaka Setia, Bandumg, 2012, hal.67
[v]. Harun Nasution, Teologi Islam aliran-aliran sejarah
analisa perbandingan, UI-Press, Cet.V Jakarta, 1986 hlm.5
[vi]. Waat,
W. Montgomery, Studi Islam Klasik: Wacana Kritik Sejarah. (Yogyakarta:
Tiara Wacana, 1999), hal: 26