BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kajian keislaman (Islamic Studies)
adalah salah satu studi yang mendapat perhatian yang serius di kalangan ilmuan.
Dengan demikian Islam dapat dipandang sebagai sebuah kajian keilmuan yang tak
terelakkan. Untuk itu aspek ontologis (apa yang dikaji oleh
pengetahuan itu), epistemologi (bagaimana caranya mendapatkan
pengetahuan), dan aksiologi (manfaat pengetahuan) mutlak
dijadikan paradigma awal supaya dengan mudah kita dapat membedakan berbagai
jenis kajian keislaman, merumuskan metodologi yang tepat, dan membidik format
pendekatan yang tepat pula
B. Rumusan Masalah
·
Apa yang Dimaksud Dengan Metode Penelitian Hukum Normatif?
·
Apa Saja Yang Menjadi Sumber Datanya?
·
Bagaimana Teknis Pengumpulan Datanya?
·
Bagaimana Analisis Datanya?
C. Tujuan Pembahasan
·
Mengetahui yang Dimaksud Dengan Metode Penelitian Hukum Normatif.
·
Mengetahui Apa Saja Yang Menjadi Sumber Datanya.
·
Mengetahui Teknis Pengumpulan Datanya.
·
Bagaimana Analisis Datanya.
BAB II
METODE NORMATIF
A.
Pengertian Metode Normatif
Mengenai istilah penelitian hukum normatif,
tidak terdapat keseragaman diantara para ahli hukum. Diantara beberapa pendapat
beberapa ahli hukum, yakni Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, menyebutkan
dengan istilah metode penelitian hukum normatif atau metode hukum kepustakaan.
Seotandyo Wingjoseobroto menyebut dengan istilah metode penelitian hukum
doctrinal.
Sunaryati Hartono, menyebut dengan istilah metode penelitian hukum normatif.
Dan Ronny Hanitjo Soemitro menyebut dengan istilah metode penelitian hukum yang
normatif atau metode penelitia hukum yang doctrinal.
Dalam kaitannya dengan penelitian
normatif di sini akan digunakan beberapa pendekatan, yaitu :
1).
Pendekatan perundang-undangan (statute approach)
Pendekatan perundang-undangan (statute approach) adalah suatu
pendekatan yang dilakukan terhadap berbagai aturan hukum yang berkaitan dengan
yang berhubungan dengan objek penelitian.
2).
Pendekatan Konsep (conceptual approach)
Pendekatan konsep (conceptual approach) digunakan untuk
memahami konsep-konsep tentang. Dengan didapatkan konsep yang
jelas maka diharapkan penormaan dalam aturan hukum kedepan tidak lagi terjadi
pemahaman yang kabur dan ambigu.
B. Sumber Data
Sumber data yang
digunakan dalam penelitian ini, adalah data sekunder (secondary data)
dan data primer (primary data). Data sekunder adalah data yang diperoleh
peneliti dari penelitian kepustakaan dan dokumen, yang merupakan hasil
penelitian dan pengolahan orang lain, yang sudah tersedia dalam bentuk
buku-buku atau dokumen yang biasanya disediakan di perpustakaan, atau milik
pribadi. Sedangkan yang dimaksud dengan
data primer ialah data yang diperoleh langsung dari masyarakat.
Di dalam penelitian
hukum, data sekunder mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
bahan hukum tertier.
Data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu terdiri dari :
a. Bahan hukum primer merupakan bahan
hukum yang bersifat autoritatif berupa peraturan perundang-undangan (Peter
Mahmud Marzuki, 2006 : 141). Peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah
peraturan perundang-undangan yang memiliki kaitan dengan penelitian yang dilakukan.
b. Bahan-bahan hukum sekunder, yaitu bahan-bahan yang
erat hubungannya dengan bahan hukum primer dan dapat membantu menganalisis dan
memahami bahan hukum primer, seperti: Tafsir Al-Qur’an, buku-buku, hasil
penelitian, jurnal ilmiah, artikel ilmiah, dan makalah hasil seminar.
c. Bahan hukum tersier, yaitu bahan-bahan yang
memberikan informasi tentang bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder,
berupa kamus-kamus seperti kamus bahasa Indonesia, Inggris, dan Arab, serta
kamus-kamus keilmuan seperti kamus istilah hukum, ekonomi, dan perbankan.
C. Teknik Pengumpulan Data/Bahan
Hukum
Teknik pengumpulan data yang dikenal adalah studi
kepustakaan; pengamatan (observasi), wawancara (interview), dan
daftar pertanyaan (kuesioner).
Sesuai dengan sumber data seperti yang dijelaskan di atas, maka dalam
penelitian ini pengumpulan data dilakukan dengan cara :
a. Studi Kepustakaan
Terhadap
data sekunder dikumpulkan dengan melakukan studi kepustakaan, yaitu dengan
mencari dan mengumpulkan serta mengkaji Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai sumber
hukum Islam, peraturan perundang-undangan, rancangan undang-undang, hasil
penelitian, jurnal ilmiah, artikel ilmiah, dan makalah seminar yang berhubungan
dengan pembiayaan murabahah pada perbankan syariah.
b. Wawancara (interview)
Terhadap
data lapangan (primer) dikumpulkan dengan teknik wawancara tidak terarah (non-directive
interview)
atau tidak terstruktur (free flowing interview) yaitu dengan mengadakan
komunikasi langsung kepada informan, dengan menggunakan pedoman wawancara (interview
guide) guna mencari jawaban atas pelaksanaan akad pembiayaan dengan prinsip
murabahah pada perbankan syariah di Mataram.
D. Teknik Analisis Data
Data yang
diperoleh baik dari studi kepustakaan maupun dari penelitian lapangan akan
dianalisis secara deskriptif kualitatif. Analisis deskriptif kualitatif yaitu
metode analisis data yang mengelompokkan dan menyeleksi data yang diperoleh
dari penelitian lapangan menurut kualitas dan kebenarannya, kemudian
dihubungkan dengan teori-teori, asas-asas, dan kaidah-kaidah hukum yang
diperoleh dari studi kepustakaan sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan
yang dirumuskan.
BAB III
KESIMPULAN
Penelitian hukum normatif adalah hukum yang
dikonsepsikan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law
in book). Kegiatan peelitian ini didasarkan pada sistematika, metode dan pemikiran
tertentu yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu
dengan jalan mengenalinya.
DAPTAR PUSTAKA